MENU TUTUP

Waww... Jaringan Pil Happy Five Diamankan Sat Pol Air Polres Rohil

Rabu, 13 Februari 2019 | 08:49:55 WIB
Waww... Jaringan Pil Happy Five Diamankan Sat Pol Air Polres Rohil

BAGANSIAPIAPI, WAWASANRIAU.COM - Satuan Polisi Perairan (Sat Pol Air) Polres Rohil berhasil mengamankan  2000 butir Happy Five (H5)  didalam barang bawaan speed boat Jurusan Panipahan - Bagansiapiapi, Sabtu (2/02/2019) sekira pukul 10.00 wib.

Dalam Press relase hari ini Kasat Pol Air Polres Rohil Iptu Sapto Hartoyo didampingi Kanit Gakkum Sat Polair Res Rohil Bripka Riswan Efendi.Selasa 12 Februari 2019 menyebutkan terungkapnya kasus tersebut setelah kecurigaan dari salah satu personil yang melakukan Kegiatan Pengamanan Masyarakat (KPM) di Pelabuhan Oliong Bagansiapiapi.

"Anggota merasa curiga melihat salah satu bawaan penumpang saat dilakukan pemeriksaan barang bawaan dari sebuah speed boat, Setelah dibuka didalamnya ditemukan satu pasang baju anak - anak dan sejumlah manisan dan 200 tablet berwarna merah berisikan butiran obat diduga psikotropika jenis Happy Five. 

Saat petugas menanyakan kepada kapten kapal, bahwa barang tersebut milik Su alias ayen. kemudian petugas bergerak menuju kepanipahan untuk memeriksa Su alias Ayen. Setelah diintrogasi oleh petugas Su alias Ayen mengaku mendapatkan Pil Happy Five dari Ab. 

Setelah dilakukan pengembangan oleh tim Sat Pol Air Rohil akhirnya 
 Ab diamankan dan langsung dibawa ke Mako Sat Pol Air untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Ditambahkan Iptu Sapto Hartoyo  setelah ditanya kepada Ab dari siapa asal Happy Five tersebut. Dan setelah melakukan pemeriksaan demi mendalam terhadap  AB. Kami sudah mengantongi nama dan saat ini masih dalam pengejaran, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa ditangkap. 

Selanjutnya Ab  mengakui Pil Happy Five ini akan dikirim ke pekanbaru untuk dipasarkan. 

Kanit Gakkum Sat Polair Res Rohil Bripka Riswan Efendi menambahkan psikotropika dimaksud mengandung alprazolam golongan dua merujuk pada Permenkes Nomor 8 Tahun 2017. Tersangka dikenai pasal 62 Juncto Pasal 60 ayat 3 UU Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. Ujar Riswan. (Darma) 

Berita Terkait

Diduga Pasca Tanggul Dijebol PT.Sendora Ratusan Hektare Kebun Warga Terendam Banjir

Kapolsek Kampar Kiri Hilir Turun Langsung Pantau Penyaluran BLT BBM dan Sembako

Kapolres Rohil Pimpin Sertijab Wakapolres, Kabag Ren, Kasatpol Airud dan 5 Kapolsek

Maling Dokumen Negara, Tiga Satpol PP Rohil Diciduk Polisi

Nekad Jadi Bandar Togel KS Diamankan Opsnal Polsek Pinggir

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Polres Rohil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ekstasi Seberat 5,8 KG, Enam Tersangka Diamankan

2

Kapolda Riau Beri Penghargaan kepada Polres Rohil Atas Pengungkapan 80 Kg Sabu

3

Kajari Rohil Firdaus Perkuat Sinergi dengan Insan Pers melalui Coffee Morning

4

Awali Hari Kerja 2026: Bupati H. Bistamam Tekankan Disiplin dan Percepatan Program

5

Dr. Muhammad Maliki Buka Peluang Kerja bagi 10 Putra-Putri Rokan Hilir

6

Sekda Rohil Pimpin Rapat Finalisasi Dokumen RT RW :Percepat Pengesahan

7

Kalapas Bangkinang Apresiasi Dedikasi Petugas Selama 3 Hari Pelayanan Prima

8

Kunjungan Lebaran Di Lapas Bangkinang Warnai Kehangatan

9

Kapolres Rohil Tinjau Pos Pengamanan Ops Ketupat Lancang Kuning 2026

10

Oknum Wartawan Kena OTT Polisi Diduga Peras Pengacara 3 Juta Untuk Lebaran