MENU TUTUP

Sidang Yayasan Perguruan Wahidin, Awie Tongseng di Vonis Bebas

Kamis, 04 April 2019 | 23:33:46 WIB
Sidang Yayasan Perguruan Wahidin, Awie Tongseng di Vonis Bebas

UJUNGTANJUNG - Hakim Pengadilan Negeri Rohil (PN Rohil)  memvonis bebas  terdakwa Awi Tongseng perkara dugaan pengelapan dana Yayasan Pendidikan Wahidin Bagansiapiapi Kamis (04/04/2019).

Sebelumnya Awie Tongseng   yang dikenal tokoh masyarakat Tionghoa  Bagansiapiapi dan juga  mantan Wakil Ketua Pengurus Yayasan Perguruan Wahidin ini dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rokan Hilir 3 tahun penjara.

Sidang ini dipimpin Hakim Ketua, Muhammad Hanafi, SH, dibantu dua hakim anggota, Lukman Nulhakim, SH, MH, Rina Yose, SH dan Panitera pembantu Harmi Jaya, SH. Sedangkan JPU dihadiri, Reza, SH. Sementara itu Penasehat Hukum Terdakwa di terdiri dari Afdhal Muhammad, SH, Robi Anugerah Marpaung, SH, MH, Cutra Andika, SH, Kalna Surya Siregar, SH, Alben Tanjung, SH dan Zabri Hasibuan, SH. 

Dalam salinan putusan PN Rokan Hilir dengan putusan No.197/Pid.B/2018/PN. RHL membebaskan Awie Tongseng atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan uang Yayasan Perguruan Wahidin sebesar Rp. 773.955.814,- dengan dakwaan Primair Pasal 374 KUHPidana, Subsidair Pasal 372 KUHPidana, atau Pasal 70 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 5 UU No. 28 tahun 2004 tentang Yayasan, dimana sebelumnya Jaksa menuntutnya dengan pidana penjara selama 3 tahun;

Usai Sidang Penasehat Hukum Terdakwa, Afdhal Muhammad, SH  didampingi Alben Tanjung,SH  dan  Zabri Hasibuan, SH, mengatakan putusan bebas ini adalah putusan yang ketiga yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Rokan Hilir kepada Awie Tongseng dalam kapasitas sebagai mantan Wakil Ketua Pengurus Yayasan Perguruan Wahidin, dimana sebelumnya Awie Tongseng juga telah diputus bebas dengan putusan No. 727/Pid.B/2013/PN.RHL tanggal 27 Agustus 2014 yang dikuatkan dengan putusan Mahkamah Agung RI No. 1657 K/PID/2014 tanggal 13 Maret 2015 dalam perkara dugaan tindak pidana menista dengan tulisan dengan dakwaan Pasal 310 ayat (2) KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, atau Pasal 311 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selanjutnya dengan putusan No. 410/Pid.B/2014/PN.RHL tanggal 3 September 2014 yang dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru No. 253/2014/PT.PBR tanggal 21 Oktober 2014 dalam perkara dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu dibawah sumpah dengan dakwaan Pasal 242 ayat (2) KUHPidana dakwaan Jaksa kembali dimentahkan oleh Pengadilan Negeri Rokan Hilir, atas putusan tersebut Kejari Rokan Hilir akan melakukan kasasi (src/zmi)

Berita Terkait

Jalan Sibangga Tak Kunjung Diperhatikan 'Aliansi' Warga Sebanga Hadang Truck Sawit

GMB Rohil Kunjungi Anak Penderita Tumor Dan Serahkan Bantuan

Pengurus DPD PJI-Demokrasi Propinsi Riau Resmi Terbentuk dan di SK-Kan

Bupati Rohil Afrizal Sintong Nyoblos di TPS Kepenghuluan Sintong Bakti

Walau hujan, Warga Tapung Antusias Ikut Vaksin

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

PSI X ESI Rohil Hadirkan Turnamen Free Fire Independent Day 2026

2

Kadisdikbud Rohil Pastikan Program Seragam Sekolah Gratis SD-SMP Tetap Berlanjut

3

STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Siap Gelar UAS Genap TA 2025/2026

4

Menjembatani Peradaban, Menggapai Harapan: Jembatan Merah Putih Presisi di Rohil Diresmikan

5

Simak Arahan Kadisdikbud Rohil saat Buka MPLS di SMPN 1 Bangko

6

Ringankan Beban Masyarakat, Sat Binmas Polres Rohil Gelar Gerakan Pangan Murah

7

Muhammad Maliki Resmi Berlabuh ke PSI, Optimistis Tatap Pemilu 2029

8

Polsek Bangko Gelar Malam Pengantar Tugas Kompol Buyung Kardinal

9

65 Anggota Polres Rohil Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Peningkatan Profesionalisme

10

Bupati Rohil Resmikan Festival Ekraf Pesona Boapi 2026, Dorong Digitalisasi UMKM Via QRIS