MENU TUTUP

Tolak Dihukum 6 Tahun, Annas Maamun Ajukan Kasasi

Rabu, 04 November 2015 | 19:49:00 WIB
Tolak Dihukum 6 Tahun, Annas Maamun Ajukan Kasasi Annas Maamun

BANDUNG, WAWASANRIAU.COM - Terpidana suap izin kehutanan Gubernur Riau yang diberhentikan sementara Annas Maamun terus berjuang membebaskan diri dari jeratan hukum. Setelah upaya bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, usaha hukumnya berlanjut dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Kepastian kasasi Annas Maamun disampaikan staf Bagian Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Bandung Adi Mulyadi kepada riauterkinicom di Bandung, Rabu (4/11/15).

“Untuk terpidana suap izin kehutanan atas nama Annas Maamun kasusnya berlanjut. Yang brsangkutan sudah resmi mengajukan kasasi,” jelasnya.

Hanya saja ketika ditanya waktu pengajuan kasasi Annas Maamun, Adi Mulyadi mengaku tidak tahu persis, sementara pegawai yang menangani masalah tersebut sedang tidak masuk kerja karena sakit.

“Saya tak ingat pasti kapan pengajuannya, tetapi yang pasti sudah kami terima. Kebetulan pegawai yang bersangkutan dengan masalah tersebut sedang sakit,” tukasnya.

Sebelumnya salah seorang anggota kuasa hukum Annas Maamun, Evanora membenarkan kalau kliennya bakal kasasi, namun ia tak bisa memastikan apakah pengajuannya sudah disampaikan atau belum.

“Kabarnya Pak Annas memilih kasasi, tetapi saya tak tahu apakah sudah diajukan atau belum, karena itu kasasi sepertinya saya tak ikut dalam tim,” tutur Evanora saat dihubungi riauterkinicom kemarin.

Sebelumnya, pada 15 September lalu, Pengadilan Tinggi Bandung menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bandung terhadap Annas Maamun. Tetap divonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subside 2 bulan penjara.

Annas dinyatakan terbukti bersalah menerima suap dalam proses pengurusan izin kehutanan dalam perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Riau.(mi/rtc)
 

Berita Terkait

PLN Rayon Bagansiapiapi Sosialisasikan Listrik Pintar Prabayar

TRANSMIGRASI, BERPERAN NYATA MEMBANGUN SULTRA

Mengeng Sejarah, Kodim 0321 Rohil Sukses Gelar nober G30s/PKI

Mendagri Tegur 11 Gubernur Lamban Pecat PNS Terlibat Korupsi

Menag Lukman Disebut Terima Rp70 Juta di Sidang Jual-Beli Jabatan

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kamarudin Kembali Dilantik Jadi Kepala Desa Ranah Singkuang Periode 2025-2027

2

Camat Kampar Gelar Sertijab Kepala Desa Sekaligus Pelepasan Purna Tugas ASN di Kecamatan Kampar

3

Dorong Pemkab Kampar Sampaikan Data Penduduk Berkala Bawaslu Ingatkan KPU Kampar

4

Mafia Tanah Meraja - Lela, Puluhan Lahan Kaplingan Milik Para Guru Raib Seketika

5

Pendukung Loyal Siap Menangkan Hendry Ch Bangun

6

Plt Ketua PWI Kampar dan Pengurus Survei Rumah Subsidi Dari Kementerian Perumahan RI

7

Bebas Beroperasi " Gudang Mafia Inti Milik Gurning Tak Tersentuh Hukum

8

Lemahnya Penindakan Hukum, Ciptakan Kumpulan Mafia Kebal Hukum Rugikan Pengusaha Serta Negara Milyar

9

Kalau Mau Kaya, Jangan Jadi PNS

10

125 Honorer Bagian Umum Sekretariat Pemda Rohil Dirumahkan