MENU TUTUP

Polsek Panipahan Amankan 15Kg Sabu dan Tiga Tersangka

Selasa, 22 Januari 2019 | 11:01:40 WIB
Polsek Panipahan Amankan 15Kg Sabu dan Tiga Tersangka

UJUNGTANJUNG,WAWASANRIAU.COM - Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwurianto SIK MH Menggelar Press Release dalam pengungkapan kasus narkoba jenis Sabu - sabu, dalam awal Bulan Januari 2019 ini Kapolsek Pasir Limau Kapas yang dipimpin oleh Iptu Zulmar berhasil mengungkap Jaringan Sabu - sabu dari malaysia seberat 15 kg, press release di gelar di Aula Mapolres Rokan Hilir, Selasa 22 Januari 2019.

Dalam pers release tersebut  Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwurianto SIK MH didampingin Waka Polres Rohil Kompol Dr Wawan, Kasat Narkoba Rohil AKP Herman Pelani SH, Kapolsek Pasir Limau Kapas Iptu Zulmar. Kasubag Humas AKP Juliandi SH dan para pejabat polres lainnya. 

Dalam arahannya Kapolres Rohil Mengatakan Penangkapan kali ini hasil penyidikan Kapolsek Pasir Limau Kapas.

“Saya berterima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi sehingga berhasil melakukan penangkapan ini,

Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwurianto SIK MH  mengatakan bahwa Dari hasil ungkapan Kapolsek Pasir Limau Kapas pada hari jum'at tanggal 18 Januari 2019 sekira jam 17.30 wib telah memperoleh informasi tepatnya dijalan teluk piyai desa sungai daun kecamatan pasir limau kapas.saat dilakukan penangkapan terhadap Tersangka AS kemudian dilakukan pengembangan terhadap as menerangkan bahwa adanya narkotika jenis sabu yang berasal dari malaysia sebelumnya dibawa menggunakan kapal pengangkut kayu teki oleh JM dan RH yang akan diturunkan disalah satu pelabuhan tikus yang ada diwilayah kecamatan pasir limau kapas. Dan telah diturunkan dari kapal dan telah dipindahkan kedalam satu unit mobil merk toyota avanza warna merah yang akan diantarkan kepekan baru.

Bertepat didaerah sungai daun kecamatan pasir limau kapas tim polsek panipahan melakukan penangkapan terhadap tersangka JM selaku supir mobil merk toyota avanza warna merah bersama RH dan 
Berhasil mengamankan Barang Bukti berupa 2 buah kotak kardus warna cokelat. 15 bungkus plastik warna hijau merk Guanyinwang yang masing -masing dalamnya berisikan serbuk / kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. 1 unit mobil merk toyota avanza warna merah. 3 unit handphone. Uang berjumlah 50.000.

Ditambahkan lagi ketiga tersangka dikenakan  pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 114 ayat (2) Undang - undang Negara RI no 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(Darma) 

Berita Terkait

Diciduk Polisi Karena Aniaya Teman Wanitanya Tak Mau Diajak Ke Penginapan

Polisi Tangkap Pelaku Terduga Terosis Di Bagansiapiapi

H-1 Kunjungan Presiden RI, Kapolres Kampar Dampingi Danrem Gladi Persiapan Pengamanan

Polri Keluarkan Aturan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE dan Tiadakan Razia

Parah..! Baru Saja Ditambal, Jalan Depan Pajak Lama Baganbatu Sudah Rusak Lagi

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

PSI X ESI Rohil Hadirkan Turnamen Free Fire Independent Day 2026

2

Kadisdikbud Rohil Pastikan Program Seragam Sekolah Gratis SD-SMP Tetap Berlanjut

3

STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Siap Gelar UAS Genap TA 2025/2026

4

Menjembatani Peradaban, Menggapai Harapan: Jembatan Merah Putih Presisi di Rohil Diresmikan

5

Simak Arahan Kadisdikbud Rohil saat Buka MPLS di SMPN 1 Bangko

6

Ringankan Beban Masyarakat, Sat Binmas Polres Rohil Gelar Gerakan Pangan Murah

7

Muhammad Maliki Resmi Berlabuh ke PSI, Optimistis Tatap Pemilu 2029

8

Polsek Bangko Gelar Malam Pengantar Tugas Kompol Buyung Kardinal

9

65 Anggota Polres Rohil Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Peningkatan Profesionalisme

10

Bupati Rohil Resmikan Festival Ekraf Pesona Boapi 2026, Dorong Digitalisasi UMKM Via QRIS