MENU TUTUP

Sidang Yayasan Perguruan Wahidin, Awie Tongseng di Vonis Bebas

Kamis, 04 April 2019 | 23:33:46 WIB
Sidang Yayasan Perguruan Wahidin, Awie Tongseng di Vonis Bebas

UJUNGTANJUNG - Hakim Pengadilan Negeri Rohil (PN Rohil)  memvonis bebas  terdakwa Awi Tongseng perkara dugaan pengelapan dana Yayasan Pendidikan Wahidin Bagansiapiapi Kamis (04/04/2019).

Sebelumnya Awie Tongseng   yang dikenal tokoh masyarakat Tionghoa  Bagansiapiapi dan juga  mantan Wakil Ketua Pengurus Yayasan Perguruan Wahidin ini dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rokan Hilir 3 tahun penjara.

Sidang ini dipimpin Hakim Ketua, Muhammad Hanafi, SH, dibantu dua hakim anggota, Lukman Nulhakim, SH, MH, Rina Yose, SH dan Panitera pembantu Harmi Jaya, SH. Sedangkan JPU dihadiri, Reza, SH. Sementara itu Penasehat Hukum Terdakwa di terdiri dari Afdhal Muhammad, SH, Robi Anugerah Marpaung, SH, MH, Cutra Andika, SH, Kalna Surya Siregar, SH, Alben Tanjung, SH dan Zabri Hasibuan, SH. 

Dalam salinan putusan PN Rokan Hilir dengan putusan No.197/Pid.B/2018/PN. RHL membebaskan Awie Tongseng atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan uang Yayasan Perguruan Wahidin sebesar Rp. 773.955.814,- dengan dakwaan Primair Pasal 374 KUHPidana, Subsidair Pasal 372 KUHPidana, atau Pasal 70 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 5 UU No. 28 tahun 2004 tentang Yayasan, dimana sebelumnya Jaksa menuntutnya dengan pidana penjara selama 3 tahun;

Usai Sidang Penasehat Hukum Terdakwa, Afdhal Muhammad, SH  didampingi Alben Tanjung,SH  dan  Zabri Hasibuan, SH, mengatakan putusan bebas ini adalah putusan yang ketiga yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Rokan Hilir kepada Awie Tongseng dalam kapasitas sebagai mantan Wakil Ketua Pengurus Yayasan Perguruan Wahidin, dimana sebelumnya Awie Tongseng juga telah diputus bebas dengan putusan No. 727/Pid.B/2013/PN.RHL tanggal 27 Agustus 2014 yang dikuatkan dengan putusan Mahkamah Agung RI No. 1657 K/PID/2014 tanggal 13 Maret 2015 dalam perkara dugaan tindak pidana menista dengan tulisan dengan dakwaan Pasal 310 ayat (2) KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, atau Pasal 311 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selanjutnya dengan putusan No. 410/Pid.B/2014/PN.RHL tanggal 3 September 2014 yang dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru No. 253/2014/PT.PBR tanggal 21 Oktober 2014 dalam perkara dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu dibawah sumpah dengan dakwaan Pasal 242 ayat (2) KUHPidana dakwaan Jaksa kembali dimentahkan oleh Pengadilan Negeri Rokan Hilir, atas putusan tersebut Kejari Rokan Hilir akan melakukan kasasi (src/zmi)

Berita Terkait

Dinas PUPR Rohil Bangun Fasilitas Parkir Kendaraan Roda Dua Senilai Rp1,3 Miliar lebih

GMB Bantu Korban Musibah Kebakaran di Bagan Punak

Perayaan Malam Cap Go Meh di Bagansiapiapi Belansung Meriah

Tokoh Masyarakat Kubu ! Musarowahdi  Ucapkan Selamat Kepada Ir Jokowi dan KH. Ma’ruf Amin

Babinsa Koramil 05 Rimba Melintang Bantu Petani Angkat Hasil Panen Padi

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Miliki Potensi Besar, Mendagri Yakin Indonesia Emas 2045 Bakal Tercapai

2

Pertamina Janji Berbenah Diri Jadi Lebih baik, Melayani masyarakat

3

Polda Sumut Tangkap Jaringan Narkoba, Tangki Mobil Dimodifikasi Sembunyikan 13 Kg Sabu

4

Dukung Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Mendagri Optimistis Jadi Sentra Ekonomi Baru

5

Sat Reskrim Polres Rohil Tangkap Pelaku Penimbunan BBM di Sinaboi

6

Dua Pria Pengedar Sabu Di Pekaitan Dicokok Polsek Bangko

7

Sinergi, Polsek Mandau Bersama PT. SIS Dukung Asta Cita Presiden Prabowo Penanaman Jagung

8

Selamat & Skses.!! Komandan Lanal Dumai Kolonel Laut (P) Abdul Haris Sebagai Danlanal Kota Dumai

9

Ngeri..!! Seorang Anak di Rohil di Terkam Buaya, Begini Ceritanya...

10

Kapolres Dumai Bersama Ibu Bhayangkari Bagi bagi Takjil Ke Masyarakat