MENU TUTUP

Bawa Sabu 31.449 gram, Jaksa Rohil tuntut Warga Dumai Seumur Hidup Penjara

Selasa, 30 April 2019 | 18:42:42 WIB
Bawa Sabu 31.449 gram, Jaksa Rohil tuntut Warga Dumai Seumur Hidup Penjara

UJUNGTANJUNG - Keempat terdakwa dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu - sabu menjalani sidang di Pengadilan Negeri Rohil dalam agenda pembacaan tuntutan, Selasa (30/4/2019) sekira pukul 18.10 wib

Keempat terdakwa  Siswanto alias Sis, Juliar mansyah alias Abi dan Darma Putra alias Kapten Kapal Ricky Salahuddin alias Riki merupakan warga Dumai.

Sebelumnya Mereka ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Pusat atas keterlibatan dalam jaringan narkoba Luar negeri. Dari tangan para pelaku, petugas berhasil menyita 30 Bungkus sabu - sabu (30 bungkus) dengan berat kotor 31.449 Gram, Mobil Avanza dengan polisi BG 1466 QL, kartu identitas dan beberapa handphone. barang bukti narkotika jenis sabu yang dikirim dari Malaysia kepanipahan yang ditangkap saat melintas di Jalan Lintas Riau-Sumatera KM 19, menuju Palembang .Selasa (4/8) sekira pukul 00.15 Wib.

Sidang dipimpin oleh ketua hakim Faisal SH, MH dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum Marulitua J Sitanggang SH. Sedangkan ke empat terdakwa dipersidangan didampingi penasehat hukum Irfan Zulnijar SH.

Dalam agenda sidang pembacaan tuntutan itu, Ke empat terdakwa dituntut dengan seumur hidup. Yaitu terdakwa  Siswanto alias Sis, Juliar mansyah alias Abi dan Darma Putra alias Kapten Kapal , Ricky Salahuddin alias Riki Mereka dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan atas keterlibatanya dalam peredaran narkoba.

Usai membacakan tuntutan dari Jaksa,  ke empat terdakwa diberikan hak pembelaan oleh majelis hakim.kemudian penasehat hukum Irfan Zulnijar SH akan mengajukan nota pembelaan secara tertulis pada sidang lanjutan tanggal 2 Mei 2019.
 
Kepada wartawan, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rohil Marulitua J Sitanggang, SH mengatakan, keempat terdakwa dituntut dengan hukuman seumur hidup karena mereka terlibat dalam jaringan narkoba dengan jumlah barang bukti yang cukup besar. 
"Alasannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, merusak generasi muda," kata Maruli

Sementara itu, penasehat hukum Irvan Zulnijar SH untuk saat ini kami dalam persidangan tetap melakukan pembelaan yang terbaik. (Darma) 

Berita Terkait

Terduga Teroris di Rohil Aktif Mem-posting Terkait Kejadian Teror

Waduuuh!!  Siswa SMK ini Bujuk Temannya Masuk Hotel Lalu Berhubungan

Selain Mengedarkan Sabu, Diduga Pasutri Warga Sinaboi Ini Penikmat Sabu

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar Tangkap Pengedar Shabu di Desa Sukaramai Tapung Hulu

Polsek Bangko Tangkap Pemilik 200 Gram Sabu Siap Edar dan 98 Butir Extacy

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Pemkab Rohil Buka Secara Resmi MTQ KE-XX Tingkat Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2025

2

DPC Siliwangi Rohil Galang Dana untuk Korban Bencana di Pulau Sumatra

3

Bupati Bistamam Kukuhkan 167 Dewan Hakim MTQ Ke-XX Kabupaten Rokan Hilir tahun 2025

4
Advertorial

Rohil Kembali Raih Empat Penghargaan Evaluasi PKS Tripartit se-Riau

5
Advertorial

Bupati Rohil H.Bistamam Buka Workshop Eksekutif Pencegahan Tindakan Pidana Korupsi

6
Advertorial

Bupati dan Wabup Rohil Terima Kunjungan Danrem 031 Wira Bima di Bagansiapiapi

7

Polres Rohil Ungkap 79,98 Kilogram Sabu, Kurir Residivis Kembali Ditangkap

8

APBD Rohil Tahun Anggaran 2026 Disahkan: Bupati Rohil Apresiasi Dewan

9

Pemkab Rohil Gelar Rapat Pembangunan Koperasi Merah Putih: Mencapai Progress Signifikan

10

Lapas Bagansiapiapi Gelar Skrining Kesehatan: Cegah Dini HIV Dalam Lapas