MENU TUTUP

Hina UAS di Medsos, Jony Boyok Akan Diadili 7 Februari

Sabtu, 02 Februari 2019 | 14:35:44 WIB
Hina UAS di Medsos, Jony Boyok Akan Diadili 7 Februari Ustaz Abdul Somad

Pekanbaru (wawasanriau) - Berkas perkara penghinaan dan ujaran kebencian terhadap Ustaz Abdul Somad (UAS) dengan tersangka Jony Boyok telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Sidang terhadap pengusaha itu akan digelar pekan depan.

Humas PN Pekanbaru, Martin Ginting, mengungkapan, sidang terhadap Jony Boyok digelar, Kamis 7 Februari 2019. "Sidang perdana 7 (Februari)," ujar Martin, Jumat (1/2/2019).

Martin mengatakan, majelis hakim untuk persidangan sudah ditunjuk. Sidang akan dipimpin hakim Astriawati.

Jony Boyok ditetapkan sebagai tersangka dilakukan dalam gelar perkara, Senin (8/10/2018). Ia dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang  ITE.  
Dalam pasal itu disebutkan, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Ancaman hukuman empat tahun dan atau denda Rp750 juta. 

Dalam perkara ini, Jony Boyok telah diperiksa kediamannya di Kecamatan Bukit Raya oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Penyidik juga sudah meminta keterangan UAS dan saksi ahli.

Jony Boyok dilaporkan kuasa hukum UAS ke Ditreskrimsus Polda Riau pada Kamis (6/9/2018). UAS melaporkan adanya dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik dirinya yang dilakukan terlapor.

Sebelumnya, Jony Boyok dijemput Front Pembela Islam (FPI ) di rumahnya, di Kecamatan Bukit Raya, Rabu (5/9/2018) sore. Dia kemudian dibawa ke markas FPI untuk tabayun dan selanjutnya diserahkan ke Polda Riau.

Jony Boyok menyebut UAS dengan sosok yang jahat. Postingan yang dilengkapi dengan foto UAS yang telah diedit sedemikian rupa itu diunggah pada 2 September 2018 lalu hingga mendapat reaksi keras masyarakat.

Sumber : cakaplah.com

Berita Terkait

Kejari Rohil Minta Perbaikan Proyek Rigit Teluk Bano Retak retak

Kajari Rohil Ingatkan Jika Main-Main Pakai Dana Covid, Bisa Dipidana Hukuman Mati

Polres Kampar Expose Ungkap Kasus Pembunuhan Terkait Mayat Yang Ditemukan di Siak Hulu

Sempat Kabur, Muhammad Rifai Pembakar Lahan Di KUBA Ditangkap Polisi

Polres Rohil Kembali Musnahkan 4 Kg Sabu, Ribuan Ekstasi dan Happy Five

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPRD Rohil Gelar Paripurna Raperda Perubahan APBD Tahun 2026

2

Daftar Lengkap 21 Pejabat Pemkab Rohil yang Baru Dilantik Bupati H. Bistamam

3

Polres Rohil tindak tegas Illegalloging di Sinaboi, 2 Tersangka Diamankan, Ratusan Batang Kayu Disit

4

Forum Media Daerah Rohil Resmi Surati DPRD, Desak RDP Soal Anggaran Kerjasama Media

5

Tingkatkan Stok Darah Pasien, PHR dan PMI Rohil Gelar Aksi Kemanusiaan

6

Tanam Pohon Trembesi di Sungai Bakau, Polsek Sinaboi Gencarkan Green Policing

7

Pamit ke Camat dan Pemdes, Mahasiswa KKN STAI Ar-Ridho Akhiri Masa Pengabdian di Sinaboi

8

Media Lokal Rohil Soroti Kemitraan Publikasi, Pemkab dan DPRD Diminta Buka Ruang Dialog

9

Hadir di Malam Puncak Haul ke-80, Dr. Maliki Ikuti Rangkaian Peringatan Syekh Oesman Syahbuddin

10

Malam Puncak Haul ke-80 Syekh Oesman Syahbuddin, Bagansiapiapi Dipadati Jamaah dan Masyarakat