MENU TUTUP

Polsek Panipahan Amankan 15Kg Sabu dan Tiga Tersangka

Selasa, 22 Januari 2019 | 11:01:40 WIB
Polsek Panipahan Amankan 15Kg Sabu dan Tiga Tersangka

UJUNGTANJUNG,WAWASANRIAU.COM - Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwurianto SIK MH Menggelar Press Release dalam pengungkapan kasus narkoba jenis Sabu - sabu, dalam awal Bulan Januari 2019 ini Kapolsek Pasir Limau Kapas yang dipimpin oleh Iptu Zulmar berhasil mengungkap Jaringan Sabu - sabu dari malaysia seberat 15 kg, press release di gelar di Aula Mapolres Rokan Hilir, Selasa 22 Januari 2019.

Dalam pers release tersebut  Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwurianto SIK MH didampingin Waka Polres Rohil Kompol Dr Wawan, Kasat Narkoba Rohil AKP Herman Pelani SH, Kapolsek Pasir Limau Kapas Iptu Zulmar. Kasubag Humas AKP Juliandi SH dan para pejabat polres lainnya. 

Dalam arahannya Kapolres Rohil Mengatakan Penangkapan kali ini hasil penyidikan Kapolsek Pasir Limau Kapas.

“Saya berterima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi sehingga berhasil melakukan penangkapan ini,

Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwurianto SIK MH  mengatakan bahwa Dari hasil ungkapan Kapolsek Pasir Limau Kapas pada hari jum'at tanggal 18 Januari 2019 sekira jam 17.30 wib telah memperoleh informasi tepatnya dijalan teluk piyai desa sungai daun kecamatan pasir limau kapas.saat dilakukan penangkapan terhadap Tersangka AS kemudian dilakukan pengembangan terhadap as menerangkan bahwa adanya narkotika jenis sabu yang berasal dari malaysia sebelumnya dibawa menggunakan kapal pengangkut kayu teki oleh JM dan RH yang akan diturunkan disalah satu pelabuhan tikus yang ada diwilayah kecamatan pasir limau kapas. Dan telah diturunkan dari kapal dan telah dipindahkan kedalam satu unit mobil merk toyota avanza warna merah yang akan diantarkan kepekan baru.

Bertepat didaerah sungai daun kecamatan pasir limau kapas tim polsek panipahan melakukan penangkapan terhadap tersangka JM selaku supir mobil merk toyota avanza warna merah bersama RH dan 
Berhasil mengamankan Barang Bukti berupa 2 buah kotak kardus warna cokelat. 15 bungkus plastik warna hijau merk Guanyinwang yang masing -masing dalamnya berisikan serbuk / kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. 1 unit mobil merk toyota avanza warna merah. 3 unit handphone. Uang berjumlah 50.000.

Ditambahkan lagi ketiga tersangka dikenakan  pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 114 ayat (2) Undang - undang Negara RI no 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(Darma) 

Berita Terkait

Lepas Kapolres Kampar, Ninik Mamak Kampar gelar Salam Perpisahan.

Kapolsek Pujud Sedekah Jum'at di Masjid Al Muslimin Teluk Nayang, dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

Setubuhi Pelajar Dibawah Umur di Hotel, Seorang Pria Ditangkap Polsek Bagan Sinembah

Sidang Lanjutan Istri Bunuh Suami di Rohil JPU Hadirkan Dua Saksi

Kapolres Rohil Pimpin Apel Dalam Rangka Ops Mantab Praja LK 2024

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPC Siliwangi Rohil Galang Dana untuk Korban Bencana di Pulau Sumatra

2

Bupati Bistamam Kukuhkan 167 Dewan Hakim MTQ Ke-XX Kabupaten Rokan Hilir tahun 2025

3
Advertorial

Rohil Kembali Raih Empat Penghargaan Evaluasi PKS Tripartit se-Riau

4
Advertorial

Bupati Rohil H.Bistamam Buka Workshop Eksekutif Pencegahan Tindakan Pidana Korupsi

5

Polres Rohil Ungkap 79,98 Kilogram Sabu, Kurir Residivis Kembali Ditangkap

6

APBD Rohil Tahun Anggaran 2026 Disahkan: Bupati Rohil Apresiasi Dewan

7

Pemkab Rohil Gelar Rapat Pembangunan Koperasi Merah Putih: Mencapai Progress Signifikan

8

Lapas Bagansiapiapi Gelar Skrining Kesehatan: Cegah Dini HIV Dalam Lapas

9

Mantan Staf dan Karyawan SPR Trada : Ungkap Proses Dirumahkan dan Masalah Internal Perusahaan

10

Tim KLH RI Tinjau TPA Bagan Batu: Suwandi Berharap Masyarakat Turut Berperan