TPS di Perbatasan Lima Desa di Kampar dan di Rohil Sudah Ditetapkan

Pekanbaru (WAWASANRIAU) - Masyarakat di perbatasan lima desa antara kabupaten Kampar -Rokan Hulu dan Rokan Hilir - Labuhan Batu Selatan (Labusel), Sumatera Utara tak perlu khawatir. Mereka tetap bisa menyalurkan hak suaranya pada Pemilu 2019. Karena pemerintah sudah menetapkan TPS masing-masing daerah.
"Masyarakat berada di daerah rawan komplik, surat suaranya sudah ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Jadi masyarakat tak perlu khawatir tak bisa menggunakan hak suaranya," kata Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Sudarman, seperti dilansir dari CAKAPLAH.com, Selasa (9/4/2019).
Sudarman mengatakan, misalnya saja batas Kampar-Rohul, sesuai kordinator yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri, masyarakat di lima desa itu bisa menggunakan hak suaranya di TPS Kampar.
"Begitu juga yang masyarakat batas Rohil-Labusel, mereka masuk ke Rohil. Karena di sana ada satu desa, dimana satu TPS masuk Labusel. Tapi sesuai aturan, masyarakat harus menggunakan hak suaranya di TPS Rohil," paparnya.
Dengan begitu, pihaknya mengharapkan agar masyarakat di dua daerah itu dapat menggunakan hak suaranya sesuai yang diatur KPU.
"Jika masyarakat mematuhi aturan, saya kira ini tidak menjadi persoalan," pungkasnya.
Sumber : cakaplah.com