MENU TUTUP

Menkeu Purbaya Wajibkan 58% Dana Desa Untuk Koprasi Merah Putih

Selasa, 17 Februari 2026 | 07:11:58 WIB
Menkeu Purbaya Wajibkan 58% Dana Desa Untuk Koprasi Merah Putih

Jakarta,wawasanriau.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan aturan baru mengenai pengelolaan Dana Desa melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026.

Dalam beleid tersebut, pemerintah mewajibkan 58,03% Dana Desa dialokasikan untuk pengembangan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDMP).

Dengan pagu Dana Desa tahun 2026 sebesar Rp 60,57 triliun, sebanyak Rp 34,57 triliun di antaranya harus digunakan pemerintah desa untuk mendukung implementasi Koperasi Desa Merah Putih.

“Penyesuaian alokasi sebagai akibat dari kebijakan Pemerintah dalam rangka mendukung implementasi KDMP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung sebesar 58,03% dari pagu Dana Desa setiap Desa atau sebesar Rp 34.570.000.000.000,” bunyi Pasal 15 Ayat (3) beleid tersebut, dikutip Minggu (15/2).

Sementara itu, sisa pagu sebesar sekitar Rp25 triliun dialokasikan sebagai pagu reguler yang dapat digunakan desa untuk kebutuhan prioritas lainnya.

Dalam Pasal 20 ayat (1) huruf e disebutkan, Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk mendukung pembangunan berkelanjutan, termasuk dukungan implementasi KDMP.

Penggunaan anggaran tersebut antara lain untuk pembayaran angsuran pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDMP.
________________
Artikel selengkapnya di https://nasional.kontan.co.id/news/aturan-baru-menkeu-purbaya-wajibkan-58-dana-desa-2026-untuk-koperasi-merah-putih#google_vignette
Sumber: kontan.co.id

Berita Terkait

Alasan Thareq Habibie Pakai Penutup Mata Diungkap Sang Kakak

Keluarga Besar Polri Gelar Halal Bihalal

Amien Rais Beri Kesempatan Jokowi, PKPI: Sikap Negarawan yang Lama Ditunggu

DPR dan Luhut Berdebat Soal Subsidi Energi Terbarukan, Ini Bisa Jadi Solusinya

Webinar Permigastara, Bupati Rohil Beri Masukan Untuk Pengelolaan Blok Rokan

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kronilogi Penganiayaan Pelajar MTS Hingga Tewas oleh Oknum Polisi

2

Wow! Ternyata Gubernur Dapet Bonus 1,7 Miliar Per Bulan Dari Pajak Kendaraan

3

Ironi di Riau, Barang Bukti Kasus Korupsi Malah Dikorupsi Lagi

4

Kecanduan Film Porno, Seorang Pria Bunuh Bocah Perempuan Lalu Perkosa Jasadnya

5

Disidang, Roy Suryo Sebut Ijazah Jokowi Yang Beredar 99 Persen Palsu

6

Jejak Kasus Oknum Polisi Cabuli ABG Berdalih Tindak Pelanggar Lalu Lintas

7

Di Balik Surat BEM UGM untuk UNICEF: Nyawa Seharga Buku Tulis dan Teror yang Mengintai

8

Oknum Guru PPPK Diduga Selingkuh di Rumah Sendiri, Digerebek Suami dan Warga

9

Suport Atensi Kapolres Basmi Bali & Kenalpot Brong Demi Kenyamanan Masyarakat Jelang Ramadhan, " Ini

10

Sidang Isbad, Muhammadiah Tetapkan 18 Februari 2026 Lebih Awal Dari Pemerintah