MENU TUTUP

Bawa Sabu 31.449 gram, Jaksa Rohil tuntut Warga Dumai Seumur Hidup Penjara

Selasa, 30 April 2019 | 18:42:42 WIB
Bawa Sabu 31.449 gram, Jaksa Rohil tuntut Warga Dumai Seumur Hidup Penjara

UJUNGTANJUNG - Keempat terdakwa dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu - sabu menjalani sidang di Pengadilan Negeri Rohil dalam agenda pembacaan tuntutan, Selasa (30/4/2019) sekira pukul 18.10 wib

Keempat terdakwa  Siswanto alias Sis, Juliar mansyah alias Abi dan Darma Putra alias Kapten Kapal Ricky Salahuddin alias Riki merupakan warga Dumai.

Sebelumnya Mereka ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Pusat atas keterlibatan dalam jaringan narkoba Luar negeri. Dari tangan para pelaku, petugas berhasil menyita 30 Bungkus sabu - sabu (30 bungkus) dengan berat kotor 31.449 Gram, Mobil Avanza dengan polisi BG 1466 QL, kartu identitas dan beberapa handphone. barang bukti narkotika jenis sabu yang dikirim dari Malaysia kepanipahan yang ditangkap saat melintas di Jalan Lintas Riau-Sumatera KM 19, menuju Palembang .Selasa (4/8) sekira pukul 00.15 Wib.

Sidang dipimpin oleh ketua hakim Faisal SH, MH dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum Marulitua J Sitanggang SH. Sedangkan ke empat terdakwa dipersidangan didampingi penasehat hukum Irfan Zulnijar SH.

Dalam agenda sidang pembacaan tuntutan itu, Ke empat terdakwa dituntut dengan seumur hidup. Yaitu terdakwa  Siswanto alias Sis, Juliar mansyah alias Abi dan Darma Putra alias Kapten Kapal , Ricky Salahuddin alias Riki Mereka dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan atas keterlibatanya dalam peredaran narkoba.

Usai membacakan tuntutan dari Jaksa,  ke empat terdakwa diberikan hak pembelaan oleh majelis hakim.kemudian penasehat hukum Irfan Zulnijar SH akan mengajukan nota pembelaan secara tertulis pada sidang lanjutan tanggal 2 Mei 2019.
 
Kepada wartawan, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rohil Marulitua J Sitanggang, SH mengatakan, keempat terdakwa dituntut dengan hukuman seumur hidup karena mereka terlibat dalam jaringan narkoba dengan jumlah barang bukti yang cukup besar. 
"Alasannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, merusak generasi muda," kata Maruli

Sementara itu, penasehat hukum Irvan Zulnijar SH untuk saat ini kami dalam persidangan tetap melakukan pembelaan yang terbaik. (Darma) 

Berita Terkait

Kapolda Riau Lirik Judi Cap Ji Ki di Panipahan Rohil

Hina UAS Di FB, GMB Rohil Laporkan Josep Edward Panji Putra

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp69,7 Miliar dan Selamatkan Hampir Sejuta Jiwa

PPKM Level 4, Keluar Masuk Pekanbaru Tunjukkan Kartu Vaksin atau Uji Swab

KPK Angkut Alphard dari Lokasi OTT Direksi Pupuk Indonesia

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPRD Rohil Gelar Paripurna Raperda Perubahan APBD Tahun 2026

2

Daftar Lengkap 21 Pejabat Pemkab Rohil yang Baru Dilantik Bupati H. Bistamam

3

Polres Rohil tindak tegas Illegalloging di Sinaboi, 2 Tersangka Diamankan, Ratusan Batang Kayu Disit

4

Forum Media Daerah Rohil Resmi Surati DPRD, Desak RDP Soal Anggaran Kerjasama Media

5

Tingkatkan Stok Darah Pasien, PHR dan PMI Rohil Gelar Aksi Kemanusiaan

6

Tanam Pohon Trembesi di Sungai Bakau, Polsek Sinaboi Gencarkan Green Policing

7

Pamit ke Camat dan Pemdes, Mahasiswa KKN STAI Ar-Ridho Akhiri Masa Pengabdian di Sinaboi

8

Media Lokal Rohil Soroti Kemitraan Publikasi, Pemkab dan DPRD Diminta Buka Ruang Dialog

9

Hadir di Malam Puncak Haul ke-80, Dr. Maliki Ikuti Rangkaian Peringatan Syekh Oesman Syahbuddin

10

Malam Puncak Haul ke-80 Syekh Oesman Syahbuddin, Bagansiapiapi Dipadati Jamaah dan Masyarakat