MENU TUTUP

Hina UAS di Medsos, Jony Boyok Akan Diadili 7 Februari

Sabtu, 02 Februari 2019 | 14:35:44 WIB
Hina UAS di Medsos, Jony Boyok Akan Diadili 7 Februari Ustaz Abdul Somad

Pekanbaru (wawasanriau) - Berkas perkara penghinaan dan ujaran kebencian terhadap Ustaz Abdul Somad (UAS) dengan tersangka Jony Boyok telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Sidang terhadap pengusaha itu akan digelar pekan depan.

Humas PN Pekanbaru, Martin Ginting, mengungkapan, sidang terhadap Jony Boyok digelar, Kamis 7 Februari 2019. "Sidang perdana 7 (Februari)," ujar Martin, Jumat (1/2/2019).

Martin mengatakan, majelis hakim untuk persidangan sudah ditunjuk. Sidang akan dipimpin hakim Astriawati.

Jony Boyok ditetapkan sebagai tersangka dilakukan dalam gelar perkara, Senin (8/10/2018). Ia dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang  ITE.  
Dalam pasal itu disebutkan, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Ancaman hukuman empat tahun dan atau denda Rp750 juta. 

Dalam perkara ini, Jony Boyok telah diperiksa kediamannya di Kecamatan Bukit Raya oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Penyidik juga sudah meminta keterangan UAS dan saksi ahli.

Jony Boyok dilaporkan kuasa hukum UAS ke Ditreskrimsus Polda Riau pada Kamis (6/9/2018). UAS melaporkan adanya dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik dirinya yang dilakukan terlapor.

Sebelumnya, Jony Boyok dijemput Front Pembela Islam (FPI ) di rumahnya, di Kecamatan Bukit Raya, Rabu (5/9/2018) sore. Dia kemudian dibawa ke markas FPI untuk tabayun dan selanjutnya diserahkan ke Polda Riau.

Jony Boyok menyebut UAS dengan sosok yang jahat. Postingan yang dilengkapi dengan foto UAS yang telah diedit sedemikian rupa itu diunggah pada 2 September 2018 lalu hingga mendapat reaksi keras masyarakat.

Sumber : cakaplah.com

Berita Terkait

Polsek Bangko Ajak Masyarakat Tolak Berita Hoax

Polsek Bangko Musnahkan Ratusan Gram Sabu dan Extacy

Diduga Polsek Panipahan Melanggar Hukum dan Hak Asasi Tersagka

Kuasa Hukum Wanita Inisial N Laporkan Kasus Dugaan Penyerobotan Tanahnya ke Polres Labusel

Ringkus Pengedar, Satres Narkoba Rohil Amankan 5 Bal Daun Ganja

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kronilogi Penganiayaan Pelajar MTS Hingga Tewas oleh Oknum Polisi

2

Wow! Ternyata Gubernur Dapet Bonus 1,7 Miliar Per Bulan Dari Pajak Kendaraan

3

Ironi di Riau, Barang Bukti Kasus Korupsi Malah Dikorupsi Lagi

4

Kecanduan Film Porno, Seorang Pria Bunuh Bocah Perempuan Lalu Perkosa Jasadnya

5

Disidang, Roy Suryo Sebut Ijazah Jokowi Yang Beredar 99 Persen Palsu

6

Hati-hati Modus Gerebek Mesum OTK di Pekanbaru Peras dan Rampas Mobil

7

Jejak Kasus Oknum Polisi Cabuli ABG Berdalih Tindak Pelanggar Lalu Lintas

8

Di Balik Surat BEM UGM untuk UNICEF: Nyawa Seharga Buku Tulis dan Teror yang Mengintai

9

Oknum Guru PPPK Diduga Selingkuh di Rumah Sendiri, Digerebek Suami dan Warga

10

Suport Atensi Kapolres Basmi Bali & Kenalpot Brong Demi Kenyamanan Masyarakat Jelang Ramadhan, " Ini