MENU TUTUP

Polsek Panipahan Amankan 15Kg Sabu dan Tiga Tersangka

Selasa, 22 Januari 2019 | 11:01:40 WIB
Polsek Panipahan Amankan 15Kg Sabu dan Tiga Tersangka

UJUNGTANJUNG,WAWASANRIAU.COM - Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwurianto SIK MH Menggelar Press Release dalam pengungkapan kasus narkoba jenis Sabu - sabu, dalam awal Bulan Januari 2019 ini Kapolsek Pasir Limau Kapas yang dipimpin oleh Iptu Zulmar berhasil mengungkap Jaringan Sabu - sabu dari malaysia seberat 15 kg, press release di gelar di Aula Mapolres Rokan Hilir, Selasa 22 Januari 2019.

Dalam pers release tersebut  Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwurianto SIK MH didampingin Waka Polres Rohil Kompol Dr Wawan, Kasat Narkoba Rohil AKP Herman Pelani SH, Kapolsek Pasir Limau Kapas Iptu Zulmar. Kasubag Humas AKP Juliandi SH dan para pejabat polres lainnya. 

Dalam arahannya Kapolres Rohil Mengatakan Penangkapan kali ini hasil penyidikan Kapolsek Pasir Limau Kapas.

“Saya berterima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi sehingga berhasil melakukan penangkapan ini,

Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwurianto SIK MH  mengatakan bahwa Dari hasil ungkapan Kapolsek Pasir Limau Kapas pada hari jum'at tanggal 18 Januari 2019 sekira jam 17.30 wib telah memperoleh informasi tepatnya dijalan teluk piyai desa sungai daun kecamatan pasir limau kapas.saat dilakukan penangkapan terhadap Tersangka AS kemudian dilakukan pengembangan terhadap as menerangkan bahwa adanya narkotika jenis sabu yang berasal dari malaysia sebelumnya dibawa menggunakan kapal pengangkut kayu teki oleh JM dan RH yang akan diturunkan disalah satu pelabuhan tikus yang ada diwilayah kecamatan pasir limau kapas. Dan telah diturunkan dari kapal dan telah dipindahkan kedalam satu unit mobil merk toyota avanza warna merah yang akan diantarkan kepekan baru.

Bertepat didaerah sungai daun kecamatan pasir limau kapas tim polsek panipahan melakukan penangkapan terhadap tersangka JM selaku supir mobil merk toyota avanza warna merah bersama RH dan 
Berhasil mengamankan Barang Bukti berupa 2 buah kotak kardus warna cokelat. 15 bungkus plastik warna hijau merk Guanyinwang yang masing -masing dalamnya berisikan serbuk / kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. 1 unit mobil merk toyota avanza warna merah. 3 unit handphone. Uang berjumlah 50.000.

Ditambahkan lagi ketiga tersangka dikenakan  pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 114 ayat (2) Undang - undang Negara RI no 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(Darma) 

Berita Terkait

Pidsus Kejari Rohil Berhasil Tagih Pidana Denda Kasus Korupsi Dana Media

WADUH! Lagi -lagi Polsek Bangko Amankan Wanita Diduga PSK, Kali Ini Hotel Jia xiang

Sudah Legal Kok Dilarang

Terduga Teroris di Rohil Aktif Mem-posting Terkait Kejadian Teror

Satresnarkoba Polres Dumai Berhasil Tangkap Tersangka Kasus Sabu

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

HUT ke-30 SMAN 11 Pekanbaru Momentum Tingkatkan Prestasi Akademik dan Olahraga

2

Agus Rama Bacakan Puisi “Efisiensi yang Membutakan” Pada Lomba Puisi JMSI Riau

3

Kasus DBD Alami Peningkatan Di Puskesmas Bagansipiapi

4

SDN 020 Pangkalan Baru Seperti Kandang Ayam

5

Komisi II DPRD Kampar Terima Aspirasi FKDT: Guru MDTA Minta Kesejahteraan

6

Bobroknya Pelayanan RSUD Bangkinang, DPRD Kampar Akan Panggil Pihak Terkait

7

PMI Riau Gelar Musyawarah Kerja Tahun 2025, Beri Penghargaan kepada 20 Pendonor

8

Nelson Manalu Kembali Dipercaya Memimpin Partai Hanura Siak Periode 2025 - 2030

9

Pimpin DPD Hanura Riau 5 Tahun ke Depan, H Darnil Siapkan Strategi Khusus Besarkan Partai

10

Bandara Internasional SSK II Salurkan Bantuan Kacamata Baca untuk Siswa