MENU TUTUP

GNPK-RI Minta Pemko Dumai Terapkan Pola Tata Ruang Kabel Bawah Tanah

Rabu, 10 April 2019 | 16:12:40 WIB
GNPK-RI Minta Pemko Dumai Terapkan Pola Tata Ruang Kabel Bawah Tanah Handra

DUMAI (WAWASANRIAU.COM) - Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Provinsi Riau ingatkan Pemerintah kota Dumai untuk mengkaji ulang Tata Ruang Kota yang semberaut oleh kabel Listrik PT. PLN, Kabel Fiber Optick lainnya yang tumpang tindih di tiang listrik dan tidak teratur.

GNPK-RI Prov.Riau mengatakan sering kita jumpai di kota-kota besar, tiang listrik dengan tumpukan kabel yang malang melintang, rasanya memang tak elok dipandang mata, terlebih merusak keindahan tata ruang kota. Pemerintah Kota Dumai harus fokus membenahi masalah tersebut.

Kepala Biro Investigasi Dan Investigasi GNPK-RI Prov Riau Hendra Gunawan mengatan,”menduga bahwa selama beberapa tahun ini, diduga sewa tiang listrik milik oleh pihak pengusaha TV kabel dan Internet hanya untuk kepentingan segelintir oknum dan memperkaya diri mereka pribadi,” katanya.

Hendra juga menjelaskan,”Untuk itu Pemko Dumai sudah seharusnya memikirkan dan mengkaji ulang tata ruang dan bila perlu segera membongkar jaringan listrik udara untuk diganti ke bawah tanah. Jaringan listrik bawah tanah menjadi solusi untuk menjaga estetika kota. Tentu juga demi keamanan warga,” jelasnya.

Dalam mengatasi kesemrawutan kabel pada tiang listrik ialah dengan cara memindahkan kabel ke dalam bawah tanah. Menggunakan metode microtunneling dikombinasikan dengan teknik pipe jacking. 

Microtunneling ialah metode membuat konstruksi bawah tanah tanpa membuat galian, yakni dengan menggunakan mesin bor atau microtunnel boring machine (MTBM). Sementara, pipe jacking adalah teknik dalam pemasangan pipa dengan mendorong pipa ke dalam tanah dari sebuah lubang vertikal.

Undang-undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menetapkan bahwa lingkup kegiatan pelaksanaan penataan ruang meliputi tiga tahapan, yaitu tahap perencanaan tata ruang, tahap pemanfaatan ruang, dan tahap pengendalian pemanfataan ruang.

Ketiga tahapan tersebut selayaknya berjalan secara kontinyu tanpa putus dengan keterkaitan yang utuh dalam suatu kegiatan penataan ruang. 

Dalam penyelenggaraan penataan ruang wilayah kabupaten, pemerintah kabupaten mempunyai wewenang dalam hal perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten dan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 11 Tahun 2002, Teentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Dumai. (zmi) 

Berita Terkait

Bupati Suyatno Manfaatkan Pulau Jemur dan Alam Pulau Tilan Sebagai Wisata Andalan Daerah

Hanafia Dilantik Menjadi Ketua DPD Ikatan Keluarga Alumni Pondok Pesantren Darussalam (IKAPD) Kampar

Tingkatkan Kesadara Berkendara, Satlantas Polres Rohil Gelar Razia Hunting

Jumat Berokah, Polres Rohil Santuni Nenek Lansia Warga Sedinginan

Tingkatkan SDM Menghadapi Pilkada, Bawaslu Kampar Gelar Penguatan Kapasitas

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

HUT ke-30 SMAN 11 Pekanbaru Momentum Tingkatkan Prestasi Akademik dan Olahraga

2

Agus Rama Bacakan Puisi “Efisiensi yang Membutakan” Pada Lomba Puisi JMSI Riau

3

Kasus DBD Alami Peningkatan Di Puskesmas Bagansipiapi

4

SDN 020 Pangkalan Baru Seperti Kandang Ayam

5

Komisi II DPRD Kampar Terima Aspirasi FKDT: Guru MDTA Minta Kesejahteraan

6

Bobroknya Pelayanan RSUD Bangkinang, DPRD Kampar Akan Panggil Pihak Terkait

7

PMI Riau Gelar Musyawarah Kerja Tahun 2025, Beri Penghargaan kepada 20 Pendonor

8

Nelson Manalu Kembali Dipercaya Memimpin Partai Hanura Siak Periode 2025 - 2030

9

Pimpin DPD Hanura Riau 5 Tahun ke Depan, H Darnil Siapkan Strategi Khusus Besarkan Partai

10

Bandara Internasional SSK II Salurkan Bantuan Kacamata Baca untuk Siswa