Polda Riau Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Internasional di Bengkalis

PEKANBARU - (WAWASANRIAU.COM) - Dir Res Narkoba Polda Riau, AKBP Drs Hariyono bersama Kabid Humas dan Wadir Res Narkoba melakukan Press confrence terkait pengungkapan peredaran narkotika jaringan internasioal, Selasa (26/02/2019) diaula Dit Res Narkoba.
Lima (5) tersangka sudah diamankan bersama barang bukti Shabu seberat 4kg dan extacy 5000 butir.
Dijelaksan, bahwa mereka ditangkap saat berada dirumah kontrakan tersangka Hendra bin H Hasim, Jl Al Muslihin, belakang kantor dinas kebudayaan, pariwisata, pemuda dan olahraga Kabupaten Bengkalis, Jumat (22/02/2019) sekira pukul 11.30 wib.
Saat penggeledahan ditemukan 4 (empat) bungkus diduga shabu dan 1 (satu) bungkus diduga extacy yang dimasukkan dalam tas ransel warna biru merk Polo Glad dan dikemas dalam kotak karton yang diletakkan di dapur (dibawah meja kompor).
Dalam uraian yang disampaikan Polda Riau bahwa barang haram tersebut dikemas dalam 2 (dua) bungkus diduga shabu dalam kemasan teh China warna kuning bertuliskan huruf China serta tulisan DAGUANYIN.
Selanjutnya ada 1 (satu) bungkus diduga shabu dalam kemasan teh China warna hijau bertuliskan huruf China serta tulisan GUANYINWANG. Seterusnya ada lagi 1 (satu) bungkus diduga shabu dalam kemasan teh China warna hijau muda bertuliskan huruf China serta tulisan CHINESE PIN WEI dan ditemukan juga 1 (satu) bungkus diduga extacy dalam kemasan warna silver merk RJ warna merah muda jml LK 5000 butir.
Selain itu, pihak Polda Riau juga mengamankan sembilan (9) unit HP berbagai merk diantaranya, 1 (Satu) unit hp xiomy note 5 pro warna hitam, 1 (satu) unit hp huawei nova 2 lite warna hitam, 1 (satu) unit hp asus zane phone mate plus warna hitam, 1 (satu) unit hp strawberry 360 warna putih, 1 (satu) unit hp oppo F9 no 085265367766 warna ungu,1 (satu) unit hp xiomy note 6 pro warna hitam, 1 (satu) unit samsung lipat warna putih, 1 (satu) unit hp samsung lipat warna hitam, 1 (satu) unit hp samsung senter warna hitam .
Tidak hanya sampai disitu, pihak Polda juga mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor N Max warna hitam abu - abu tanpa plat No polisi, 1 (satu) unit sepeda motor kawasaki ninja warna ungu no pol BM 5998 RV, 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna merah no pol BM 6657 EK. 4 (empat) buah buku tabungan BRI dan 6 (enam) buah kartu ATM, 1 (satu) buah buku rekap transaksi narkoba.
Kapolda Riau dikonfirmasi melalui Dir Res Narkoba Polda Riau, KBP Drs Hariyono bersama Kabid Humas dan Wadir Res Narkoba menyebutkan, kronologis penangkapan tersebut berawal dari diterimanya informasi masyarakat tentang akan adanya transaksi Narkoba jenis shabu yang berasal dari Malaysia dan masuk melalui perairan Pambang Bengkalis pada hari Jumat tanggal 22 Februari 2019 sekitar pkl 01.00 WIB (dini hari).
Selanjutnya Teamsus yang dipimpin langsung oleh Wadirresnarkoba Polda Riau AKBP ANDRI.S,Sik,MH dan IPTU YOYOK ISWADI SH, yang mendapatkan informasi langsung melakukan pendalaman.
Setelah mendapat kepastian posisi para tersangka selanjutnya dilakukan penggrebegan di TKP pada sekitar pkl 11.30 WIB. Pada saat penggerebegan tersangka 5 orang berhasil diamankan dan 1 diantaranya (a/n MZ) dilakukan tindakan tegas dan terukur karena berupaya melarikan diri.
Kemudian ke 4 (empat) tsk lainnya dibawa ke Satresnarkoba Polres Bengkalis dan selanjutnya dibawa ke Ditresnarkoba Polda Riau guna penyidikan dan pengembangan lanjut.
"Atas tindakan tersangka dapat dikenakan Pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 jo 132 ayat 1 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. "pungkasnya. (red/zmi)