MENU TUTUP

Waww... Jaringan Pil Happy Five Diamankan Sat Pol Air Polres Rohil

Rabu, 13 Februari 2019 | 08:49:55 WIB
Waww... Jaringan Pil Happy Five Diamankan Sat Pol Air Polres Rohil

BAGANSIAPIAPI, WAWASANRIAU.COM - Satuan Polisi Perairan (Sat Pol Air) Polres Rohil berhasil mengamankan  2000 butir Happy Five (H5)  didalam barang bawaan speed boat Jurusan Panipahan - Bagansiapiapi, Sabtu (2/02/2019) sekira pukul 10.00 wib.

Dalam Press relase hari ini Kasat Pol Air Polres Rohil Iptu Sapto Hartoyo didampingi Kanit Gakkum Sat Polair Res Rohil Bripka Riswan Efendi.Selasa 12 Februari 2019 menyebutkan terungkapnya kasus tersebut setelah kecurigaan dari salah satu personil yang melakukan Kegiatan Pengamanan Masyarakat (KPM) di Pelabuhan Oliong Bagansiapiapi.

"Anggota merasa curiga melihat salah satu bawaan penumpang saat dilakukan pemeriksaan barang bawaan dari sebuah speed boat, Setelah dibuka didalamnya ditemukan satu pasang baju anak - anak dan sejumlah manisan dan 200 tablet berwarna merah berisikan butiran obat diduga psikotropika jenis Happy Five. 

Saat petugas menanyakan kepada kapten kapal, bahwa barang tersebut milik Su alias ayen. kemudian petugas bergerak menuju kepanipahan untuk memeriksa Su alias Ayen. Setelah diintrogasi oleh petugas Su alias Ayen mengaku mendapatkan Pil Happy Five dari Ab. 

Setelah dilakukan pengembangan oleh tim Sat Pol Air Rohil akhirnya 
 Ab diamankan dan langsung dibawa ke Mako Sat Pol Air untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Ditambahkan Iptu Sapto Hartoyo  setelah ditanya kepada Ab dari siapa asal Happy Five tersebut. Dan setelah melakukan pemeriksaan demi mendalam terhadap  AB. Kami sudah mengantongi nama dan saat ini masih dalam pengejaran, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa ditangkap. 

Selanjutnya Ab  mengakui Pil Happy Five ini akan dikirim ke pekanbaru untuk dipasarkan. 

Kanit Gakkum Sat Polair Res Rohil Bripka Riswan Efendi menambahkan psikotropika dimaksud mengandung alprazolam golongan dua merujuk pada Permenkes Nomor 8 Tahun 2017. Tersangka dikenai pasal 62 Juncto Pasal 60 ayat 3 UU Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. Ujar Riswan. (Darma) 

Berita Terkait

Jurnalis Ditembak Mati di Tengah Maraknya Kasus Narkotika

GNPK-RI Ingatkan TP4D Kejaksaan Jangan Tebang Pilih

Tujuh Tahanan Kejari Kabur Dari Pengadilan Negri Pelalawan

Tim Sat Narkoba Polres Rohil Ciduk Pelaku Pengedar Ekstasi

Dua Pelaku Narkoba di Tangkap Satnarkoba Polres Kampar

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPC Siliwangi Rohil Galang Dana untuk Korban Bencana di Pulau Sumatra

2

Bupati Bistamam Kukuhkan 167 Dewan Hakim MTQ Ke-XX Kabupaten Rokan Hilir tahun 2025

3
Advertorial

Rohil Kembali Raih Empat Penghargaan Evaluasi PKS Tripartit se-Riau

4
Advertorial

Bupati Rohil H.Bistamam Buka Workshop Eksekutif Pencegahan Tindakan Pidana Korupsi

5

Polres Rohil Ungkap 79,98 Kilogram Sabu, Kurir Residivis Kembali Ditangkap

6

APBD Rohil Tahun Anggaran 2026 Disahkan: Bupati Rohil Apresiasi Dewan

7

Pemkab Rohil Gelar Rapat Pembangunan Koperasi Merah Putih: Mencapai Progress Signifikan

8

Lapas Bagansiapiapi Gelar Skrining Kesehatan: Cegah Dini HIV Dalam Lapas

9

Mantan Staf dan Karyawan SPR Trada : Ungkap Proses Dirumahkan dan Masalah Internal Perusahaan

10

Tim KLH RI Tinjau TPA Bagan Batu: Suwandi Berharap Masyarakat Turut Berperan