MENU TUTUP

Sidang Yayasan Perguruan Wahidin, Awie Tongseng di Vonis Bebas

Kamis, 04 April 2019 | 23:33:46 WIB
Sidang Yayasan Perguruan Wahidin, Awie Tongseng di Vonis Bebas

UJUNGTANJUNG - Hakim Pengadilan Negeri Rohil (PN Rohil)  memvonis bebas  terdakwa Awi Tongseng perkara dugaan pengelapan dana Yayasan Pendidikan Wahidin Bagansiapiapi Kamis (04/04/2019).

Sebelumnya Awie Tongseng   yang dikenal tokoh masyarakat Tionghoa  Bagansiapiapi dan juga  mantan Wakil Ketua Pengurus Yayasan Perguruan Wahidin ini dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rokan Hilir 3 tahun penjara.

Sidang ini dipimpin Hakim Ketua, Muhammad Hanafi, SH, dibantu dua hakim anggota, Lukman Nulhakim, SH, MH, Rina Yose, SH dan Panitera pembantu Harmi Jaya, SH. Sedangkan JPU dihadiri, Reza, SH. Sementara itu Penasehat Hukum Terdakwa di terdiri dari Afdhal Muhammad, SH, Robi Anugerah Marpaung, SH, MH, Cutra Andika, SH, Kalna Surya Siregar, SH, Alben Tanjung, SH dan Zabri Hasibuan, SH. 

Dalam salinan putusan PN Rokan Hilir dengan putusan No.197/Pid.B/2018/PN. RHL membebaskan Awie Tongseng atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan uang Yayasan Perguruan Wahidin sebesar Rp. 773.955.814,- dengan dakwaan Primair Pasal 374 KUHPidana, Subsidair Pasal 372 KUHPidana, atau Pasal 70 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 5 UU No. 28 tahun 2004 tentang Yayasan, dimana sebelumnya Jaksa menuntutnya dengan pidana penjara selama 3 tahun;

Usai Sidang Penasehat Hukum Terdakwa, Afdhal Muhammad, SH  didampingi Alben Tanjung,SH  dan  Zabri Hasibuan, SH, mengatakan putusan bebas ini adalah putusan yang ketiga yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Rokan Hilir kepada Awie Tongseng dalam kapasitas sebagai mantan Wakil Ketua Pengurus Yayasan Perguruan Wahidin, dimana sebelumnya Awie Tongseng juga telah diputus bebas dengan putusan No. 727/Pid.B/2013/PN.RHL tanggal 27 Agustus 2014 yang dikuatkan dengan putusan Mahkamah Agung RI No. 1657 K/PID/2014 tanggal 13 Maret 2015 dalam perkara dugaan tindak pidana menista dengan tulisan dengan dakwaan Pasal 310 ayat (2) KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, atau Pasal 311 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selanjutnya dengan putusan No. 410/Pid.B/2014/PN.RHL tanggal 3 September 2014 yang dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru No. 253/2014/PT.PBR tanggal 21 Oktober 2014 dalam perkara dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu dibawah sumpah dengan dakwaan Pasal 242 ayat (2) KUHPidana dakwaan Jaksa kembali dimentahkan oleh Pengadilan Negeri Rokan Hilir, atas putusan tersebut Kejari Rokan Hilir akan melakukan kasasi (src/zmi)

Berita Terkait

Menjelang HUT Bhayangkari Ke-73, Polsek Kubu Bersama Warga Bersihkan Mesjid

Diakui BNSP, Kadis Kominfotiks Rohil Lolos Uji Kompetensi ICT Project Manager

PKK Desa Ranah Singkuang Adakan Lomba Mars

Hentikan Sikap Meremehkan COVID 19, Nanti Anda Akan Menyesal

Bupati Rohil Afrizal : Kita Kerahkan Semua Alat Berat Pemda Untuk Perbaikan jalan dan Normalisasi

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Polres Rohil Perkuat Integritas dan Nasionalisme Lewat Ngaji Kebangsaan

2

DPRD Rohil Gelar Paripurna Raperda Perubahan APBD Tahun 2026

3

Daftar Lengkap 21 Pejabat Pemkab Rohil yang Baru Dilantik Bupati H. Bistamam

4

Polres Rohil tindak tegas Illegalloging di Sinaboi, 2 Tersangka Diamankan, Ratusan Batang Kayu Disit

5

Forum Media Daerah Rohil Resmi Surati DPRD, Desak RDP Soal Anggaran Kerjasama Media

6

Tingkatkan Stok Darah Pasien, PHR dan PMI Rohil Gelar Aksi Kemanusiaan

7

Tanam Pohon Trembesi di Sungai Bakau, Polsek Sinaboi Gencarkan Green Policing

8

Pamit ke Camat dan Pemdes, Mahasiswa KKN STAI Ar-Ridho Akhiri Masa Pengabdian di Sinaboi

9

Media Lokal Rohil Soroti Kemitraan Publikasi, Pemkab dan DPRD Diminta Buka Ruang Dialog

10

Hadir di Malam Puncak Haul ke-80, Dr. Maliki Ikuti Rangkaian Peringatan Syekh Oesman Syahbuddin