MENU TUTUP

Bawa Sabu 31.449 gram, Jaksa Rohil tuntut Warga Dumai Seumur Hidup Penjara

Selasa, 30 April 2019 | 18:42:42 WIB
Bawa Sabu 31.449 gram, Jaksa Rohil tuntut Warga Dumai Seumur Hidup Penjara

UJUNGTANJUNG - Keempat terdakwa dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu - sabu menjalani sidang di Pengadilan Negeri Rohil dalam agenda pembacaan tuntutan, Selasa (30/4/2019) sekira pukul 18.10 wib

Keempat terdakwa  Siswanto alias Sis, Juliar mansyah alias Abi dan Darma Putra alias Kapten Kapal Ricky Salahuddin alias Riki merupakan warga Dumai.

Sebelumnya Mereka ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Pusat atas keterlibatan dalam jaringan narkoba Luar negeri. Dari tangan para pelaku, petugas berhasil menyita 30 Bungkus sabu - sabu (30 bungkus) dengan berat kotor 31.449 Gram, Mobil Avanza dengan polisi BG 1466 QL, kartu identitas dan beberapa handphone. barang bukti narkotika jenis sabu yang dikirim dari Malaysia kepanipahan yang ditangkap saat melintas di Jalan Lintas Riau-Sumatera KM 19, menuju Palembang .Selasa (4/8) sekira pukul 00.15 Wib.

Sidang dipimpin oleh ketua hakim Faisal SH, MH dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum Marulitua J Sitanggang SH. Sedangkan ke empat terdakwa dipersidangan didampingi penasehat hukum Irfan Zulnijar SH.

Dalam agenda sidang pembacaan tuntutan itu, Ke empat terdakwa dituntut dengan seumur hidup. Yaitu terdakwa  Siswanto alias Sis, Juliar mansyah alias Abi dan Darma Putra alias Kapten Kapal , Ricky Salahuddin alias Riki Mereka dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan atas keterlibatanya dalam peredaran narkoba.

Usai membacakan tuntutan dari Jaksa,  ke empat terdakwa diberikan hak pembelaan oleh majelis hakim.kemudian penasehat hukum Irfan Zulnijar SH akan mengajukan nota pembelaan secara tertulis pada sidang lanjutan tanggal 2 Mei 2019.
 
Kepada wartawan, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rohil Marulitua J Sitanggang, SH mengatakan, keempat terdakwa dituntut dengan hukuman seumur hidup karena mereka terlibat dalam jaringan narkoba dengan jumlah barang bukti yang cukup besar. 
"Alasannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, merusak generasi muda," kata Maruli

Sementara itu, penasehat hukum Irvan Zulnijar SH untuk saat ini kami dalam persidangan tetap melakukan pembelaan yang terbaik. (Darma) 

Berita Terkait

Wujudkan Cita-cita Polri, Kinerja Mapolsek Tenayan Raya Pekanbaru Patut di Acukan Jempol

OMB Polres Rohil, Apel Personel Sekaligus Standby dan Sterilisasi Ruangan Bawaslu

Pencuri Seng Dibangunan Rumah Pegawai Rutan Bagansiapiapi Jalani Sidang

Polsek Bangko Berhasil Ringkus Tersangka Curanmor

Direktorat Reskrimum Polda Riau Gelar Patroli Antisipasi C3 Dan Premanisme di Wilayah Kota Pekan Bar

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

PSI X ESI Rohil Hadirkan Turnamen Free Fire Independent Day 2026

2

Kadisdikbud Rohil Pastikan Program Seragam Sekolah Gratis SD-SMP Tetap Berlanjut

3

STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Siap Gelar UAS Genap TA 2025/2026

4

Menjembatani Peradaban, Menggapai Harapan: Jembatan Merah Putih Presisi di Rohil Diresmikan

5

Simak Arahan Kadisdikbud Rohil saat Buka MPLS di SMPN 1 Bangko

6

Ringankan Beban Masyarakat, Sat Binmas Polres Rohil Gelar Gerakan Pangan Murah

7

Muhammad Maliki Resmi Berlabuh ke PSI, Optimistis Tatap Pemilu 2029

8

Polsek Bangko Gelar Malam Pengantar Tugas Kompol Buyung Kardinal

9

65 Anggota Polres Rohil Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Peningkatan Profesionalisme

10

Bupati Rohil Resmikan Festival Ekraf Pesona Boapi 2026, Dorong Digitalisasi UMKM Via QRIS