MENU TUTUP

Unit Reskrim Polsek Pujud Ungkap Kasus Narkotika, Sita Sabu dan Pil Ekstasi

Jumat, 05 Juni 2026 | 14:31:45 WIB
Unit Reskrim Polsek Pujud Ungkap Kasus Narkotika, Sita Sabu dan Pil Ekstasi

Rohil,wawasanriau.com–Komitmen Polri dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika kembali dibuktikan oleh jajaran Polsek Pujud. Pada Jumat (5/6/2026), Unit Reskrim Polsek Pujud berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di Dusun III Suka Mulya, Kepenghuluan Teluk Nayang, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial EI (41) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan, S.A.P., M.Si menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan sering terjadinya transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek bersama Kanit Reskrim IPDA FAHRUDIN AHMADI RAMBE, S.Pd dan tim langsung melakukan penyelidikan.

"Setelah memperoleh informasi yang akurat, tim bergerak ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang saat itu berada di dalam mobil yang terparkir di belakang rumahnya," jelas Kapolsek.

Sebelum penggeledahan dilakukan, petugas menghadirkan Ketua RT setempat dan memperlihatkan surat perintah tugas, surat perintah penangkapan serta surat perintah penggeledahan sesuai prosedur yang berlaku.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 5 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6,54 gram serta 26 paket diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat kotor 13,80 gram yang disimpan di dalam tas sandang warna cokelat milik tersangka.

Selain itu, turut diamankan barang bukti lainnya berupa beberapa plastik kosong, dua buah mancis, satu alat pipet (sendok), satu alat hisap (bong), uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika sebesar Rp3.539.000, satu unit telepon genggam, serta satu unit mobil Daihatsu Sigra yang diduga digunakan dalam aktivitas pelaku.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang yang saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut. Sesuai arahan dan ketentuan yang berlaku, perkara tersebut akan dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir untuk penanganan lebih lanjut.

Kapolsek Pujud menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Pujud dan mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.

"Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas yang berkaitan dengan narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba," tegas Kapolsek. (Zal). 

Berita Terkait

Perang Terbuka Lawan Nerkoba, Kasat Nerkoba Polres Asahan Tuai Apresiasi Permedsu

Pelarian Hariyono (69), mantan ASN Pemkab Jombang, akhirnya terhenti di tangan Tim Kejaksaan

Jadi Korban Jambret, Kasi Paud Disdikbud Rohil Meninggal, Ini Kronologisnya...

Gugatan Praperadilan Pemohon Terdakwa Susilo Digugurkan Hakim

GNPK-RI Minta KPK Usut Dugaan Kasus Korupsi Proyek Fiktif Disdik Dumai

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPRD Rohil Gelar Paripurna Raperda Perubahan APBD Tahun 2026

2

Daftar Lengkap 21 Pejabat Pemkab Rohil yang Baru Dilantik Bupati H. Bistamam

3

Polres Rohil tindak tegas Illegalloging di Sinaboi, 2 Tersangka Diamankan, Ratusan Batang Kayu Disit

4

Forum Media Daerah Rohil Resmi Surati DPRD, Desak RDP Soal Anggaran Kerjasama Media

5

Tingkatkan Stok Darah Pasien, PHR dan PMI Rohil Gelar Aksi Kemanusiaan

6

Tanam Pohon Trembesi di Sungai Bakau, Polsek Sinaboi Gencarkan Green Policing

7

Pamit ke Camat dan Pemdes, Mahasiswa KKN STAI Ar-Ridho Akhiri Masa Pengabdian di Sinaboi

8

Media Lokal Rohil Soroti Kemitraan Publikasi, Pemkab dan DPRD Diminta Buka Ruang Dialog

9

Hadir di Malam Puncak Haul ke-80, Dr. Maliki Ikuti Rangkaian Peringatan Syekh Oesman Syahbuddin

10

Malam Puncak Haul ke-80 Syekh Oesman Syahbuddin, Bagansiapiapi Dipadati Jamaah dan Masyarakat