MENU TUTUP

13 Bukti Surat, Pengacara Partai Hanura Berhasil Bebaskan Klien

Ahad, 14 April 2019 | 13:00:06 WIB
13 Bukti Surat, Pengacara Partai Hanura Berhasil Bebaskan Klien

UJUNG TANJUNG - Keluarga besar Partai Hanura Kabupaten Rokan Hilir melalui Law Office CUTRA ANDIKA & Partners kian menunjukkan kemampuannya dalam menjaga kepercayaan masyarakat.

Hal ini dimaksudkan karena Pengacara ini baru saja membebaskan kliennya dari jeratan hukum yaitu Supriadi alias Adi alias Ganden Bin Legiman dalam perkara kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,30 gram.

Putusan bebas ini dibacakan di Pengadilan Negeri Rokan Hilir pada tanggal 11 April 2019i dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis yaitu Rudi Ananta Wijaya SH MH bersama 2 orang Hakim Anggota, dihadiri Jaksa Penuntut Umum Rahmad Hidayat SH serta Penasihat Hukum Terdakwa Rahmad Hidayat SH, Zabri Hasibuan SH dan Sugianto SH, tanpa dihadiri Cutra Andika SH, Kalna Surya Siregar SH, Coky Roganda Manurung SH, Masridodi Manguncong SH dan Robin SH MH.

Selama persidangan Terdakwa Supriadi alias Ganden didakwa dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa Supriadi alias Ganden dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan. 

Saat dikonfirmasi, Penasihat Hukum Rahmad Hidayat SH menyampaikan bahwa selama persidangan Penasihat Hukum menghadirkan 13 bukti surat dan 5 orang saksi. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 3 orang saksi.

Dan selanjutnya Pengadilan memerintahkan menghadirkan 2 orang saksi verbalisan ke muka persidangan. Yang mana keterangan saksi verbalisan menguntungkan klien kami. 

Alhamdulillah, perjuangan pun tidak sia-sia, usaha pun tidak mengkhianati hasil. Akhirnya Pengadilan membebaskan Terdakwa Supriadi alias Ganden.

Pada saat ditanya mengapa hanya mengajukan 13 bukti surat, biasanya kan puluhan bahkan ratusan bukti surat. 

Secara diplomatis Rahmad Hidayat SH menjawab karena kami Pengurus Partai Hanura Kabupaten Rokan Hilir, itu saja tegas Rahmad. (Darma) 

Berita Terkait

KPK Yakin Romi Tak Sendiri dalam Kasus Suap di Kemenag

Polres Rohil Sebut Tersangka Baru Korupsi Dana Media Dalam Pengembangan

Pidsus Kejari Rohil Berhasil Tagih Pidana Denda Kasus Korupsi Dana Media

Masih Nekat Balap Liar, 4 sepeda motor diamankan Satlantas Kampar

Anggota DPRD Bengkalis di "Polisikan"

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Cooling System Kapolres Rohil Himbau Pihak Tarima Cs dan Hulman Untuk Menahan Diri

2

Memasuki Pilkada 2024, Polres Rohil Melakukan Sambang Warga

3

Bupati Rohil Afrizal Sintong Pimpin RUPS Perdana Bersama BUMD PT. SPRH

4

Pertandingan Catur se- Rohil di Kejurkab KONI Rohil Tahun 2024 Resmi di Tutup

5

Diduga BUZEER Serang Bupati Rohil Afrizal Dengan Isu Hoax Seolah Ingin Disembah

6

Mahasiswa KKN MBKM Desa Bukit Gajah Tingkatkan Karakter Anak Dengan Program Posko Belajar

7

Ketua KONI Rohil, Samsuri, Lepas 133 Pelari Cabor Atletik Nomor 5000 Meter, Ini Pemenangnya

8

Kejuaraan Pencak Silat Diajang Kejurkab KONI Rohil 2024 Resmi Ditutup

9

PASI Rohil Sukses Gelar Kejuaraan Lompat Jungkit di Kejurkab KONI Rohil 2024

10

Kejurkab KONI Rohil 2024, Usai Bertanding Tenis Meja Diharap Mampu Menseleksi Bibit Atlit