MENU TUTUP

Dilarang Main PUBG, Wanita Ini Gugat Cerai Suaminya

Senin, 29 April 2019 | 13:57:26 WIB
Dilarang Main PUBG, Wanita Ini Gugat Cerai Suaminya Poto Dok PUGB

Uni Emirat Arab - Seorang wanita muda berusia 20-an tahun menggugat cerai suaminya karena ia dilarang bermain Playerunknown's Battlegrounfs (PUGB) .

Kasus gugatan cerai ini diungkap oleh Captain Wafa Khalil Al Hosani, Direcotr of the Social Center di Kepolisian Ajman, Uni Emirat Arab. Ia mengaku menerima kasus yang sangat aneh dibanding kasus-kasus perceraian lainnya karena melibatkan sebuah game.

Menurut Al Hosani, seorang wanita datang ke kantornya dan mencari bantuan untuk menyelesaikan kasus gugatannya itu, demikian dikutip dari Gulfnews, Senin (29/4/2019).

"Wanita itu mengaku ia meminta cerai karena ia merasa haknya untuk memilih hiburan yang ia sukai dirampas, karena ia mendapat kenyamanan dari bermain game. Padahal, ia sudah memberi batasan-batasan tertentu, seperti ia mematikan opsi percakapan agar ia tak terhubung dengan orang asing dan ia hanya bermain dengan temannya dan keluarganya," ujar Al Hosani.

Wanita itu juga menyebut suaminya takut ia menjadi ketagihan pada game, yang bisa menyebabkan ia melalaikan tugasnya sebagai ibu rumah tangga. Ia juga menyebut kalau suaminya tak menganggap pelarangan itu sebagai pengekangan kebebasan, melainkan hanya untuk menjaga kesehatan rumah tangganya.

Al Hosani juga menceritakan sebuah kasus lain di mana seorang ibu dari bocah berusia 13 tahun datang ke kantornya dan mengadukan kecanduan anaknya pada PUBG.

"Dia tidak mengerjakan PR-nya, tidak makan secara teratur (gara-gara PUBG). Ketika akses si anak ke game diblok, ia malah mengisolasi dirinya sendiri dan terpaksa harus dirawat di rumah sakit," tambahnya.

Lebih lanjut, Al Hosani menyebut PUBG banyak dimainkan oleh pelajar sekolah. Pada suatu titik, game ini bisa membuat anak-anak mengisolasi dirinya sendiri dari dunia luar, termasuk keluarganya. 

Sumber : Gulfnews

Berita Terkait

Gegara Perang Dagang, Huawei Terseok-seok

Ahli 01 Minta Hadirkan SBY di Sidang MK, BW: Tak Mungkin dengan Speedy Trial

Menkeu Purbaya Wajibkan 58% Dana Desa Untuk Koprasi Merah Putih

Wamendagri Bima Arya Apresiasi APEKSI, Fasilitasi Kepala Bappeda Bahas Isu Strategis

Selama 2016, Pemerintah RI Jual Surat Utang Rp 407,3 T

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Polres Rohil Perkuat Integritas dan Nasionalisme Lewat Ngaji Kebangsaan

2

DPRD Rohil Gelar Paripurna Raperda Perubahan APBD Tahun 2026

3

Daftar Lengkap 21 Pejabat Pemkab Rohil yang Baru Dilantik Bupati H. Bistamam

4

Polres Rohil tindak tegas Illegalloging di Sinaboi, 2 Tersangka Diamankan, Ratusan Batang Kayu Disit

5

Forum Media Daerah Rohil Resmi Surati DPRD, Desak RDP Soal Anggaran Kerjasama Media

6

Tingkatkan Stok Darah Pasien, PHR dan PMI Rohil Gelar Aksi Kemanusiaan

7

Tanam Pohon Trembesi di Sungai Bakau, Polsek Sinaboi Gencarkan Green Policing

8

Pamit ke Camat dan Pemdes, Mahasiswa KKN STAI Ar-Ridho Akhiri Masa Pengabdian di Sinaboi

9

Media Lokal Rohil Soroti Kemitraan Publikasi, Pemkab dan DPRD Diminta Buka Ruang Dialog

10

Hadir di Malam Puncak Haul ke-80, Dr. Maliki Ikuti Rangkaian Peringatan Syekh Oesman Syahbuddin