MENU TUTUP

Gawat Gara-Gara Putus Bebas Kasus Pemerkosaan, MA Mutasi Hakim Cibinong

Jumat, 03 Mei 2019 | 16:17:44 WIB
Gawat Gara-Gara Putus Bebas Kasus Pemerkosaan, MA Mutasi Hakim Cibinong

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memberikan sanksi kepada hakim Pengadilan Negeri Cibinong, Jawa Barat, lantaran dianggap tidak sesuai dengan Peraturan MA Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, mengatakan, bukan saja Hakim PN, tetapi Ketua PN Cibinong juga dikenakan sanksi.

Dia pun menjelaskan, alasan MA memberikan sanksi terhadap hakim dan Ketua PN Cibinong, akibat 25 Maret 2019, memutus bebas terhadap terdakwa HI (41) tahun yang didakwa telah melakukan kejahatan seksual terhadap dua anak tetangganya yang berusia 14 tahun dan 7 tahun.

"Putusan tersebut telah mengundang perhatian, keprihatinan dan reaksi keras dari masyarakat. Sehingga laporan atau pengaduannya sampai ke Mahkamah Agung," kata Abdullah dalam keterangannya, Selasa (30/4/2019).

Adanya laporan yang masuk tersebut, lanjut dia, Pimpinan MA langsung memerintahkan Badan Pengawasan untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap laporan atau pengaduan masyarakat.

"Atas laporan tersebut Pimpinan Mahkamah Agung kemudian menjatuhkan sanksi tidak saja kepada majelis pemeriksa perkara, yaitu MAA, CG dan RAR, dan atasan langsungnya yaitu : LJ Ketua Pengadilan Negeri Cibinong," jelas Abdullah.

Menurut dia, sanksi tersebut dijatuhkan kepada atasannya karena lalai melakukan pembinaan dan pengawasan, serta konsekuensi dari diberlakukannya Peraturan Mahkamah Agung tentang Pengawasan dan Pembinaan.

Karenanya, lanjut Abdullah, berdasarkan Keputusan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Nomor : W11.U/114/KP04.5/4/2019, W11.U/115/KP04.5/4/2019, keempatnya dilakukan pembinaan di Pengadilan Tinggi Bandung.

"Dalam rangka mengisi kekosongan pimpinan Pengadilan Negeri Cibinong, maka pada hari Selasa Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung akan melantik Ketua Pengadilan Negeri Cibinong yang baru," pungkasnya.

Sumber :Merdeka.com

Berita Terkait

Kronilogi Penganiayaan Pelajar MTS Hingga Tewas oleh Oknum Polisi

Diduga Ada Mafia Dibalik Tumpang Tindih Surat Tanah di Desa Balai Makam Bathin Solapan

Tim Gakkumdu Rohil Gelar Pers Rilis Warga Kubu Nyoblos Dua Kali

Tersandung Kasus Korupsi, Penghulu Terpilih Dilantik Dalam Rutan Bagansiapiapi

Diduga Faktor Dendam, Warga Rohil Ini Bacok Tangan Korban Hingga Putus

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

PSI X ESI Rohil Hadirkan Turnamen Free Fire Independent Day 2026

2

Kadisdikbud Rohil Pastikan Program Seragam Sekolah Gratis SD-SMP Tetap Berlanjut

3

STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Siap Gelar UAS Genap TA 2025/2026

4

Menjembatani Peradaban, Menggapai Harapan: Jembatan Merah Putih Presisi di Rohil Diresmikan

5

Simak Arahan Kadisdikbud Rohil saat Buka MPLS di SMPN 1 Bangko

6

Ringankan Beban Masyarakat, Sat Binmas Polres Rohil Gelar Gerakan Pangan Murah

7

Muhammad Maliki Resmi Berlabuh ke PSI, Optimistis Tatap Pemilu 2029

8

Polsek Bangko Gelar Malam Pengantar Tugas Kompol Buyung Kardinal

9

65 Anggota Polres Rohil Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Peningkatan Profesionalisme

10

Bupati Rohil Resmikan Festival Ekraf Pesona Boapi 2026, Dorong Digitalisasi UMKM Via QRIS