MENU TUTUP

Jaga Netralitas, Anggota Polisi Dilarang Berpoto Pose Dua Jari

Senin, 25 Maret 2019 | 14:29:48 WIB
Jaga Netralitas, Anggota Polisi Dilarang Berpoto Pose Dua Jari

WAWASANRIAU.com – Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 sudah mulai memasuki tahapan kampanye terbuka yang dilaksanakan mulai 24 Maret hingga 13 April 2019. Mengenai hal itu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian kembali menginstruksikan seluruh jajarannya untuk menjaga netralitas di pesta demokrasi tersebut.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Telegram Rahasia bernomor KS/DEN C-04/III/2019/Divpropam yang ditujukan kepada seluruh Kapolda di Indonesia.

"Ada beberapa TR (Telegram Rahasia) yang sifatnya mengingatkan agar seluruh anggota Polri menjaga netralitas dalam kontestasi Pemilu," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo ketika dikonfirmasi, Senin, 25 Maret 2019.

Kapolri, kata Dedi, selalu memberikan arahan kepada seluruh anggotanya untuk terus menjaga netralitas dalam setiap tahapan pemilu. Apalagi, saat ini sudah memasuki kampanye terbuka.

"Serta tahapan-tahapan lainnya bersama seluruh komponen mewujudkan pemilu yang aman, damai, dan sejuk," ucap Dedi.

Dalam surat telegram itu, beberapa poin instruksi Kapolri kepada jajarannya adalah, mempedomani netralitas dalam setiap tahapan Pemilu, dilarang menggunakan, memasang atau menyuruh orang lain untuk memasang atribut Pemilu.

Kemudian, dilarang untuk foto bareng atau selfie bersama dengan para calon serta tidak diperbolehkan untuk bergaya dua jari atau V lantaran berpotensi untuk dituding berpihak ke salah satu paslon.

Lalu, anggota Polri dilarang untuk mengisi kegiatan seminar sebagai pembicara kampanye, deklarasi dan pertemuan politik. Kecuali, dalam rangka bertugas menjaga keamanan.


Sumber : Viva.co.id

Berita Terkait

Sekda Kampar Ikuti Proses Penurunan Bendera Secara Virtual Dengan Presiden Jokowi

Menteri Fadli Zon Akan Letakkan Batu Pertama Museum Siber di Banten

PDIP: Visi Prabowo Punya Banyak Kesamaan, Lebih Mudah Bertemu

Ketum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang: Pemegang KTA PWI Wajib Patuhi Regulasi Pers

Dirjen Bina Adwil, Safrizal ZA Apresiasi Gerak Cepat Pemprov DKI Jakarta Salurkan Bantuan

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Polres Rohil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ekstasi Seberat 5,8 KG, Enam Tersangka Diamankan

2

Kapolda Riau Beri Penghargaan kepada Polres Rohil Atas Pengungkapan 80 Kg Sabu

3

Kajari Rohil Firdaus Perkuat Sinergi dengan Insan Pers melalui Coffee Morning

4

Awali Hari Kerja 2026: Bupati H. Bistamam Tekankan Disiplin dan Percepatan Program

5

Dr. Muhammad Maliki Buka Peluang Kerja bagi 10 Putra-Putri Rokan Hilir

6

Sekda Rohil Pimpin Rapat Finalisasi Dokumen RT RW :Percepat Pengesahan

7

Kalapas Bangkinang Apresiasi Dedikasi Petugas Selama 3 Hari Pelayanan Prima

8

Kunjungan Lebaran Di Lapas Bangkinang Warnai Kehangatan

9

Kapolres Rohil Tinjau Pos Pengamanan Ops Ketupat Lancang Kuning 2026

10

Oknum Wartawan Kena OTT Polisi Diduga Peras Pengacara 3 Juta Untuk Lebaran