MENU TUTUP

Lagi - lagi Dakwaan Dan Tuntutan JPU Kandas di PN Rohil

Kamis, 03 Januari 2019 | 20:54:43 WIB
Lagi - lagi Dakwaan Dan Tuntutan JPU Kandas di PN Rohil

UJUNG TANJUNG, WAWASANRIAU.COM - Terdakwa Suhanda atas perkara Pencabulan diputus Bebas Oleh Majelis Hakim. Sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir , Kamis 3 Januari 2019 Pukul 15.30 Wib. 

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum Kejari Rokan Hilir yang diwakili Rahmat Hidayat SH  sebelumnya menuntut Terdakwa Suhanda dengan Pasal 81 Ayat 1 UU  RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak selama 13 Tahun. 

Dalam Agenda Sidang Putusan  Terdakwa Suhanda yang selalu didampingin Penasehat Hukumnya Widargo SH MH, Jaharzen SH MH, Fithrizal SH MH demi mencari keadilan terhadap dirinya. 

Berdasarkan fakta di persidangan Majelis Hakim yang dipimpin oleh M Hanafi Insya SH MH, dengan didampingi oleh hakim anggota Lukman Nul Hakim SH MH dan Boy Jefri P sembiring SH.
menyatakan Terdakwa Suhanda tidak terbantahkan dan dibebaskan dari dakwaan dan hukum kebenaran.

banyak hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim, sehingga diambil langkah hukum dengan memberikan putusan bebas pada Terdakwa.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Terdakwa  dinyatakan sah dan meyakinkan tidak melakukan tindak pidana pencabulan,” 

Sebelum persidangan ditutup oleh majelis hakim langsung menanyakan kepada JPU ada yang mau disampaikan mengenai Putusan Bebas tersebut. Kemudian dijawab oleh JPU Rahmat Hidayat SH akan melakukan Kasasi pak hakim. Tuturnya. 

Diluar persidangan saat awak media konfirmasi Penasehat Hukum Terdakwa Widargo SH MH mengatakan atas Putusan Bebas yang dibacakan oleh Majelis Hakim sudah sesuai.

Bahwa apa yang diuraikan oleh JPU tidak ada persesuaian antara keterangan saksi - saksi yang dihadirkan oleh JPU dipersidangan dan terdapat banyak kejanggalan serta cacat formil dalam proses penyidikan perkara pidana sehingga dapat diuraikan bahwa Terdakwa Suhanda bukanlah pelaku atau orang yang melakukan Tindak Pidana Persetubuhan dengan anak dibawah umur. Tuturnya.(Darma) 

Berita Terkait

Heboh..!! BNN ke Rohil Bekuk Kurir 10.000 Pil Extacy dan Sabu

Kejari Rohil Terima Uang Korupsi Jembatan Pedamaran II Rp 9,2 Milyar

Sat Lantas Polsek Bagansinembah Patroli Malam

Kejari Rohil Teliti Berkas Tersangka Korupsi Proyek Danau Buatan

Polsek Rimba Melintang bersama Bhayangkari Berbagi Takjil Geratis

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPC Siliwangi Rohil Galang Dana untuk Korban Bencana di Pulau Sumatra

2

Bupati Bistamam Kukuhkan 167 Dewan Hakim MTQ Ke-XX Kabupaten Rokan Hilir tahun 2025

3
Advertorial

Rohil Kembali Raih Empat Penghargaan Evaluasi PKS Tripartit se-Riau

4
Advertorial

Bupati Rohil H.Bistamam Buka Workshop Eksekutif Pencegahan Tindakan Pidana Korupsi

5

Polres Rohil Ungkap 79,98 Kilogram Sabu, Kurir Residivis Kembali Ditangkap

6

APBD Rohil Tahun Anggaran 2026 Disahkan: Bupati Rohil Apresiasi Dewan

7

Pemkab Rohil Gelar Rapat Pembangunan Koperasi Merah Putih: Mencapai Progress Signifikan

8

Lapas Bagansiapiapi Gelar Skrining Kesehatan: Cegah Dini HIV Dalam Lapas

9

Mantan Staf dan Karyawan SPR Trada : Ungkap Proses Dirumahkan dan Masalah Internal Perusahaan

10

Tim KLH RI Tinjau TPA Bagan Batu: Suwandi Berharap Masyarakat Turut Berperan