MENU TUTUP

Ketahui 5 Foto 'Terlarang' untuk Di-posting di Media Sosial

Senin, 22 April 2019 | 09:08:23 WIB
Ketahui 5 Foto 'Terlarang' untuk Di-posting di Media Sosial

Jakarta - Kemunculan Instagram membuat banyak orang ingin selalu berbagi momen dan pengalamannya lewat foto. Mendapatkan like ataupun komentar positif bisa membuat hati senang dan meningkatkan ego.

Semua orang bebas berbagi foto di media sosial selama itu tidak merugikan orang lain. Tapi ada lima foto yang sebaiknya tidak pernah kamu posting di media sosial, demi keamanan kamu sendiri.

1. Detail Paspor dan Boarding Pass

Berbagi informasi bahwa kamu akan liburan di media sosial mungkin terkesan tak berbahaya. Tapi bisa jadi mengancam keselamatan saat kamu mem-posting info perjalanan terlalu detail. Hindari memamerkan foto yang memperlihatkan detail boarding pass, paspor atau visa ke media sosial. Seseorang bisa saja mendapatkan akses untuk berbuat kriminal dengan mengetahui data diri kamu.

2. Uang

Pernah mendapati teman atau seseorang mem-posting dompet berisikan uang, atau malah puluhan lembar uang yang mereka pegang? Mem-posting foto uang di media sosial berisiko membuat kamu jadi target perampokan. Jika ada seorang kriminal yang mahir dalam bidang IT, dia bisa saja melacak lokasi di mana kamu berada dan bukan tidak mungkin menggunakan informasi itu untuk mencuri uangmu. Tidak hanya uang dalam bentuk fisik, hindari juga pamer foto kartu kredit, kartu debit, cek, atau barang apapun yang menunjukkan informasi finansial kamu.

3. Email Kantor

Jangan pernah mem-posting email dari kantor di media sosial, terutama yang berisi informasi tentang sebuah proyek, pengembangan ide atau konsep mengenai proyek kantor terbaru. Kompetitor bisa saja menggunakan data yang tertera di email tersebut dan mencurinya sebagai ide mereka. Selain itu menyebar informasi tentang rahasia kantor akan berakibat kamu dipecat bahkan kena pinalti.

4. Akta/Sertifikat Lahir

Menurut Identity Theft Resource Center seperti dikutip dari Reader's Digest, mem-posting akta lahir bayi, atau dirimu sendiri ke media sosial, sama saja dengan kamu menyerahkan informasi diri ke orang lain. Informasi yang tertera pada akta lahir bisa digunakan seseorang yang tak bertanggungjawab untuk membuat asuransi, paspor, kartu kesehatan dan SIM palsu.

5. Anak Kecil (Yang Tidak Kamu Kenal)

Terkadang kita dibuat gemas melihat polah lucu anak kecil yang ditemui di jalan. Ingin membagikan momen lucu itu, kamu pun memotret dan mem-posting di media sosial tanpa minta izin orangtuanya. Tindakan itu sama saja dengan melanggar privasi, terutama keamanan sang anak. Jika memang ingin mem-posting, minta izin terlebih dahulu kepada orangtua atau wali mereka, dan sebisa mungkin tidak menyertakan informasi apapun tentang anak tersebut pada caption foto. (detikcom) 

Berita Terkait

JPU Hadirkan Saksi Pelapor Sidang Kasus Dugaan Penggelapan Dana Yayasan Wahidin Bagansiapiapi

Perayaan Imlek, Polsek Bangko Kerahkan 40 Personil Untuk Keamanan

[KESEHATAN] (18+) PENGETAHUAN BAGI SUAMI ISTRI

Polres Rohil Musnahkan Barang Tangkapan Hasil Giat K2YD

Kenalan di Facebook Pagi Hari, Malam Cewek Ini Ditemukan Tewas

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPRD Rohil Gelar Paripurna Raperda Perubahan APBD Tahun 2026

2

Daftar Lengkap 21 Pejabat Pemkab Rohil yang Baru Dilantik Bupati H. Bistamam

3

Polres Rohil tindak tegas Illegalloging di Sinaboi, 2 Tersangka Diamankan, Ratusan Batang Kayu Disit

4

Forum Media Daerah Rohil Resmi Surati DPRD, Desak RDP Soal Anggaran Kerjasama Media

5

Tingkatkan Stok Darah Pasien, PHR dan PMI Rohil Gelar Aksi Kemanusiaan

6

Tanam Pohon Trembesi di Sungai Bakau, Polsek Sinaboi Gencarkan Green Policing

7

Pamit ke Camat dan Pemdes, Mahasiswa KKN STAI Ar-Ridho Akhiri Masa Pengabdian di Sinaboi

8

Media Lokal Rohil Soroti Kemitraan Publikasi, Pemkab dan DPRD Diminta Buka Ruang Dialog

9

Hadir di Malam Puncak Haul ke-80, Dr. Maliki Ikuti Rangkaian Peringatan Syekh Oesman Syahbuddin

10

Malam Puncak Haul ke-80 Syekh Oesman Syahbuddin, Bagansiapiapi Dipadati Jamaah dan Masyarakat