MENU TUTUP

JPU Hadirkan Saksi Pelapor Sidang Kasus Dugaan Penggelapan Dana Yayasan Wahidin Bagansiapiapi

Kamis, 27 September 2018 | 19:41:42 WIB
JPU Hadirkan Saksi Pelapor Sidang Kasus Dugaan Penggelapan Dana Yayasan Wahidin Bagansiapiapi Suasana sidang di PN Ujung Tanjung di Kabupaten Rohil

UJUNG TANJUNG, WAWASANRIAU.COM - Pengadilan Negri (PN) Rokan Hilir (Rohil), Kamis (27/09/2018) sekira pukul 11.00 wib  menggelar Sidang Kesaksian atas Dugaan Tindak Pidana Penggelapan Dana Yayasan Perguruan Wahidin Terdakwa Rajadi alias Awi Tongseng. 

Saksi Pelapor  Poniman Asnin Alias Khok Thong Pho selaku Anggota Pembina Perguruan Yayasan Wahidin baru bisa memberikan keterangan saksi dikarenakan kondisinya tidak sehat. 

Poniman Asnin alias Khok Thong Pho dengan usia 63 Tahun nampak memakai pengaman leher di saat memberikan keterangan kesaksian Terdakwa Rajadi alias Awi Tongseng.

Sidang  dipimpin oleh Hakim Ketua M.Hanafi Insya. SH.MH dan didampingi Dua Hakim Anggota Lukman Nul Hakim SH.MH dan Rina Yose .Sh dan dibantu Panitera Pengganti Harmy Jaya SH.

 Selaku Jaksa Penuntut Umum Maruli Sitanggang .SH dan Sulasteri.SH. dalam persidangan ini Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 1 (satu) orang Saksi yaitu Anggota Pembina Yayasan Perguruan Wahidin dalam persidangan ini. karena saksi pelapor yang lainnya tidak dapat hadir dipersidangan dan minggu depan dapat dihadirkan kembali. Ujar  Maruli Sitanggang 
SH.

Dalam persidangan ini berlangsung lebih kurang 3 ( Tiga ) jam lamanya.  Terdakwa Rajadi alias Awi Tongseng yang didampingi 5 (lima) ) Penasehat Hukum yang di ketuai oleh Cutra Andika.SH. Afdal Muhammad. SH. Roby Anugrah Marpaung.SH.Mh ,Alben Tajudin.SH. Syafrudin Hasibuan. SH. Masing - Masing menggecar pertanyaan kepada saksi pelapor Poniman Asnin alias Khok Thong pho seputar adanya penggelapan Dana   Yayasan Perguruan Wahidin - Bagansiapiapi Kabupaten Rokan Hilir sebesar Rp. 6.000.000.000.-
 ( Enam Milyar Rupiah )

Setau saksi Pelapor ,Dana Rp. 6.000.000.000.- ( enam milyar rupiah)  itu diperoleh dari beberapa sumbangan Donatur . Donatur itu dulunya bekas murid yayasan wahidin yang merantau dan sudah berhasil di daerah lain. Makanya mau menyumbangkan uangnya untuk sekolah Yayasan Perguruan Wahidin .itu dikumpulkan menjadi satu. Sedangkan saya saksi pelapor memberikan sumbangan uang sebesar 130 juta rupiah. Tutur Poniman Asnin alias Khok Thong pho

Selanjutnya Penasehat Hukum  Terdakwa Rajadi alias Awi Tongseng Afdal Muhammad. SH mengajukan pertanyaan  kepada Saksi Pelapor. apa kah saudara Saksi Pelapor tau tentang Terkait Penggelapan Dana Yayasan. Saya Lupa. Bagaimana saya tidak lupa. Saya di BAP di Polda Riau bersama 3 Pelapor lainnya hampir 8 Tahun lamanya. Jadi saya tidak ingat lagi. Jika saya tau. saya jawab dengan benar. seraya Poniman Asnin kepada Majelis Hakim.

Jaksa Penuntut Umum Maruli Sitanggang.SH memberikan pertanyaan kepada saksi pelapor seputar apa tugas saksi sebagai Anggota Pembina Yayasan Perguruan Wahidin jawab saksi pelapor :  Saya sebagai anggota pembina ditunjuk menerima laporan keuangan dari pengurus yayasan. Karena dalam pembentukan Anggota Pembina Yayasan Perguruan Wahidin saat itu dilakukan  untuk tampa musyawarah. Hanya penunjukan saja baru dibentuk kepenggurusan berdasarkan  Akte Notaris nomor 72. "ujarnya
        
Majelis Hakim M.Hanafi Insya.SH.MH saat memberikan pertanyaan kepada Saksi Pelapor  apakah saudara saksi mengetahui terkait Penggelapan Dana yayasan,saksi pelapor menjawab Lupa. Ditegaskan lagi kepada Majelis Hakim saat memberikan pertanyaan kepada Saksi Pelapor. Dengan rasa lelah saksi Pelapor menjawab itu uang dari Sumbangan Donatur. Ujarnya

Saksi Pelapor terlihat lelah setelah di cecar puluhan pertanyaan dari Penasehat Hukum terdakwa Rajadi alias Awi Tongseng dan Anggota Majelis Hakim sempat memberikan Skor Sidang beberapa menit .karena terlihat Saksi Pelapor sangat lelah kondisinya. Di Selang Skor Saksi Pelapor meneguk air putih.

Selanjutnya Sidang Dilanjutkan kembali dan salah satu Anggota Hakim Lukman Nul Hakim.SH.MH bertanya kepada Saksi Pelapor apakah saudara saksi masih sanggup melanjutkan persidangan. Sanggup pak.jawabnya

Sebelum Sidang di Tutup Ketua Majelis Hakim menanyakan kepada Terdakwa. Apakah Terdakwa merasa Keberatan pertanyaan Saksi Pelapor.  Jawab Terdakwa ada Pak Hakim.  Terus apakah ada semua pertanyaan Saksi Pelapor yang benar . Jawab Terdakwa ada yang salah dan ada yang benar pak . Ujar Rajadi alias Awi Tongseng

Setelah itu Majelis Hakim menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum,berapa  saksi yang akan dihadirkan  Minggu depan,Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan 5 (Lima) orang saksi. 

Laporan : Darma Bakti 

Berita Terkait

Cegah Karlahut, Koramil 05/RM Rutin Laksanakan Patroli

Ketika Hidayah Sudah Datang Menjemput, Peganglah Erat

Rekomendasi Tas Exsport Yang Terbaik Di Tahun 2021

Pererat Silaturahmi, Kodim 0321 Rohil Coffe Morning Bersama Pers

Anggota Kodim 0321 Rohil Amankan Kurir Narkoba Jenis Sabu-sabu

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPC Siliwangi Rohil Galang Dana untuk Korban Bencana di Pulau Sumatra

2

Bupati Bistamam Kukuhkan 167 Dewan Hakim MTQ Ke-XX Kabupaten Rokan Hilir tahun 2025

3
Advertorial

Rohil Kembali Raih Empat Penghargaan Evaluasi PKS Tripartit se-Riau

4
Advertorial

Bupati Rohil H.Bistamam Buka Workshop Eksekutif Pencegahan Tindakan Pidana Korupsi

5

Polres Rohil Ungkap 79,98 Kilogram Sabu, Kurir Residivis Kembali Ditangkap

6

APBD Rohil Tahun Anggaran 2026 Disahkan: Bupati Rohil Apresiasi Dewan

7

Pemkab Rohil Gelar Rapat Pembangunan Koperasi Merah Putih: Mencapai Progress Signifikan

8

Lapas Bagansiapiapi Gelar Skrining Kesehatan: Cegah Dini HIV Dalam Lapas

9

Mantan Staf dan Karyawan SPR Trada : Ungkap Proses Dirumahkan dan Masalah Internal Perusahaan

10

Tim KLH RI Tinjau TPA Bagan Batu: Suwandi Berharap Masyarakat Turut Berperan