MENU TUTUP

13 Bukti Surat, Pengacara Partai Hanura Berhasil Bebaskan Klien

Minggu, 14 April 2019 | 13:00:06 WIB
13 Bukti Surat, Pengacara Partai Hanura Berhasil Bebaskan Klien

UJUNG TANJUNG - Keluarga besar Partai Hanura Kabupaten Rokan Hilir melalui Law Office CUTRA ANDIKA & Partners kian menunjukkan kemampuannya dalam menjaga kepercayaan masyarakat.

Hal ini dimaksudkan karena Pengacara ini baru saja membebaskan kliennya dari jeratan hukum yaitu Supriadi alias Adi alias Ganden Bin Legiman dalam perkara kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,30 gram.

Putusan bebas ini dibacakan di Pengadilan Negeri Rokan Hilir pada tanggal 11 April 2019i dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis yaitu Rudi Ananta Wijaya SH MH bersama 2 orang Hakim Anggota, dihadiri Jaksa Penuntut Umum Rahmad Hidayat SH serta Penasihat Hukum Terdakwa Rahmad Hidayat SH, Zabri Hasibuan SH dan Sugianto SH, tanpa dihadiri Cutra Andika SH, Kalna Surya Siregar SH, Coky Roganda Manurung SH, Masridodi Manguncong SH dan Robin SH MH.

Selama persidangan Terdakwa Supriadi alias Ganden didakwa dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa Supriadi alias Ganden dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan. 

Saat dikonfirmasi, Penasihat Hukum Rahmad Hidayat SH menyampaikan bahwa selama persidangan Penasihat Hukum menghadirkan 13 bukti surat dan 5 orang saksi. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 3 orang saksi.

Dan selanjutnya Pengadilan memerintahkan menghadirkan 2 orang saksi verbalisan ke muka persidangan. Yang mana keterangan saksi verbalisan menguntungkan klien kami. 

Alhamdulillah, perjuangan pun tidak sia-sia, usaha pun tidak mengkhianati hasil. Akhirnya Pengadilan membebaskan Terdakwa Supriadi alias Ganden.

Pada saat ditanya mengapa hanya mengajukan 13 bukti surat, biasanya kan puluhan bahkan ratusan bukti surat. 

Secara diplomatis Rahmad Hidayat SH menjawab karena kami Pengurus Partai Hanura Kabupaten Rokan Hilir, itu saja tegas Rahmad. (Darma) 

Berita Terkait

Kasus Dugaan Pemerasan PT JJP, Hakim Kabulkan Penangguhan Yunaldi Zega

Temukan Tas Berisi Uang Rp17 Juta di Jalan, Pria Ini Diamankan Polisi

Lapor Polisi Jika Ada Kehilangan Anggota Keluarga, Polres Rohil Temukan Mayat Tanpa Identitas

Laka Maut di Ujung Tanjung, Efi Terpental Sedangkan Mila Terseret Dibawah Bus

Simpan 17 Paket Sabu, Pemuda Balai Jaya Dibekuk Polisi

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Polres Rohil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ekstasi Seberat 5,8 KG, Enam Tersangka Diamankan

2

Kapolda Riau Beri Penghargaan kepada Polres Rohil Atas Pengungkapan 80 Kg Sabu

3

Kajari Rohil Firdaus Perkuat Sinergi dengan Insan Pers melalui Coffee Morning

4

Awali Hari Kerja 2026: Bupati H. Bistamam Tekankan Disiplin dan Percepatan Program

5

Dr. Muhammad Maliki Buka Peluang Kerja bagi 10 Putra-Putri Rokan Hilir

6

Sekda Rohil Pimpin Rapat Finalisasi Dokumen RT RW :Percepat Pengesahan

7

Kalapas Bangkinang Apresiasi Dedikasi Petugas Selama 3 Hari Pelayanan Prima

8

Kunjungan Lebaran Di Lapas Bangkinang Warnai Kehangatan

9

Kapolres Rohil Tinjau Pos Pengamanan Ops Ketupat Lancang Kuning 2026

10

Oknum Wartawan Kena OTT Polisi Diduga Peras Pengacara 3 Juta Untuk Lebaran