MENU TUTUP

Ketahui 5 Foto 'Terlarang' untuk Di-posting di Media Sosial

Senin, 22 April 2019 | 09:08:23 WIB
Ketahui 5 Foto 'Terlarang' untuk Di-posting di Media Sosial

Jakarta - Kemunculan Instagram membuat banyak orang ingin selalu berbagi momen dan pengalamannya lewat foto. Mendapatkan like ataupun komentar positif bisa membuat hati senang dan meningkatkan ego.

Semua orang bebas berbagi foto di media sosial selama itu tidak merugikan orang lain. Tapi ada lima foto yang sebaiknya tidak pernah kamu posting di media sosial, demi keamanan kamu sendiri.

1. Detail Paspor dan Boarding Pass

Berbagi informasi bahwa kamu akan liburan di media sosial mungkin terkesan tak berbahaya. Tapi bisa jadi mengancam keselamatan saat kamu mem-posting info perjalanan terlalu detail. Hindari memamerkan foto yang memperlihatkan detail boarding pass, paspor atau visa ke media sosial. Seseorang bisa saja mendapatkan akses untuk berbuat kriminal dengan mengetahui data diri kamu.

2. Uang

Pernah mendapati teman atau seseorang mem-posting dompet berisikan uang, atau malah puluhan lembar uang yang mereka pegang? Mem-posting foto uang di media sosial berisiko membuat kamu jadi target perampokan. Jika ada seorang kriminal yang mahir dalam bidang IT, dia bisa saja melacak lokasi di mana kamu berada dan bukan tidak mungkin menggunakan informasi itu untuk mencuri uangmu. Tidak hanya uang dalam bentuk fisik, hindari juga pamer foto kartu kredit, kartu debit, cek, atau barang apapun yang menunjukkan informasi finansial kamu.

3. Email Kantor

Jangan pernah mem-posting email dari kantor di media sosial, terutama yang berisi informasi tentang sebuah proyek, pengembangan ide atau konsep mengenai proyek kantor terbaru. Kompetitor bisa saja menggunakan data yang tertera di email tersebut dan mencurinya sebagai ide mereka. Selain itu menyebar informasi tentang rahasia kantor akan berakibat kamu dipecat bahkan kena pinalti.

4. Akta/Sertifikat Lahir

Menurut Identity Theft Resource Center seperti dikutip dari Reader's Digest, mem-posting akta lahir bayi, atau dirimu sendiri ke media sosial, sama saja dengan kamu menyerahkan informasi diri ke orang lain. Informasi yang tertera pada akta lahir bisa digunakan seseorang yang tak bertanggungjawab untuk membuat asuransi, paspor, kartu kesehatan dan SIM palsu.

5. Anak Kecil (Yang Tidak Kamu Kenal)

Terkadang kita dibuat gemas melihat polah lucu anak kecil yang ditemui di jalan. Ingin membagikan momen lucu itu, kamu pun memotret dan mem-posting di media sosial tanpa minta izin orangtuanya. Tindakan itu sama saja dengan melanggar privasi, terutama keamanan sang anak. Jika memang ingin mem-posting, minta izin terlebih dahulu kepada orangtua atau wali mereka, dan sebisa mungkin tidak menyertakan informasi apapun tentang anak tersebut pada caption foto. (detikcom) 

Berita Terkait

Pelepas Hati Suram, Mancing Patin di Kolam

Telur Mentah Lebih Bergizi dari Telur Matang, Apa Benar?

SIKSAAN ORANG TUA KARENA ANAKNYA PACARAN

Kisah Julaibib Siburuk Rupa Yang Jadi Rebutan Bidadari Surga

Bupati Siak Syamsuar, Resmi Ajukan Pengunduran Diri

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

PSI X ESI Rohil Hadirkan Turnamen Free Fire Independent Day 2026

2

Kadisdikbud Rohil Pastikan Program Seragam Sekolah Gratis SD-SMP Tetap Berlanjut

3

STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Siap Gelar UAS Genap TA 2025/2026

4

Menjembatani Peradaban, Menggapai Harapan: Jembatan Merah Putih Presisi di Rohil Diresmikan

5

Simak Arahan Kadisdikbud Rohil saat Buka MPLS di SMPN 1 Bangko

6

Ringankan Beban Masyarakat, Sat Binmas Polres Rohil Gelar Gerakan Pangan Murah

7

Muhammad Maliki Resmi Berlabuh ke PSI, Optimistis Tatap Pemilu 2029

8

Polsek Bangko Gelar Malam Pengantar Tugas Kompol Buyung Kardinal

9

65 Anggota Polres Rohil Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Peningkatan Profesionalisme

10

Bupati Rohil Resmikan Festival Ekraf Pesona Boapi 2026, Dorong Digitalisasi UMKM Via QRIS