MENU TUTUP

PN Rohil Gelar Sidang Kasus Perambahan Hutan Pengusaha Dok Bagansiapiapi

Rabu, 16 Januari 2019 | 19:49:39 WIB
PN Rohil Gelar Sidang Kasus Perambahan Hutan Pengusaha Dok Bagansiapiapi

UJUNGTANJUNG,WAWASANRIAU.COM - Satu dari banyaknya pengusaha galangan kapal (Dok) yang ada di Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Atong (48) telah menyandang status terdakwa dan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Rohil atas kasus dugaan perambahan kayu hutan sebagai bahan baku pembuatan kapal kayu.

Pantawan awak media wawasanriau.com sidang perdana itu dipimpin langsung oleh majelis hakim  Faisal SH MH didampingin hakim anggota Lukman Nul Hakim SH MH dan Boy Jefri P Sembiring SH, Rabu (16/1/2019) sekira pukul 13.35 wib di PN Rohil ujung tanjung. 

Diketahui, sidang perdana ini digelar dengan Agenda Pembacaan Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Marulitua Sitanggang SH diruang Sidang Candra.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus(Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap Atong sebagai Tersangka pelaku ilegal logging yang merambah kayu hutan untuk pembuatan kapal di Kabupaten Rohil tampa memiliki dokumen yang lengkap. Terdakwa ditangkap dengan barang bukti (bb) sebanyak (1.071) keping Kayu berbagai jenis.

Berdasarkan pengakuan Terdakwa Atong membeli kayu olahan dari masyarakat dengan menggunakan gerobak sorong tampa dilengkapin dokumen. 

Dengan ini Terdakwa dijerat dengan Pasal 83 Ayat 1 huruf b jo Pasal 12 Huruf e UU Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Setelah dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) . Sebelum sidang ditutup  Majelis Hakim Faisal SH MH menanyakan kepada Terdakwa apakah mengerti Dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum. 
Jawab Terdakwa Atong tidak mengerti pak hakim. Ujarnya

Kemudian majelis hakim kembali menanyakan apakah sidang berikutnya mengajukan esepsi. "Jawab Terdakwa iya pak hakim."katanya. (Darma) 

Berita Terkait

Mantan Pejabat Membandel Kuasai Mobdin, Rohil Jadi Sorotan KPK

Jelang HUT Bhayangkara ke 79, Polsek Bangko Lakukan Ajangsana Kepurnawirawan

Polres Kampar Gelar Acara Syukuran Hari Jadi Polwan Ke-74 Tahun 2022

Polres Rohil Berjibaku Padamkan Karlahut Seluas 18 Ha di Kubu dan Palika

Polsek Pujud Berhasil Bekuk Pengedar Sabu Antar Kota

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kronilogi Penganiayaan Pelajar MTS Hingga Tewas oleh Oknum Polisi

2

Wow! Ternyata Gubernur Dapet Bonus 1,7 Miliar Per Bulan Dari Pajak Kendaraan

3

Ironi di Riau, Barang Bukti Kasus Korupsi Malah Dikorupsi Lagi

4

Kecanduan Film Porno, Seorang Pria Bunuh Bocah Perempuan Lalu Perkosa Jasadnya

5

Disidang, Roy Suryo Sebut Ijazah Jokowi Yang Beredar 99 Persen Palsu

6

Jejak Kasus Oknum Polisi Cabuli ABG Berdalih Tindak Pelanggar Lalu Lintas

7

Di Balik Surat BEM UGM untuk UNICEF: Nyawa Seharga Buku Tulis dan Teror yang Mengintai

8

Oknum Guru PPPK Diduga Selingkuh di Rumah Sendiri, Digerebek Suami dan Warga

9

Suport Atensi Kapolres Basmi Bali & Kenalpot Brong Demi Kenyamanan Masyarakat Jelang Ramadhan, " Ini

10

Sidang Isbad, Muhammadiah Tetapkan 18 Februari 2026 Lebih Awal Dari Pemerintah