MENU TUTUP

Bawa Sabu 31.449 gram, Jaksa Rohil tuntut Warga Dumai Seumur Hidup Penjara

Selasa, 30 April 2019 | 18:42:42 WIB
Bawa Sabu 31.449 gram, Jaksa Rohil tuntut Warga Dumai Seumur Hidup Penjara

UJUNGTANJUNG - Keempat terdakwa dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu - sabu menjalani sidang di Pengadilan Negeri Rohil dalam agenda pembacaan tuntutan, Selasa (30/4/2019) sekira pukul 18.10 wib

Keempat terdakwa  Siswanto alias Sis, Juliar mansyah alias Abi dan Darma Putra alias Kapten Kapal Ricky Salahuddin alias Riki merupakan warga Dumai.

Sebelumnya Mereka ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Pusat atas keterlibatan dalam jaringan narkoba Luar negeri. Dari tangan para pelaku, petugas berhasil menyita 30 Bungkus sabu - sabu (30 bungkus) dengan berat kotor 31.449 Gram, Mobil Avanza dengan polisi BG 1466 QL, kartu identitas dan beberapa handphone. barang bukti narkotika jenis sabu yang dikirim dari Malaysia kepanipahan yang ditangkap saat melintas di Jalan Lintas Riau-Sumatera KM 19, menuju Palembang .Selasa (4/8) sekira pukul 00.15 Wib.

Sidang dipimpin oleh ketua hakim Faisal SH, MH dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum Marulitua J Sitanggang SH. Sedangkan ke empat terdakwa dipersidangan didampingi penasehat hukum Irfan Zulnijar SH.

Dalam agenda sidang pembacaan tuntutan itu, Ke empat terdakwa dituntut dengan seumur hidup. Yaitu terdakwa  Siswanto alias Sis, Juliar mansyah alias Abi dan Darma Putra alias Kapten Kapal , Ricky Salahuddin alias Riki Mereka dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan atas keterlibatanya dalam peredaran narkoba.

Usai membacakan tuntutan dari Jaksa,  ke empat terdakwa diberikan hak pembelaan oleh majelis hakim.kemudian penasehat hukum Irfan Zulnijar SH akan mengajukan nota pembelaan secara tertulis pada sidang lanjutan tanggal 2 Mei 2019.
 
Kepada wartawan, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rohil Marulitua J Sitanggang, SH mengatakan, keempat terdakwa dituntut dengan hukuman seumur hidup karena mereka terlibat dalam jaringan narkoba dengan jumlah barang bukti yang cukup besar. 
"Alasannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, merusak generasi muda," kata Maruli

Sementara itu, penasehat hukum Irvan Zulnijar SH untuk saat ini kami dalam persidangan tetap melakukan pembelaan yang terbaik. (Darma) 

Berita Terkait

Heboh!! Aksi Damai Jilid II Ratusan Massa Terobos Kantor DPRD Rohil

Pererat Hubungan Silaturahmi, Kapolres Rohil Kunjungan ke Masyarakat Ujung Tanjung

Kapolsek Bangko Akui Segera Cek Penemuan Alat Isap Sabu di SD 026

Awi Tongseng Dituntut Tiga Tahun Penjara dan Denda 773 Juta

Guru di Rohul Tewas Setelah Dibegal Tengah Malam

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

HUT ke-30 SMAN 11 Pekanbaru Momentum Tingkatkan Prestasi Akademik dan Olahraga

2

Agus Rama Bacakan Puisi “Efisiensi yang Membutakan” Pada Lomba Puisi JMSI Riau

3

Kasus DBD Alami Peningkatan Di Puskesmas Bagansipiapi

4

SDN 020 Pangkalan Baru Seperti Kandang Ayam

5

Komisi II DPRD Kampar Terima Aspirasi FKDT: Guru MDTA Minta Kesejahteraan

6

Bobroknya Pelayanan RSUD Bangkinang, DPRD Kampar Akan Panggil Pihak Terkait

7

PMI Riau Gelar Musyawarah Kerja Tahun 2025, Beri Penghargaan kepada 20 Pendonor

8

Nelson Manalu Kembali Dipercaya Memimpin Partai Hanura Siak Periode 2025 - 2030

9

Pimpin DPD Hanura Riau 5 Tahun ke Depan, H Darnil Siapkan Strategi Khusus Besarkan Partai

10

Bandara Internasional SSK II Salurkan Bantuan Kacamata Baca untuk Siswa