MENU TUTUP

Lagi - lagi Dakwaan Dan Tuntutan JPU Kandas di PN Rohil

Kamis, 03 Januari 2019 | 20:54:43 WIB
Lagi - lagi Dakwaan Dan Tuntutan JPU Kandas di PN Rohil

UJUNG TANJUNG, WAWASANRIAU.COM - Terdakwa Suhanda atas perkara Pencabulan diputus Bebas Oleh Majelis Hakim. Sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir , Kamis 3 Januari 2019 Pukul 15.30 Wib. 

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum Kejari Rokan Hilir yang diwakili Rahmat Hidayat SH  sebelumnya menuntut Terdakwa Suhanda dengan Pasal 81 Ayat 1 UU  RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak selama 13 Tahun. 

Dalam Agenda Sidang Putusan  Terdakwa Suhanda yang selalu didampingin Penasehat Hukumnya Widargo SH MH, Jaharzen SH MH, Fithrizal SH MH demi mencari keadilan terhadap dirinya. 

Berdasarkan fakta di persidangan Majelis Hakim yang dipimpin oleh M Hanafi Insya SH MH, dengan didampingi oleh hakim anggota Lukman Nul Hakim SH MH dan Boy Jefri P sembiring SH.
menyatakan Terdakwa Suhanda tidak terbantahkan dan dibebaskan dari dakwaan dan hukum kebenaran.

banyak hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim, sehingga diambil langkah hukum dengan memberikan putusan bebas pada Terdakwa.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Terdakwa  dinyatakan sah dan meyakinkan tidak melakukan tindak pidana pencabulan,” 

Sebelum persidangan ditutup oleh majelis hakim langsung menanyakan kepada JPU ada yang mau disampaikan mengenai Putusan Bebas tersebut. Kemudian dijawab oleh JPU Rahmat Hidayat SH akan melakukan Kasasi pak hakim. Tuturnya. 

Diluar persidangan saat awak media konfirmasi Penasehat Hukum Terdakwa Widargo SH MH mengatakan atas Putusan Bebas yang dibacakan oleh Majelis Hakim sudah sesuai.

Bahwa apa yang diuraikan oleh JPU tidak ada persesuaian antara keterangan saksi - saksi yang dihadirkan oleh JPU dipersidangan dan terdapat banyak kejanggalan serta cacat formil dalam proses penyidikan perkara pidana sehingga dapat diuraikan bahwa Terdakwa Suhanda bukanlah pelaku atau orang yang melakukan Tindak Pidana Persetubuhan dengan anak dibawah umur. Tuturnya.(Darma) 

Berita Terkait

Polsek Bangko Amankan Warga Bagansiapiapi Pencuri Hanphone

Hampir 7 Bulan Lamanya, Pembunuh Keji Anak SD DiRohil Baru Disidangkan

Satlantas Polres Bengkalis Sahur Bersama Dikantor Ciptakan Kekompakan dan Keakraban

Pererat Silahturahmi Dengan Masyarakat, Isi Giat Ops Keselamatan LK-2026 Satlantas Bengkalis

Polda Sulsel Tangkap Penyebar Hoaks 22 Mei Terjadi Kerusuhan

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kronilogi Penganiayaan Pelajar MTS Hingga Tewas oleh Oknum Polisi

2

Wow! Ternyata Gubernur Dapet Bonus 1,7 Miliar Per Bulan Dari Pajak Kendaraan

3

Ironi di Riau, Barang Bukti Kasus Korupsi Malah Dikorupsi Lagi

4

Kecanduan Film Porno, Seorang Pria Bunuh Bocah Perempuan Lalu Perkosa Jasadnya

5

Disidang, Roy Suryo Sebut Ijazah Jokowi Yang Beredar 99 Persen Palsu

6

Hati-hati Modus Gerebek Mesum OTK di Pekanbaru Peras dan Rampas Mobil

7

Jejak Kasus Oknum Polisi Cabuli ABG Berdalih Tindak Pelanggar Lalu Lintas

8

Di Balik Surat BEM UGM untuk UNICEF: Nyawa Seharga Buku Tulis dan Teror yang Mengintai

9

Oknum Guru PPPK Diduga Selingkuh di Rumah Sendiri, Digerebek Suami dan Warga

10

Suport Atensi Kapolres Basmi Bali & Kenalpot Brong Demi Kenyamanan Masyarakat Jelang Ramadhan, " Ini