PN Rohil Gelar Sidang Kasus Perambahan Hutan Pengusaha Dok Bagansiapiapi

UJUNGTANJUNG,WAWASANRIAU.COM - Satu dari banyaknya pengusaha galangan kapal (Dok) yang ada di Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Atong (48) telah menyandang status terdakwa dan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Rohil atas kasus dugaan perambahan kayu hutan sebagai bahan baku pembuatan kapal kayu.
Pantawan awak media wawasanriau.com sidang perdana itu dipimpin langsung oleh majelis hakim Faisal SH MH didampingin hakim anggota Lukman Nul Hakim SH MH dan Boy Jefri P Sembiring SH, Rabu (16/1/2019) sekira pukul 13.35 wib di PN Rohil ujung tanjung.
Diketahui, sidang perdana ini digelar dengan Agenda Pembacaan Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marulitua Sitanggang SH diruang Sidang Candra.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus(Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap Atong sebagai Tersangka pelaku ilegal logging yang merambah kayu hutan untuk pembuatan kapal di Kabupaten Rohil tampa memiliki dokumen yang lengkap. Terdakwa ditangkap dengan barang bukti (bb) sebanyak (1.071) keping Kayu berbagai jenis.
Berdasarkan pengakuan Terdakwa Atong membeli kayu olahan dari masyarakat dengan menggunakan gerobak sorong tampa dilengkapin dokumen.
Dengan ini Terdakwa dijerat dengan Pasal 83 Ayat 1 huruf b jo Pasal 12 Huruf e UU Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Setelah dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) . Sebelum sidang ditutup Majelis Hakim Faisal SH MH menanyakan kepada Terdakwa apakah mengerti Dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum.
Jawab Terdakwa Atong tidak mengerti pak hakim. Ujarnya
Kemudian majelis hakim kembali menanyakan apakah sidang berikutnya mengajukan esepsi. "Jawab Terdakwa iya pak hakim."katanya. (Darma)