MENU TUTUP

Menjadi Viral, Vidio UAS Bersama Prabowo Langgar Aturan Netralitas PNS

Jumat, 12 April 2019 | 16:08:37 WIB
Menjadi Viral, Vidio UAS Bersama Prabowo Langgar Aturan Netralitas PNS Ustad Abdul Somat bersama Prabowo

Jakarta - Viralnya video percakapan Ustaz Abdul Somad (UAS) dengan Capres 02 Prabowo Subianto mendapat perhatian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Menurut Bambang Dayanto Sumarsono, asisten deputi Pembinaan Integritas dan Penegakan Disiplin SDM KemenPAN-RB, apa yang dilakukan UAS melanggar aturan netralitas PNS. Di samping bertentangan dengan PP 42 Tahun 2004 tentang Kode Etik PNS, yang sampai sekarang belum dicabut.

"Itu sudah jelas melanggar aturan. Apalagi videonya sudah viral dan ditonton jutaan orang," kata, Jumat (12/4).

Dia menjelaskan, terlepas profesi UAS yang juga ulama, tetapi harus menjaga dirinya karena status PNS masih melekat. Berbeda bila UAS bukan PNS.

Sebagai PNS, lanjutnya, UAS harusnya menahan diri. Walaupun mendukung salah satu capres, tetapi sebaiknya jangan diutarakan apalagi sampai dipublikasikan.

"Kalau lihat videonya memang kapasitasnya sebagai ulama. Namun, kan perbicangan dengan capresnnya diunggah dan ditonton banyak orang. Nah di sini kena delik pelanggaran netralitas," ucapnya.

Untuk mengetahui apakah yang dilakukan UAS ada unsur kesengajaan atau tidak, Bambang mendesak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk memanggil sang ulama. UAS perlu dimintai klarifikasinya. Bila terbukti bersalah ada sanksi yang akan diberlakukan.

"Sanksi paling ringan berupa teguran dan diumumkan ke publik kalau melanggar. Sanksi sedang ditunda kenaikan pangkat atau diturunkan. Sanksi beratnya diberhentikan dengan tidak ada," bebernya. (jpnn)

Berita Terkait

Bertemu Prabowo, Jokowi: Tak Ada Lagi Cebong-Kampret, yang Ada Garuda Pancasila

Golkar: Pulau Reklamasi Wilayah DKI, Bisa Jadi Lokasi Upacara HUT RI

Jaksa KPK: Sofyan Basir Arahkan Perusahaan Kotjo Garap Proyek PLN

Viral! Gara-Gara Asap Rokok, Bayi Ini Sesak Nafas hingga Akhirnya Wafat

BPJS Tetap Jamin Pengobatan 8 Jenis Penyakit Katastropik

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPC Siliwangi Rohil Galang Dana untuk Korban Bencana di Pulau Sumatra

2

Bupati Bistamam Kukuhkan 167 Dewan Hakim MTQ Ke-XX Kabupaten Rokan Hilir tahun 2025

3
Advertorial

Rohil Kembali Raih Empat Penghargaan Evaluasi PKS Tripartit se-Riau

4
Advertorial

Bupati Rohil H.Bistamam Buka Workshop Eksekutif Pencegahan Tindakan Pidana Korupsi

5

Polres Rohil Ungkap 79,98 Kilogram Sabu, Kurir Residivis Kembali Ditangkap

6

APBD Rohil Tahun Anggaran 2026 Disahkan: Bupati Rohil Apresiasi Dewan

7

Pemkab Rohil Gelar Rapat Pembangunan Koperasi Merah Putih: Mencapai Progress Signifikan

8

Lapas Bagansiapiapi Gelar Skrining Kesehatan: Cegah Dini HIV Dalam Lapas

9

Mantan Staf dan Karyawan SPR Trada : Ungkap Proses Dirumahkan dan Masalah Internal Perusahaan

10

Tim KLH RI Tinjau TPA Bagan Batu: Suwandi Berharap Masyarakat Turut Berperan