MENU TUTUP

Lagi - lagi Dakwaan Dan Tuntutan JPU Kandas di PN Rohil

Kamis, 03 Januari 2019 | 20:54:43 WIB
Lagi - lagi Dakwaan Dan Tuntutan JPU Kandas di PN Rohil

UJUNG TANJUNG, WAWASANRIAU.COM - Terdakwa Suhanda atas perkara Pencabulan diputus Bebas Oleh Majelis Hakim. Sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir , Kamis 3 Januari 2019 Pukul 15.30 Wib. 

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum Kejari Rokan Hilir yang diwakili Rahmat Hidayat SH  sebelumnya menuntut Terdakwa Suhanda dengan Pasal 81 Ayat 1 UU  RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak selama 13 Tahun. 

Dalam Agenda Sidang Putusan  Terdakwa Suhanda yang selalu didampingin Penasehat Hukumnya Widargo SH MH, Jaharzen SH MH, Fithrizal SH MH demi mencari keadilan terhadap dirinya. 

Berdasarkan fakta di persidangan Majelis Hakim yang dipimpin oleh M Hanafi Insya SH MH, dengan didampingi oleh hakim anggota Lukman Nul Hakim SH MH dan Boy Jefri P sembiring SH.
menyatakan Terdakwa Suhanda tidak terbantahkan dan dibebaskan dari dakwaan dan hukum kebenaran.

banyak hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim, sehingga diambil langkah hukum dengan memberikan putusan bebas pada Terdakwa.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Terdakwa  dinyatakan sah dan meyakinkan tidak melakukan tindak pidana pencabulan,” 

Sebelum persidangan ditutup oleh majelis hakim langsung menanyakan kepada JPU ada yang mau disampaikan mengenai Putusan Bebas tersebut. Kemudian dijawab oleh JPU Rahmat Hidayat SH akan melakukan Kasasi pak hakim. Tuturnya. 

Diluar persidangan saat awak media konfirmasi Penasehat Hukum Terdakwa Widargo SH MH mengatakan atas Putusan Bebas yang dibacakan oleh Majelis Hakim sudah sesuai.

Bahwa apa yang diuraikan oleh JPU tidak ada persesuaian antara keterangan saksi - saksi yang dihadirkan oleh JPU dipersidangan dan terdapat banyak kejanggalan serta cacat formil dalam proses penyidikan perkara pidana sehingga dapat diuraikan bahwa Terdakwa Suhanda bukanlah pelaku atau orang yang melakukan Tindak Pidana Persetubuhan dengan anak dibawah umur. Tuturnya.(Darma) 

Berita Terkait

Ungkap Kasus Karhutla, Polsek Sinaboi Amankan Diduga Pelaku Sedang di Pondok Ladang

Sedang Menjaring Nelayan Panipahan Rohil Temukan Mayat

Bukti Nyata Kinerja Rutan Kelas II B Dumai , Pindahkan 17 Warga Binaan Guna Kurangi Tingkat Resiko H

Wajib tau!! Usaha Somel Didesa Darusalam Sinaboi Ilegal

Laka Beruntun 7 Mobil Kembali Terjadi di Lintas Duri - Pekanbaru

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

HUT ke-30 SMAN 11 Pekanbaru Momentum Tingkatkan Prestasi Akademik dan Olahraga

2

Agus Rama Bacakan Puisi “Efisiensi yang Membutakan” Pada Lomba Puisi JMSI Riau

3

Kasus DBD Alami Peningkatan Di Puskesmas Bagansipiapi

4

Komisi II DPRD Kampar Terima Aspirasi FKDT: Guru MDTA Minta Kesejahteraan

5

Bobroknya Pelayanan RSUD Bangkinang, DPRD Kampar Akan Panggil Pihak Terkait

6

PMI Riau Gelar Musyawarah Kerja Tahun 2025, Beri Penghargaan kepada 20 Pendonor

7

Nelson Manalu Kembali Dipercaya Memimpin Partai Hanura Siak Periode 2025 - 2030

8

Pimpin DPD Hanura Riau 5 Tahun ke Depan, H Darnil Siapkan Strategi Khusus Besarkan Partai

9

Bandara Internasional SSK II Salurkan Bantuan Kacamata Baca untuk Siswa

10
Advertorial

Upaya Penanggulangan Banjir, Bupati Rohil Bistamam Tinjau Daerah Titik Rawan