MENU TUTUP

Waww... Jaringan Pil Happy Five Diamankan Sat Pol Air Polres Rohil

Rabu, 13 Februari 2019 | 08:49:55 WIB
Waww... Jaringan Pil Happy Five Diamankan Sat Pol Air Polres Rohil

BAGANSIAPIAPI, WAWASANRIAU.COM - Satuan Polisi Perairan (Sat Pol Air) Polres Rohil berhasil mengamankan  2000 butir Happy Five (H5)  didalam barang bawaan speed boat Jurusan Panipahan - Bagansiapiapi, Sabtu (2/02/2019) sekira pukul 10.00 wib.

Dalam Press relase hari ini Kasat Pol Air Polres Rohil Iptu Sapto Hartoyo didampingi Kanit Gakkum Sat Polair Res Rohil Bripka Riswan Efendi.Selasa 12 Februari 2019 menyebutkan terungkapnya kasus tersebut setelah kecurigaan dari salah satu personil yang melakukan Kegiatan Pengamanan Masyarakat (KPM) di Pelabuhan Oliong Bagansiapiapi.

"Anggota merasa curiga melihat salah satu bawaan penumpang saat dilakukan pemeriksaan barang bawaan dari sebuah speed boat, Setelah dibuka didalamnya ditemukan satu pasang baju anak - anak dan sejumlah manisan dan 200 tablet berwarna merah berisikan butiran obat diduga psikotropika jenis Happy Five. 

Saat petugas menanyakan kepada kapten kapal, bahwa barang tersebut milik Su alias ayen. kemudian petugas bergerak menuju kepanipahan untuk memeriksa Su alias Ayen. Setelah diintrogasi oleh petugas Su alias Ayen mengaku mendapatkan Pil Happy Five dari Ab. 

Setelah dilakukan pengembangan oleh tim Sat Pol Air Rohil akhirnya 
 Ab diamankan dan langsung dibawa ke Mako Sat Pol Air untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Ditambahkan Iptu Sapto Hartoyo  setelah ditanya kepada Ab dari siapa asal Happy Five tersebut. Dan setelah melakukan pemeriksaan demi mendalam terhadap  AB. Kami sudah mengantongi nama dan saat ini masih dalam pengejaran, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa ditangkap. 

Selanjutnya Ab  mengakui Pil Happy Five ini akan dikirim ke pekanbaru untuk dipasarkan. 

Kanit Gakkum Sat Polair Res Rohil Bripka Riswan Efendi menambahkan psikotropika dimaksud mengandung alprazolam golongan dua merujuk pada Permenkes Nomor 8 Tahun 2017. Tersangka dikenai pasal 62 Juncto Pasal 60 ayat 3 UU Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. Ujar Riswan. (Darma) 

Berita Terkait

Kasus Sabu, Seorang Wartawan di Rohil Riau Ditangkap Polisi

Jual Barang Curian, Seorang Pemuda di Bangko Berurusan dengan Polisi

Kejari Rohil Terima Pembayaran Uang Denda Rp200 juta Terpidana Kasus Korupsi Danau Buatan

Turun Langsung ke Kebun Jagung, Kapolsek Pujud Pimpin Pengecekan Program Ketapang

Diduga Proyek Yayasan Sekolah Titipan Anggota Dewan Rohil Jadi Sarang Hantu

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Polres Rohil Perkuat Integritas dan Nasionalisme Lewat Ngaji Kebangsaan

2

DPRD Rohil Gelar Paripurna Raperda Perubahan APBD Tahun 2026

3

Daftar Lengkap 21 Pejabat Pemkab Rohil yang Baru Dilantik Bupati H. Bistamam

4

Polres Rohil tindak tegas Illegalloging di Sinaboi, 2 Tersangka Diamankan, Ratusan Batang Kayu Disit

5

Forum Media Daerah Rohil Resmi Surati DPRD, Desak RDP Soal Anggaran Kerjasama Media

6

Tingkatkan Stok Darah Pasien, PHR dan PMI Rohil Gelar Aksi Kemanusiaan

7

Tanam Pohon Trembesi di Sungai Bakau, Polsek Sinaboi Gencarkan Green Policing

8

Pamit ke Camat dan Pemdes, Mahasiswa KKN STAI Ar-Ridho Akhiri Masa Pengabdian di Sinaboi

9

Media Lokal Rohil Soroti Kemitraan Publikasi, Pemkab dan DPRD Diminta Buka Ruang Dialog

10

Hadir di Malam Puncak Haul ke-80, Dr. Maliki Ikuti Rangkaian Peringatan Syekh Oesman Syahbuddin