MENU TUTUP

Bawa Sabu 31.449 gram, Jaksa Rohil tuntut Warga Dumai Seumur Hidup Penjara

Selasa, 30 April 2019 | 18:42:42 WIB
Bawa Sabu 31.449 gram, Jaksa Rohil tuntut Warga Dumai Seumur Hidup Penjara

UJUNGTANJUNG - Keempat terdakwa dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu - sabu menjalani sidang di Pengadilan Negeri Rohil dalam agenda pembacaan tuntutan, Selasa (30/4/2019) sekira pukul 18.10 wib

Keempat terdakwa  Siswanto alias Sis, Juliar mansyah alias Abi dan Darma Putra alias Kapten Kapal Ricky Salahuddin alias Riki merupakan warga Dumai.

Sebelumnya Mereka ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Pusat atas keterlibatan dalam jaringan narkoba Luar negeri. Dari tangan para pelaku, petugas berhasil menyita 30 Bungkus sabu - sabu (30 bungkus) dengan berat kotor 31.449 Gram, Mobil Avanza dengan polisi BG 1466 QL, kartu identitas dan beberapa handphone. barang bukti narkotika jenis sabu yang dikirim dari Malaysia kepanipahan yang ditangkap saat melintas di Jalan Lintas Riau-Sumatera KM 19, menuju Palembang .Selasa (4/8) sekira pukul 00.15 Wib.

Sidang dipimpin oleh ketua hakim Faisal SH, MH dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum Marulitua J Sitanggang SH. Sedangkan ke empat terdakwa dipersidangan didampingi penasehat hukum Irfan Zulnijar SH.

Dalam agenda sidang pembacaan tuntutan itu, Ke empat terdakwa dituntut dengan seumur hidup. Yaitu terdakwa  Siswanto alias Sis, Juliar mansyah alias Abi dan Darma Putra alias Kapten Kapal , Ricky Salahuddin alias Riki Mereka dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan atas keterlibatanya dalam peredaran narkoba.

Usai membacakan tuntutan dari Jaksa,  ke empat terdakwa diberikan hak pembelaan oleh majelis hakim.kemudian penasehat hukum Irfan Zulnijar SH akan mengajukan nota pembelaan secara tertulis pada sidang lanjutan tanggal 2 Mei 2019.
 
Kepada wartawan, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rohil Marulitua J Sitanggang, SH mengatakan, keempat terdakwa dituntut dengan hukuman seumur hidup karena mereka terlibat dalam jaringan narkoba dengan jumlah barang bukti yang cukup besar. 
"Alasannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, merusak generasi muda," kata Maruli

Sementara itu, penasehat hukum Irvan Zulnijar SH untuk saat ini kami dalam persidangan tetap melakukan pembelaan yang terbaik. (Darma) 

Berita Terkait

IWO Rohil Minta Polisi Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan Wartawan

Sambut Ramadhan, Polres Rohil Gelar Baksos bersama Mahasiswa Aliansi BEM dan OKP

Preventif Polres Rohil Patroli, Ciptakan Sitkamtibmas Kondusif Jelang Pemilu 2024

Surat Damai Kasus Pencabulan Siswi SDN 181 Pekanbaru Tidak Pengaruhi Hukum Pidana

MENGERIKAN!! Penjahat Narkotika di Rohil Memiliki Senpi Rakitan 

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Polres Rohil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ekstasi Seberat 5,8 KG, Enam Tersangka Diamankan

2

Kapolda Riau Beri Penghargaan kepada Polres Rohil Atas Pengungkapan 80 Kg Sabu

3

Kajari Rohil Firdaus Perkuat Sinergi dengan Insan Pers melalui Coffee Morning

4

Awali Hari Kerja 2026: Bupati H. Bistamam Tekankan Disiplin dan Percepatan Program

5

Dr. Muhammad Maliki Buka Peluang Kerja bagi 10 Putra-Putri Rokan Hilir

6

Sekda Rohil Pimpin Rapat Finalisasi Dokumen RT RW :Percepat Pengesahan

7

Kalapas Bangkinang Apresiasi Dedikasi Petugas Selama 3 Hari Pelayanan Prima

8

Kunjungan Lebaran Di Lapas Bangkinang Warnai Kehangatan

9

Kapolres Rohil Tinjau Pos Pengamanan Ops Ketupat Lancang Kuning 2026

10

Oknum Wartawan Kena OTT Polisi Diduga Peras Pengacara 3 Juta Untuk Lebaran