MENU TUTUP

13 Bukti Surat, Pengacara Partai Hanura Berhasil Bebaskan Klien

Minggu, 14 April 2019 | 13:00:06 WIB
13 Bukti Surat, Pengacara Partai Hanura Berhasil Bebaskan Klien

UJUNG TANJUNG - Keluarga besar Partai Hanura Kabupaten Rokan Hilir melalui Law Office CUTRA ANDIKA & Partners kian menunjukkan kemampuannya dalam menjaga kepercayaan masyarakat.

Hal ini dimaksudkan karena Pengacara ini baru saja membebaskan kliennya dari jeratan hukum yaitu Supriadi alias Adi alias Ganden Bin Legiman dalam perkara kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,30 gram.

Putusan bebas ini dibacakan di Pengadilan Negeri Rokan Hilir pada tanggal 11 April 2019i dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis yaitu Rudi Ananta Wijaya SH MH bersama 2 orang Hakim Anggota, dihadiri Jaksa Penuntut Umum Rahmad Hidayat SH serta Penasihat Hukum Terdakwa Rahmad Hidayat SH, Zabri Hasibuan SH dan Sugianto SH, tanpa dihadiri Cutra Andika SH, Kalna Surya Siregar SH, Coky Roganda Manurung SH, Masridodi Manguncong SH dan Robin SH MH.

Selama persidangan Terdakwa Supriadi alias Ganden didakwa dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa Supriadi alias Ganden dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan. 

Saat dikonfirmasi, Penasihat Hukum Rahmad Hidayat SH menyampaikan bahwa selama persidangan Penasihat Hukum menghadirkan 13 bukti surat dan 5 orang saksi. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 3 orang saksi.

Dan selanjutnya Pengadilan memerintahkan menghadirkan 2 orang saksi verbalisan ke muka persidangan. Yang mana keterangan saksi verbalisan menguntungkan klien kami. 

Alhamdulillah, perjuangan pun tidak sia-sia, usaha pun tidak mengkhianati hasil. Akhirnya Pengadilan membebaskan Terdakwa Supriadi alias Ganden.

Pada saat ditanya mengapa hanya mengajukan 13 bukti surat, biasanya kan puluhan bahkan ratusan bukti surat. 

Secara diplomatis Rahmad Hidayat SH menjawab karena kami Pengurus Partai Hanura Kabupaten Rokan Hilir, itu saja tegas Rahmad. (Darma) 

Berita Terkait

Usai Minum Tuak, Anak Kandung Gorok Leher Ayah Sendiri Hingga Tewas

Spesialis Pencuri Rumah Sering Operasi di Jalan Utama Bagan Barat Diciduk Polsek Bangko

Wanita Memperkosa Perempuan Dihukum 4 Tahun Penjara, begini kisahnya..

Gugatan Praperadilan Pemohon Terdakwa Susilo Digugurkan Hakim

Kejari Rohil Ungkap Kasus Rudi Hartono Murni ITE Bukan Karya Wartawan

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kronilogi Penganiayaan Pelajar MTS Hingga Tewas oleh Oknum Polisi

2

Wow! Ternyata Gubernur Dapet Bonus 1,7 Miliar Per Bulan Dari Pajak Kendaraan

3

Ironi di Riau, Barang Bukti Kasus Korupsi Malah Dikorupsi Lagi

4

Kecanduan Film Porno, Seorang Pria Bunuh Bocah Perempuan Lalu Perkosa Jasadnya

5

Disidang, Roy Suryo Sebut Ijazah Jokowi Yang Beredar 99 Persen Palsu

6

Hati-hati Modus Gerebek Mesum OTK di Pekanbaru Peras dan Rampas Mobil

7

Jejak Kasus Oknum Polisi Cabuli ABG Berdalih Tindak Pelanggar Lalu Lintas

8

Di Balik Surat BEM UGM untuk UNICEF: Nyawa Seharga Buku Tulis dan Teror yang Mengintai

9

Oknum Guru PPPK Diduga Selingkuh di Rumah Sendiri, Digerebek Suami dan Warga

10

Suport Atensi Kapolres Basmi Bali & Kenalpot Brong Demi Kenyamanan Masyarakat Jelang Ramadhan, " Ini