MENU TUTUP

Waww... Jaringan Pil Happy Five Diamankan Sat Pol Air Polres Rohil

Rabu, 13 Februari 2019 | 08:49:55 WIB
Waww... Jaringan Pil Happy Five Diamankan Sat Pol Air Polres Rohil

BAGANSIAPIAPI, WAWASANRIAU.COM - Satuan Polisi Perairan (Sat Pol Air) Polres Rohil berhasil mengamankan  2000 butir Happy Five (H5)  didalam barang bawaan speed boat Jurusan Panipahan - Bagansiapiapi, Sabtu (2/02/2019) sekira pukul 10.00 wib.

Dalam Press relase hari ini Kasat Pol Air Polres Rohil Iptu Sapto Hartoyo didampingi Kanit Gakkum Sat Polair Res Rohil Bripka Riswan Efendi.Selasa 12 Februari 2019 menyebutkan terungkapnya kasus tersebut setelah kecurigaan dari salah satu personil yang melakukan Kegiatan Pengamanan Masyarakat (KPM) di Pelabuhan Oliong Bagansiapiapi.

"Anggota merasa curiga melihat salah satu bawaan penumpang saat dilakukan pemeriksaan barang bawaan dari sebuah speed boat, Setelah dibuka didalamnya ditemukan satu pasang baju anak - anak dan sejumlah manisan dan 200 tablet berwarna merah berisikan butiran obat diduga psikotropika jenis Happy Five. 

Saat petugas menanyakan kepada kapten kapal, bahwa barang tersebut milik Su alias ayen. kemudian petugas bergerak menuju kepanipahan untuk memeriksa Su alias Ayen. Setelah diintrogasi oleh petugas Su alias Ayen mengaku mendapatkan Pil Happy Five dari Ab. 

Setelah dilakukan pengembangan oleh tim Sat Pol Air Rohil akhirnya 
 Ab diamankan dan langsung dibawa ke Mako Sat Pol Air untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Ditambahkan Iptu Sapto Hartoyo  setelah ditanya kepada Ab dari siapa asal Happy Five tersebut. Dan setelah melakukan pemeriksaan demi mendalam terhadap  AB. Kami sudah mengantongi nama dan saat ini masih dalam pengejaran, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa ditangkap. 

Selanjutnya Ab  mengakui Pil Happy Five ini akan dikirim ke pekanbaru untuk dipasarkan. 

Kanit Gakkum Sat Polair Res Rohil Bripka Riswan Efendi menambahkan psikotropika dimaksud mengandung alprazolam golongan dua merujuk pada Permenkes Nomor 8 Tahun 2017. Tersangka dikenai pasal 62 Juncto Pasal 60 ayat 3 UU Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. Ujar Riswan. (Darma) 

Berita Terkait

Sadis! Maling di Riau ini Tembak Mati Korbannya

Polsek Kubu Tangkap Buronan Penganiayaan

Diduga Polsek Panipahan Melanggar Hukum dan Hak Asasi Tersagka

PN Rohil Gelar Sidang Kasus Pencabulan, PH Sebut Kesaksian Korban Tidak Sesuai BAP

Walaupun Ratusan Massa Menghadang, PN Rohil Tetap Eksekusi Lahan Termohon H Samsul Afandi

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

PSI X ESI Rohil Hadirkan Turnamen Free Fire Independent Day 2026

2

Kadisdikbud Rohil Pastikan Program Seragam Sekolah Gratis SD-SMP Tetap Berlanjut

3

STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Siap Gelar UAS Genap TA 2025/2026

4

Menjembatani Peradaban, Menggapai Harapan: Jembatan Merah Putih Presisi di Rohil Diresmikan

5

Simak Arahan Kadisdikbud Rohil saat Buka MPLS di SMPN 1 Bangko

6

Ringankan Beban Masyarakat, Sat Binmas Polres Rohil Gelar Gerakan Pangan Murah

7

Muhammad Maliki Resmi Berlabuh ke PSI, Optimistis Tatap Pemilu 2029

8

Polsek Bangko Gelar Malam Pengantar Tugas Kompol Buyung Kardinal

9

65 Anggota Polres Rohil Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Peningkatan Profesionalisme

10

Bupati Rohil Resmikan Festival Ekraf Pesona Boapi 2026, Dorong Digitalisasi UMKM Via QRIS