MENU TUTUP

KLIENNYA DITUNTUT 3 TAHUN, INI KATA ALBEN PH AWIE TONGSENG

Rabu, 06 Maret 2019 | 20:16:02 WIB
KLIENNYA DITUNTUT 3 TAHUN, INI KATA ALBEN PH AWIE TONGSENG

UJUNGTANJUNG - (WAWASANRIAU.COM) - Pengadilan Negeri Rokan  Hilir kembali menggelar sidang dalam perkara Dugaan Pengelapan Dana Yayasan Perguruan Wahidin Rohil dengan agenda Pembacaan Surat Tuntutan pada hari Rabu 6 Maret 2019 Pukul 18.00 Wib.

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Muhammad Hanafi Insya SH MH didampingi 2 orang Hakim Anggota dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulestari SH dan Reza SH.

Dalam sidang Terdakwa Awie Tongseng  didampingi Penasehat Hukum Kalna Surya Siregar SH, Alben SH dan Zabri Hasibuan SH untuk mendengarkan Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

JPU Sulasteri SH dan Reza SH dalam tuntutannya mengajukan tuntutan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 70 ayat UU Yayasan, menuntut 3 tahun pidana penjara, dan pidana denda tambahan mengembalikan kerugian yayasan wahidin Rp.773.955.814.

Sebelumnya Terdakwa Awie Tongseng didakwa dengan dakwaan alternatif subsidairitas yaitu kesatu Pasal 374 KUHP, kesatu subsidair 372 KUHP, Dakwaan kedua yaitu Pasal 70 ayat (1), (2) jo. Pasal 5 UU Yayasan. 

Diluar persidangan saat awak media wawancara penasehat hukum Alben SH menyampaikan bahwasanya sah-sah saja JPU mengajukan tuntutannya karena itu merupakan kewenangan yang diberikan Undang-Undang.

Ditambahkan Alben JPU seolah-olah terlihat melakukan "fait acoumpli" dalam surat tuntutannya karena tidak sesuai dengan fakta yang terungkap selama persidangan. Kami akan lawan dalam Pleidooi (Nota Pembelaan) pada sidang berikutnya.

Demikian tegas Alben SH yang merupakan Koordinator Pos Bantuan Hukum Pengadilan Agama Ujung Tanjung tersebut.(darma) 

Berita Terkait

Polres Dumai Giat Penanaman Jagung di Lahan Koperasi Agro Usaha Pelitung

Rutan Kelas II B Dumai Komitmen Bersama Pencanangan Zona Integritas

Wakapolres Bengkalis Lepas Kontingen Pramuka Ikuti Jambore Karhutla Riau 2025

Polres Rohil Bekuk Pengedar Sabu Asal Sumut

Sengketa Tanah Ulayat, Masyarakat Adat Kampar Kiri Semakin Terzholimi 

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kronilogi Penganiayaan Pelajar MTS Hingga Tewas oleh Oknum Polisi

2

Wow! Ternyata Gubernur Dapet Bonus 1,7 Miliar Per Bulan Dari Pajak Kendaraan

3

Ironi di Riau, Barang Bukti Kasus Korupsi Malah Dikorupsi Lagi

4

Kecanduan Film Porno, Seorang Pria Bunuh Bocah Perempuan Lalu Perkosa Jasadnya

5

Disidang, Roy Suryo Sebut Ijazah Jokowi Yang Beredar 99 Persen Palsu

6

Hati-hati Modus Gerebek Mesum OTK di Pekanbaru Peras dan Rampas Mobil

7

Jejak Kasus Oknum Polisi Cabuli ABG Berdalih Tindak Pelanggar Lalu Lintas

8

Di Balik Surat BEM UGM untuk UNICEF: Nyawa Seharga Buku Tulis dan Teror yang Mengintai

9

Oknum Guru PPPK Diduga Selingkuh di Rumah Sendiri, Digerebek Suami dan Warga

10

Suport Atensi Kapolres Basmi Bali & Kenalpot Brong Demi Kenyamanan Masyarakat Jelang Ramadhan, " Ini