MENU TUTUP

13 Bukti Surat, Pengacara Partai Hanura Berhasil Bebaskan Klien

Ahad, 14 April 2019 | 13:00:06 WIB
13 Bukti Surat, Pengacara Partai Hanura Berhasil Bebaskan Klien

UJUNG TANJUNG - Keluarga besar Partai Hanura Kabupaten Rokan Hilir melalui Law Office CUTRA ANDIKA & Partners kian menunjukkan kemampuannya dalam menjaga kepercayaan masyarakat.

Hal ini dimaksudkan karena Pengacara ini baru saja membebaskan kliennya dari jeratan hukum yaitu Supriadi alias Adi alias Ganden Bin Legiman dalam perkara kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,30 gram.

Putusan bebas ini dibacakan di Pengadilan Negeri Rokan Hilir pada tanggal 11 April 2019i dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis yaitu Rudi Ananta Wijaya SH MH bersama 2 orang Hakim Anggota, dihadiri Jaksa Penuntut Umum Rahmad Hidayat SH serta Penasihat Hukum Terdakwa Rahmad Hidayat SH, Zabri Hasibuan SH dan Sugianto SH, tanpa dihadiri Cutra Andika SH, Kalna Surya Siregar SH, Coky Roganda Manurung SH, Masridodi Manguncong SH dan Robin SH MH.

Selama persidangan Terdakwa Supriadi alias Ganden didakwa dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa Supriadi alias Ganden dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan. 

Saat dikonfirmasi, Penasihat Hukum Rahmad Hidayat SH menyampaikan bahwa selama persidangan Penasihat Hukum menghadirkan 13 bukti surat dan 5 orang saksi. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 3 orang saksi.

Dan selanjutnya Pengadilan memerintahkan menghadirkan 2 orang saksi verbalisan ke muka persidangan. Yang mana keterangan saksi verbalisan menguntungkan klien kami. 

Alhamdulillah, perjuangan pun tidak sia-sia, usaha pun tidak mengkhianati hasil. Akhirnya Pengadilan membebaskan Terdakwa Supriadi alias Ganden.

Pada saat ditanya mengapa hanya mengajukan 13 bukti surat, biasanya kan puluhan bahkan ratusan bukti surat. 

Secara diplomatis Rahmad Hidayat SH menjawab karena kami Pengurus Partai Hanura Kabupaten Rokan Hilir, itu saja tegas Rahmad. (Darma) 

Berita Terkait

Duel Maut Dua Pria Bertetangga, Satu Tewas Bersimbah Darah

Kenak Kibus Bawak Ganja"Warga Pulau Raja Lengket Dikantor Polisi

Kapolres Kampar Bersama PJU dan Bhayangkari Bagi-bagi Takjil untuk Masyarakat di Kota Bangkinang

Polres Rohil Sebar 250 Spanduk Dalam Lima Bahasa

KPK fokus telusuri dokumen finalisasi kerugian negara "QCC" Pelindo

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kamarudin Kembali Dilantik Jadi Kepala Desa Ranah Singkuang Periode 2025-2027

2

Camat Kampar Gelar Sertijab Kepala Desa Sekaligus Pelepasan Purna Tugas ASN di Kecamatan Kampar

3

Dorong Pemkab Kampar Sampaikan Data Penduduk Berkala Bawaslu Ingatkan KPU Kampar

4

Mafia Tanah Meraja - Lela, Puluhan Lahan Kaplingan Milik Para Guru Raib Seketika

5

Pendukung Loyal Siap Menangkan Hendry Ch Bangun

6

Plt Ketua PWI Kampar dan Pengurus Survei Rumah Subsidi Dari Kementerian Perumahan RI

7

Bebas Beroperasi " Gudang Mafia Inti Milik Gurning Tak Tersentuh Hukum

8

Lemahnya Penindakan Hukum, Ciptakan Kumpulan Mafia Kebal Hukum Rugikan Pengusaha Serta Negara Milyar

9

Kalau Mau Kaya, Jangan Jadi PNS

10

125 Honorer Bagian Umum Sekretariat Pemda Rohil Dirumahkan