MENU TUTUP

GNPK-RI Minta Pemko Dumai Terapkan Pola Tata Ruang Kabel Bawah Tanah

Rabu, 10 April 2019 | 16:12:40 WIB
GNPK-RI Minta Pemko Dumai Terapkan Pola Tata Ruang Kabel Bawah Tanah Handra

DUMAI (WAWASANRIAU.COM) - Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Provinsi Riau ingatkan Pemerintah kota Dumai untuk mengkaji ulang Tata Ruang Kota yang semberaut oleh kabel Listrik PT. PLN, Kabel Fiber Optick lainnya yang tumpang tindih di tiang listrik dan tidak teratur.

GNPK-RI Prov.Riau mengatakan sering kita jumpai di kota-kota besar, tiang listrik dengan tumpukan kabel yang malang melintang, rasanya memang tak elok dipandang mata, terlebih merusak keindahan tata ruang kota. Pemerintah Kota Dumai harus fokus membenahi masalah tersebut.

Kepala Biro Investigasi Dan Investigasi GNPK-RI Prov Riau Hendra Gunawan mengatan,”menduga bahwa selama beberapa tahun ini, diduga sewa tiang listrik milik oleh pihak pengusaha TV kabel dan Internet hanya untuk kepentingan segelintir oknum dan memperkaya diri mereka pribadi,” katanya.

Hendra juga menjelaskan,”Untuk itu Pemko Dumai sudah seharusnya memikirkan dan mengkaji ulang tata ruang dan bila perlu segera membongkar jaringan listrik udara untuk diganti ke bawah tanah. Jaringan listrik bawah tanah menjadi solusi untuk menjaga estetika kota. Tentu juga demi keamanan warga,” jelasnya.

Dalam mengatasi kesemrawutan kabel pada tiang listrik ialah dengan cara memindahkan kabel ke dalam bawah tanah. Menggunakan metode microtunneling dikombinasikan dengan teknik pipe jacking. 

Microtunneling ialah metode membuat konstruksi bawah tanah tanpa membuat galian, yakni dengan menggunakan mesin bor atau microtunnel boring machine (MTBM). Sementara, pipe jacking adalah teknik dalam pemasangan pipa dengan mendorong pipa ke dalam tanah dari sebuah lubang vertikal.

Undang-undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menetapkan bahwa lingkup kegiatan pelaksanaan penataan ruang meliputi tiga tahapan, yaitu tahap perencanaan tata ruang, tahap pemanfaatan ruang, dan tahap pengendalian pemanfataan ruang.

Ketiga tahapan tersebut selayaknya berjalan secara kontinyu tanpa putus dengan keterkaitan yang utuh dalam suatu kegiatan penataan ruang. 

Dalam penyelenggaraan penataan ruang wilayah kabupaten, pemerintah kabupaten mempunyai wewenang dalam hal perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten dan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 11 Tahun 2002, Teentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Dumai. (zmi) 

Berita Terkait

JK Berharap Negara Tetangga Ikut Bantu RI Tangani Kebakaran Hutan

Kapolsek Bangko Pimpin Program Pembersihan Sampah Serentak Bersama Polri di Pinggir Pantai

Launching Perdana, Sekda Rohil Optimis Wisata Pulau Jemur Akan Ramai Dikujungi

Plt Sekda Rohil: Kedisiplinan dan Tugas CPNS Harus Sesuai Dengan Profesi

Penanganan Covid 19 di Rohil, Bupati Suyatno Terima Bantuan

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kronilogi Penganiayaan Pelajar MTS Hingga Tewas oleh Oknum Polisi

2

Wow! Ternyata Gubernur Dapet Bonus 1,7 Miliar Per Bulan Dari Pajak Kendaraan

3

Ironi di Riau, Barang Bukti Kasus Korupsi Malah Dikorupsi Lagi

4

Kecanduan Film Porno, Seorang Pria Bunuh Bocah Perempuan Lalu Perkosa Jasadnya

5

Disidang, Roy Suryo Sebut Ijazah Jokowi Yang Beredar 99 Persen Palsu

6

Jejak Kasus Oknum Polisi Cabuli ABG Berdalih Tindak Pelanggar Lalu Lintas

7

Di Balik Surat BEM UGM untuk UNICEF: Nyawa Seharga Buku Tulis dan Teror yang Mengintai

8

Oknum Guru PPPK Diduga Selingkuh di Rumah Sendiri, Digerebek Suami dan Warga

9

Suport Atensi Kapolres Basmi Bali & Kenalpot Brong Demi Kenyamanan Masyarakat Jelang Ramadhan, " Ini

10

Sidang Isbad, Muhammadiah Tetapkan 18 Februari 2026 Lebih Awal Dari Pemerintah