MENU TUTUP

Polsek Panipahan Amankan 15Kg Sabu dan Tiga Tersangka

Selasa, 22 Januari 2019 | 11:01:40 WIB
Polsek Panipahan Amankan 15Kg Sabu dan Tiga Tersangka

UJUNGTANJUNG,WAWASANRIAU.COM - Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwurianto SIK MH Menggelar Press Release dalam pengungkapan kasus narkoba jenis Sabu - sabu, dalam awal Bulan Januari 2019 ini Kapolsek Pasir Limau Kapas yang dipimpin oleh Iptu Zulmar berhasil mengungkap Jaringan Sabu - sabu dari malaysia seberat 15 kg, press release di gelar di Aula Mapolres Rokan Hilir, Selasa 22 Januari 2019.

Dalam pers release tersebut  Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwurianto SIK MH didampingin Waka Polres Rohil Kompol Dr Wawan, Kasat Narkoba Rohil AKP Herman Pelani SH, Kapolsek Pasir Limau Kapas Iptu Zulmar. Kasubag Humas AKP Juliandi SH dan para pejabat polres lainnya. 

Dalam arahannya Kapolres Rohil Mengatakan Penangkapan kali ini hasil penyidikan Kapolsek Pasir Limau Kapas.

“Saya berterima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi sehingga berhasil melakukan penangkapan ini,

Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwurianto SIK MH  mengatakan bahwa Dari hasil ungkapan Kapolsek Pasir Limau Kapas pada hari jum'at tanggal 18 Januari 2019 sekira jam 17.30 wib telah memperoleh informasi tepatnya dijalan teluk piyai desa sungai daun kecamatan pasir limau kapas.saat dilakukan penangkapan terhadap Tersangka AS kemudian dilakukan pengembangan terhadap as menerangkan bahwa adanya narkotika jenis sabu yang berasal dari malaysia sebelumnya dibawa menggunakan kapal pengangkut kayu teki oleh JM dan RH yang akan diturunkan disalah satu pelabuhan tikus yang ada diwilayah kecamatan pasir limau kapas. Dan telah diturunkan dari kapal dan telah dipindahkan kedalam satu unit mobil merk toyota avanza warna merah yang akan diantarkan kepekan baru.

Bertepat didaerah sungai daun kecamatan pasir limau kapas tim polsek panipahan melakukan penangkapan terhadap tersangka JM selaku supir mobil merk toyota avanza warna merah bersama RH dan 
Berhasil mengamankan Barang Bukti berupa 2 buah kotak kardus warna cokelat. 15 bungkus plastik warna hijau merk Guanyinwang yang masing -masing dalamnya berisikan serbuk / kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. 1 unit mobil merk toyota avanza warna merah. 3 unit handphone. Uang berjumlah 50.000.

Ditambahkan lagi ketiga tersangka dikenakan  pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 114 ayat (2) Undang - undang Negara RI no 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(Darma) 

Berita Terkait

Viral Surat Ormas Forkabi Minta THR ke Perusahaan, Polisi Turun Tangan

Polda Riau Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Internasional

Dokter di Mojokerto Dilaporkan Perkosa Siswi SMA di Tempat Praktik

KPK Panggil Wali Kota Dumai Tersangka Kasus Suap

13 Bukti Surat, Pengacara Partai Hanura Berhasil Bebaskan Klien

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Polres Rohil Perkuat Integritas dan Nasionalisme Lewat Ngaji Kebangsaan

2

DPRD Rohil Gelar Paripurna Raperda Perubahan APBD Tahun 2026

3

Daftar Lengkap 21 Pejabat Pemkab Rohil yang Baru Dilantik Bupati H. Bistamam

4

Polres Rohil tindak tegas Illegalloging di Sinaboi, 2 Tersangka Diamankan, Ratusan Batang Kayu Disit

5

Forum Media Daerah Rohil Resmi Surati DPRD, Desak RDP Soal Anggaran Kerjasama Media

6

Tingkatkan Stok Darah Pasien, PHR dan PMI Rohil Gelar Aksi Kemanusiaan

7

Tanam Pohon Trembesi di Sungai Bakau, Polsek Sinaboi Gencarkan Green Policing

8

Pamit ke Camat dan Pemdes, Mahasiswa KKN STAI Ar-Ridho Akhiri Masa Pengabdian di Sinaboi

9

Media Lokal Rohil Soroti Kemitraan Publikasi, Pemkab dan DPRD Diminta Buka Ruang Dialog

10

Hadir di Malam Puncak Haul ke-80, Dr. Maliki Ikuti Rangkaian Peringatan Syekh Oesman Syahbuddin