MENU TUTUP

Lagi - lagi Dakwaan Dan Tuntutan JPU Kandas di PN Rohil

Kamis, 03 Januari 2019 | 20:54:43 WIB
Lagi - lagi Dakwaan Dan Tuntutan JPU Kandas di PN Rohil

UJUNG TANJUNG, WAWASANRIAU.COM - Terdakwa Suhanda atas perkara Pencabulan diputus Bebas Oleh Majelis Hakim. Sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir , Kamis 3 Januari 2019 Pukul 15.30 Wib. 

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum Kejari Rokan Hilir yang diwakili Rahmat Hidayat SH  sebelumnya menuntut Terdakwa Suhanda dengan Pasal 81 Ayat 1 UU  RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak selama 13 Tahun. 

Dalam Agenda Sidang Putusan  Terdakwa Suhanda yang selalu didampingin Penasehat Hukumnya Widargo SH MH, Jaharzen SH MH, Fithrizal SH MH demi mencari keadilan terhadap dirinya. 

Berdasarkan fakta di persidangan Majelis Hakim yang dipimpin oleh M Hanafi Insya SH MH, dengan didampingi oleh hakim anggota Lukman Nul Hakim SH MH dan Boy Jefri P sembiring SH.
menyatakan Terdakwa Suhanda tidak terbantahkan dan dibebaskan dari dakwaan dan hukum kebenaran.

banyak hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim, sehingga diambil langkah hukum dengan memberikan putusan bebas pada Terdakwa.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Terdakwa  dinyatakan sah dan meyakinkan tidak melakukan tindak pidana pencabulan,” 

Sebelum persidangan ditutup oleh majelis hakim langsung menanyakan kepada JPU ada yang mau disampaikan mengenai Putusan Bebas tersebut. Kemudian dijawab oleh JPU Rahmat Hidayat SH akan melakukan Kasasi pak hakim. Tuturnya. 

Diluar persidangan saat awak media konfirmasi Penasehat Hukum Terdakwa Widargo SH MH mengatakan atas Putusan Bebas yang dibacakan oleh Majelis Hakim sudah sesuai.

Bahwa apa yang diuraikan oleh JPU tidak ada persesuaian antara keterangan saksi - saksi yang dihadirkan oleh JPU dipersidangan dan terdapat banyak kejanggalan serta cacat formil dalam proses penyidikan perkara pidana sehingga dapat diuraikan bahwa Terdakwa Suhanda bukanlah pelaku atau orang yang melakukan Tindak Pidana Persetubuhan dengan anak dibawah umur. Tuturnya.(Darma) 

Berita Terkait

Wau... Kuasa Hukum Terdakwa Sabu 15 Kg Keberatan Atas Pasal Yang Diterapkan Jaksa

Polsek Bangko Ringkus Pengedar Narkoba, Barang Bukti 9,2 Gram Sabu Di Sita

Satreskrim Polres Rohil Ringkus Pelaku Begal Selama Ini Meresahkan Masyarakat

Kuasa Hukum Masyarakat Sebut Pernyataan PT.SSL Dan PT RAPP,Pembohongan Publik

Kasus Jembatan Pedamaran Rohil Mengendap di Kejati Riau

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

PSI X ESI Rohil Hadirkan Turnamen Free Fire Independent Day 2026

2

Kadisdikbud Rohil Pastikan Program Seragam Sekolah Gratis SD-SMP Tetap Berlanjut

3

STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Siap Gelar UAS Genap TA 2025/2026

4

Menjembatani Peradaban, Menggapai Harapan: Jembatan Merah Putih Presisi di Rohil Diresmikan

5

Simak Arahan Kadisdikbud Rohil saat Buka MPLS di SMPN 1 Bangko

6

Ringankan Beban Masyarakat, Sat Binmas Polres Rohil Gelar Gerakan Pangan Murah

7

Muhammad Maliki Resmi Berlabuh ke PSI, Optimistis Tatap Pemilu 2029

8

Polsek Bangko Gelar Malam Pengantar Tugas Kompol Buyung Kardinal

9

65 Anggota Polres Rohil Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Peningkatan Profesionalisme

10

Bupati Rohil Resmikan Festival Ekraf Pesona Boapi 2026, Dorong Digitalisasi UMKM Via QRIS