MENU TUTUP

KLIENNYA DITUNTUT 3 TAHUN, INI KATA ALBEN PH AWIE TONGSENG

Rabu, 06 Maret 2019 | 20:16:02 WIB
KLIENNYA DITUNTUT 3 TAHUN, INI KATA ALBEN PH AWIE TONGSENG

UJUNGTANJUNG - (WAWASANRIAU.COM) - Pengadilan Negeri Rokan  Hilir kembali menggelar sidang dalam perkara Dugaan Pengelapan Dana Yayasan Perguruan Wahidin Rohil dengan agenda Pembacaan Surat Tuntutan pada hari Rabu 6 Maret 2019 Pukul 18.00 Wib.

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Muhammad Hanafi Insya SH MH didampingi 2 orang Hakim Anggota dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulestari SH dan Reza SH.

Dalam sidang Terdakwa Awie Tongseng  didampingi Penasehat Hukum Kalna Surya Siregar SH, Alben SH dan Zabri Hasibuan SH untuk mendengarkan Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

JPU Sulasteri SH dan Reza SH dalam tuntutannya mengajukan tuntutan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 70 ayat UU Yayasan, menuntut 3 tahun pidana penjara, dan pidana denda tambahan mengembalikan kerugian yayasan wahidin Rp.773.955.814.

Sebelumnya Terdakwa Awie Tongseng didakwa dengan dakwaan alternatif subsidairitas yaitu kesatu Pasal 374 KUHP, kesatu subsidair 372 KUHP, Dakwaan kedua yaitu Pasal 70 ayat (1), (2) jo. Pasal 5 UU Yayasan. 

Diluar persidangan saat awak media wawancara penasehat hukum Alben SH menyampaikan bahwasanya sah-sah saja JPU mengajukan tuntutannya karena itu merupakan kewenangan yang diberikan Undang-Undang.

Ditambahkan Alben JPU seolah-olah terlihat melakukan "fait acoumpli" dalam surat tuntutannya karena tidak sesuai dengan fakta yang terungkap selama persidangan. Kami akan lawan dalam Pleidooi (Nota Pembelaan) pada sidang berikutnya.

Demikian tegas Alben SH yang merupakan Koordinator Pos Bantuan Hukum Pengadilan Agama Ujung Tanjung tersebut.(darma) 

Berita Terkait

Kapolsek Bangko Pimpin Giat Himbauan Prokes di Pasar Datuk Rubiah

GNPK-RI Ingatkan TP4D Kejaksaan Jangan Tebang Pilih

Pengakuan AKBP Didik: Uang Dari B4ndar N4rkob0y Dipakai Perbaiki Kantor Polres Bima Kota

Heboooh!! Polsek Bangko Ciduk Muda Mudi Pacaran Ditempat Gelap, Balap Liar dan Preman

Pemilik Toko Emas Ditembak Perampok, 1/2 Kg Emas Dibawa Kabur

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

PSI X ESI Rohil Hadirkan Turnamen Free Fire Independent Day 2026

2

Kadisdikbud Rohil Pastikan Program Seragam Sekolah Gratis SD-SMP Tetap Berlanjut

3

STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Siap Gelar UAS Genap TA 2025/2026

4

Menjembatani Peradaban, Menggapai Harapan: Jembatan Merah Putih Presisi di Rohil Diresmikan

5

Simak Arahan Kadisdikbud Rohil saat Buka MPLS di SMPN 1 Bangko

6

Ringankan Beban Masyarakat, Sat Binmas Polres Rohil Gelar Gerakan Pangan Murah

7

Muhammad Maliki Resmi Berlabuh ke PSI, Optimistis Tatap Pemilu 2029

8

Polsek Bangko Gelar Malam Pengantar Tugas Kompol Buyung Kardinal

9

65 Anggota Polres Rohil Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Peningkatan Profesionalisme

10

Bupati Rohil Resmikan Festival Ekraf Pesona Boapi 2026, Dorong Digitalisasi UMKM Via QRIS