MENU TUTUP

Sidang Yayasan Perguruan Wahidin, Awie Tongseng di Vonis Bebas

Kamis, 04 April 2019 | 23:33:46 WIB
Sidang Yayasan Perguruan Wahidin, Awie Tongseng di Vonis Bebas

UJUNGTANJUNG - Hakim Pengadilan Negeri Rohil (PN Rohil)  memvonis bebas  terdakwa Awi Tongseng perkara dugaan pengelapan dana Yayasan Pendidikan Wahidin Bagansiapiapi Kamis (04/04/2019).

Sebelumnya Awie Tongseng   yang dikenal tokoh masyarakat Tionghoa  Bagansiapiapi dan juga  mantan Wakil Ketua Pengurus Yayasan Perguruan Wahidin ini dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rokan Hilir 3 tahun penjara.

Sidang ini dipimpin Hakim Ketua, Muhammad Hanafi, SH, dibantu dua hakim anggota, Lukman Nulhakim, SH, MH, Rina Yose, SH dan Panitera pembantu Harmi Jaya, SH. Sedangkan JPU dihadiri, Reza, SH. Sementara itu Penasehat Hukum Terdakwa di terdiri dari Afdhal Muhammad, SH, Robi Anugerah Marpaung, SH, MH, Cutra Andika, SH, Kalna Surya Siregar, SH, Alben Tanjung, SH dan Zabri Hasibuan, SH. 

Dalam salinan putusan PN Rokan Hilir dengan putusan No.197/Pid.B/2018/PN. RHL membebaskan Awie Tongseng atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan uang Yayasan Perguruan Wahidin sebesar Rp. 773.955.814,- dengan dakwaan Primair Pasal 374 KUHPidana, Subsidair Pasal 372 KUHPidana, atau Pasal 70 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 5 UU No. 28 tahun 2004 tentang Yayasan, dimana sebelumnya Jaksa menuntutnya dengan pidana penjara selama 3 tahun;

Usai Sidang Penasehat Hukum Terdakwa, Afdhal Muhammad, SH  didampingi Alben Tanjung,SH  dan  Zabri Hasibuan, SH, mengatakan putusan bebas ini adalah putusan yang ketiga yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Rokan Hilir kepada Awie Tongseng dalam kapasitas sebagai mantan Wakil Ketua Pengurus Yayasan Perguruan Wahidin, dimana sebelumnya Awie Tongseng juga telah diputus bebas dengan putusan No. 727/Pid.B/2013/PN.RHL tanggal 27 Agustus 2014 yang dikuatkan dengan putusan Mahkamah Agung RI No. 1657 K/PID/2014 tanggal 13 Maret 2015 dalam perkara dugaan tindak pidana menista dengan tulisan dengan dakwaan Pasal 310 ayat (2) KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, atau Pasal 311 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selanjutnya dengan putusan No. 410/Pid.B/2014/PN.RHL tanggal 3 September 2014 yang dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru No. 253/2014/PT.PBR tanggal 21 Oktober 2014 dalam perkara dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu dibawah sumpah dengan dakwaan Pasal 242 ayat (2) KUHPidana dakwaan Jaksa kembali dimentahkan oleh Pengadilan Negeri Rokan Hilir, atas putusan tersebut Kejari Rokan Hilir akan melakukan kasasi (src/zmi)

Berita Terkait

Kapolda Riau Bersama Forkopimda Ingatkan Warga Disiplin Prokes

Sah, Firdaus Anak Dari Polisi Laut Alm Auzar Hamzah Jabat Ketua PC PPM Rohil Masa Bhakti 2024 - 2029

Ibu Senator RI Hadir Di Pelantikan DPD KNPI Rohil

Babinsa Koramil 05/RM Bantu Warga Beri Pakan Ternak

Satgas TTMD Laksanakan Penyuluhan Hukum dan Bahaya Narkoba

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPC Siliwangi Rohil Galang Dana untuk Korban Bencana di Pulau Sumatra

2

Bupati Bistamam Kukuhkan 167 Dewan Hakim MTQ Ke-XX Kabupaten Rokan Hilir tahun 2025

3
Advertorial

Rohil Kembali Raih Empat Penghargaan Evaluasi PKS Tripartit se-Riau

4
Advertorial

Bupati Rohil H.Bistamam Buka Workshop Eksekutif Pencegahan Tindakan Pidana Korupsi

5

Polres Rohil Ungkap 79,98 Kilogram Sabu, Kurir Residivis Kembali Ditangkap

6

APBD Rohil Tahun Anggaran 2026 Disahkan: Bupati Rohil Apresiasi Dewan

7

Pemkab Rohil Gelar Rapat Pembangunan Koperasi Merah Putih: Mencapai Progress Signifikan

8

Lapas Bagansiapiapi Gelar Skrining Kesehatan: Cegah Dini HIV Dalam Lapas

9

Mantan Staf dan Karyawan SPR Trada : Ungkap Proses Dirumahkan dan Masalah Internal Perusahaan

10

Tim KLH RI Tinjau TPA Bagan Batu: Suwandi Berharap Masyarakat Turut Berperan