MENU TUTUP

Lagi - lagi Dakwaan Dan Tuntutan JPU Kandas di PN Rohil

Kamis, 03 Januari 2019 | 20:54:43 WIB
Lagi - lagi Dakwaan Dan Tuntutan JPU Kandas di PN Rohil

UJUNG TANJUNG, WAWASANRIAU.COM - Terdakwa Suhanda atas perkara Pencabulan diputus Bebas Oleh Majelis Hakim. Sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir , Kamis 3 Januari 2019 Pukul 15.30 Wib. 

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum Kejari Rokan Hilir yang diwakili Rahmat Hidayat SH  sebelumnya menuntut Terdakwa Suhanda dengan Pasal 81 Ayat 1 UU  RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak selama 13 Tahun. 

Dalam Agenda Sidang Putusan  Terdakwa Suhanda yang selalu didampingin Penasehat Hukumnya Widargo SH MH, Jaharzen SH MH, Fithrizal SH MH demi mencari keadilan terhadap dirinya. 

Berdasarkan fakta di persidangan Majelis Hakim yang dipimpin oleh M Hanafi Insya SH MH, dengan didampingi oleh hakim anggota Lukman Nul Hakim SH MH dan Boy Jefri P sembiring SH.
menyatakan Terdakwa Suhanda tidak terbantahkan dan dibebaskan dari dakwaan dan hukum kebenaran.

banyak hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim, sehingga diambil langkah hukum dengan memberikan putusan bebas pada Terdakwa.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Terdakwa  dinyatakan sah dan meyakinkan tidak melakukan tindak pidana pencabulan,” 

Sebelum persidangan ditutup oleh majelis hakim langsung menanyakan kepada JPU ada yang mau disampaikan mengenai Putusan Bebas tersebut. Kemudian dijawab oleh JPU Rahmat Hidayat SH akan melakukan Kasasi pak hakim. Tuturnya. 

Diluar persidangan saat awak media konfirmasi Penasehat Hukum Terdakwa Widargo SH MH mengatakan atas Putusan Bebas yang dibacakan oleh Majelis Hakim sudah sesuai.

Bahwa apa yang diuraikan oleh JPU tidak ada persesuaian antara keterangan saksi - saksi yang dihadirkan oleh JPU dipersidangan dan terdapat banyak kejanggalan serta cacat formil dalam proses penyidikan perkara pidana sehingga dapat diuraikan bahwa Terdakwa Suhanda bukanlah pelaku atau orang yang melakukan Tindak Pidana Persetubuhan dengan anak dibawah umur. Tuturnya.(Darma) 

Berita Terkait

Bareskrim Bongkar Peredaran Gelap Narkoba Modus Keripik Pisang

Kasus Sabu, Seorang Wartawan di Rohil Riau Ditangkap Polisi

Satres Narkoba Polres Rohil Musnahkan 336,01 Gram Sabu dan 23 Butir Ekstasi

Polres Rohil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan 3,98 Kg Sabu, Ribuan Ekstasi dan Happy

Polsek Bangko Pusako Intensifkan Patroli Karhutla dan Sosialisasikan Maklumat Kapolda Riau

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Polres Rohil Perkuat Integritas dan Nasionalisme Lewat Ngaji Kebangsaan

2

DPRD Rohil Gelar Paripurna Raperda Perubahan APBD Tahun 2026

3

Daftar Lengkap 21 Pejabat Pemkab Rohil yang Baru Dilantik Bupati H. Bistamam

4

Polres Rohil tindak tegas Illegalloging di Sinaboi, 2 Tersangka Diamankan, Ratusan Batang Kayu Disit

5

Forum Media Daerah Rohil Resmi Surati DPRD, Desak RDP Soal Anggaran Kerjasama Media

6

Tingkatkan Stok Darah Pasien, PHR dan PMI Rohil Gelar Aksi Kemanusiaan

7

Tanam Pohon Trembesi di Sungai Bakau, Polsek Sinaboi Gencarkan Green Policing

8

Pamit ke Camat dan Pemdes, Mahasiswa KKN STAI Ar-Ridho Akhiri Masa Pengabdian di Sinaboi

9

Media Lokal Rohil Soroti Kemitraan Publikasi, Pemkab dan DPRD Diminta Buka Ruang Dialog

10

Hadir di Malam Puncak Haul ke-80, Dr. Maliki Ikuti Rangkaian Peringatan Syekh Oesman Syahbuddin