MENU TUTUP

Hina UAS di Medsos, Jony Boyok Akan Diadili 7 Februari

Sabtu, 02 Februari 2019 | 14:35:44 WIB
Hina UAS di Medsos, Jony Boyok Akan Diadili 7 Februari Ustaz Abdul Somad

Pekanbaru (wawasanriau) - Berkas perkara penghinaan dan ujaran kebencian terhadap Ustaz Abdul Somad (UAS) dengan tersangka Jony Boyok telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Sidang terhadap pengusaha itu akan digelar pekan depan.

Humas PN Pekanbaru, Martin Ginting, mengungkapan, sidang terhadap Jony Boyok digelar, Kamis 7 Februari 2019. "Sidang perdana 7 (Februari)," ujar Martin, Jumat (1/2/2019).

Martin mengatakan, majelis hakim untuk persidangan sudah ditunjuk. Sidang akan dipimpin hakim Astriawati.

Jony Boyok ditetapkan sebagai tersangka dilakukan dalam gelar perkara, Senin (8/10/2018). Ia dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang  ITE.  
Dalam pasal itu disebutkan, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Ancaman hukuman empat tahun dan atau denda Rp750 juta. 

Dalam perkara ini, Jony Boyok telah diperiksa kediamannya di Kecamatan Bukit Raya oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Penyidik juga sudah meminta keterangan UAS dan saksi ahli.

Jony Boyok dilaporkan kuasa hukum UAS ke Ditreskrimsus Polda Riau pada Kamis (6/9/2018). UAS melaporkan adanya dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik dirinya yang dilakukan terlapor.

Sebelumnya, Jony Boyok dijemput Front Pembela Islam (FPI ) di rumahnya, di Kecamatan Bukit Raya, Rabu (5/9/2018) sore. Dia kemudian dibawa ke markas FPI untuk tabayun dan selanjutnya diserahkan ke Polda Riau.

Jony Boyok menyebut UAS dengan sosok yang jahat. Postingan yang dilengkapi dengan foto UAS yang telah diedit sedemikian rupa itu diunggah pada 2 September 2018 lalu hingga mendapat reaksi keras masyarakat.

Sumber : cakaplah.com

Berita Terkait

Skandal Dokter dan Bidan, Polisi Temukan Sisa Sperma

Dikawal Ketat Polres Kampar, Anthony Hamzah Divonis 3 Tahun Penjara

Polsek Bangko Tangkap Kurir Sabu-sabu

PGRI Rohil Tidak Menyediakan Pembelaan Hukum Bagi Oknum Guru Cabul

Wahidin Gugat Denda Rp5M, BRI Bagansiapiapi Terancam di Polisikan

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPC Siliwangi Rohil Galang Dana untuk Korban Bencana di Pulau Sumatra

2

Bupati Bistamam Kukuhkan 167 Dewan Hakim MTQ Ke-XX Kabupaten Rokan Hilir tahun 2025

3
Advertorial

Rohil Kembali Raih Empat Penghargaan Evaluasi PKS Tripartit se-Riau

4
Advertorial

Bupati Rohil H.Bistamam Buka Workshop Eksekutif Pencegahan Tindakan Pidana Korupsi

5

Polres Rohil Ungkap 79,98 Kilogram Sabu, Kurir Residivis Kembali Ditangkap

6

APBD Rohil Tahun Anggaran 2026 Disahkan: Bupati Rohil Apresiasi Dewan

7

Pemkab Rohil Gelar Rapat Pembangunan Koperasi Merah Putih: Mencapai Progress Signifikan

8

Lapas Bagansiapiapi Gelar Skrining Kesehatan: Cegah Dini HIV Dalam Lapas

9

Mantan Staf dan Karyawan SPR Trada : Ungkap Proses Dirumahkan dan Masalah Internal Perusahaan

10

Tim KLH RI Tinjau TPA Bagan Batu: Suwandi Berharap Masyarakat Turut Berperan