MENU TUTUP

13 Bukti Surat, Pengacara Partai Hanura Berhasil Bebaskan Klien

Minggu, 14 April 2019 | 13:00:06 WIB
13 Bukti Surat, Pengacara Partai Hanura Berhasil Bebaskan Klien

UJUNG TANJUNG - Keluarga besar Partai Hanura Kabupaten Rokan Hilir melalui Law Office CUTRA ANDIKA & Partners kian menunjukkan kemampuannya dalam menjaga kepercayaan masyarakat.

Hal ini dimaksudkan karena Pengacara ini baru saja membebaskan kliennya dari jeratan hukum yaitu Supriadi alias Adi alias Ganden Bin Legiman dalam perkara kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,30 gram.

Putusan bebas ini dibacakan di Pengadilan Negeri Rokan Hilir pada tanggal 11 April 2019i dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis yaitu Rudi Ananta Wijaya SH MH bersama 2 orang Hakim Anggota, dihadiri Jaksa Penuntut Umum Rahmad Hidayat SH serta Penasihat Hukum Terdakwa Rahmad Hidayat SH, Zabri Hasibuan SH dan Sugianto SH, tanpa dihadiri Cutra Andika SH, Kalna Surya Siregar SH, Coky Roganda Manurung SH, Masridodi Manguncong SH dan Robin SH MH.

Selama persidangan Terdakwa Supriadi alias Ganden didakwa dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa Supriadi alias Ganden dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan. 

Saat dikonfirmasi, Penasihat Hukum Rahmad Hidayat SH menyampaikan bahwa selama persidangan Penasihat Hukum menghadirkan 13 bukti surat dan 5 orang saksi. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 3 orang saksi.

Dan selanjutnya Pengadilan memerintahkan menghadirkan 2 orang saksi verbalisan ke muka persidangan. Yang mana keterangan saksi verbalisan menguntungkan klien kami. 

Alhamdulillah, perjuangan pun tidak sia-sia, usaha pun tidak mengkhianati hasil. Akhirnya Pengadilan membebaskan Terdakwa Supriadi alias Ganden.

Pada saat ditanya mengapa hanya mengajukan 13 bukti surat, biasanya kan puluhan bahkan ratusan bukti surat. 

Secara diplomatis Rahmad Hidayat SH menjawab karena kami Pengurus Partai Hanura Kabupaten Rokan Hilir, itu saja tegas Rahmad. (Darma) 

Berita Terkait

Unit Reskrim Polsek Bangko Berhasil Amankan Pelaku Pembunuhan, Diduga Pacar Korban

KPK Terima 94 Laporan Gratifikasi Terkait Lebaran

Nelayan Asahan Tewas Tertembak Diperairan Rohil

Kondisi 2 WNI Korban Teror di Masjid New Zealand Sudah Stabil

Penuhi Panggilan Polda Riau, GNPK RI Riau Beberkan Data Penjual Mangrove di Rohil

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Polres Rohil Perkuat Integritas dan Nasionalisme Lewat Ngaji Kebangsaan

2

DPRD Rohil Gelar Paripurna Raperda Perubahan APBD Tahun 2026

3

Daftar Lengkap 21 Pejabat Pemkab Rohil yang Baru Dilantik Bupati H. Bistamam

4

Polres Rohil tindak tegas Illegalloging di Sinaboi, 2 Tersangka Diamankan, Ratusan Batang Kayu Disit

5

Forum Media Daerah Rohil Resmi Surati DPRD, Desak RDP Soal Anggaran Kerjasama Media

6

Tingkatkan Stok Darah Pasien, PHR dan PMI Rohil Gelar Aksi Kemanusiaan

7

Tanam Pohon Trembesi di Sungai Bakau, Polsek Sinaboi Gencarkan Green Policing

8

Pamit ke Camat dan Pemdes, Mahasiswa KKN STAI Ar-Ridho Akhiri Masa Pengabdian di Sinaboi

9

Media Lokal Rohil Soroti Kemitraan Publikasi, Pemkab dan DPRD Diminta Buka Ruang Dialog

10

Hadir di Malam Puncak Haul ke-80, Dr. Maliki Ikuti Rangkaian Peringatan Syekh Oesman Syahbuddin