MENU TUTUP

PH Tersangka Menduga Pihak Termohon Takut Hadapi Praperadilan

Kamis, 27 Desember 2018 | 17:01:59 WIB
PH Tersangka Menduga Pihak Termohon Takut Hadapi Praperadilan

UJUNGTANJUNG,WAWASANRIAU.COM - Pengadilan Negeri Rokan Hilir Kamis 27 Desember 2018 sekitar Jam 13.30 wib menggelar Sidang Praperadilan dengan perkara No.03/ pid.pra/2018 PN Rohil Terkait penangkapan dan penahanan atas Tersangka Supriadi Bin Legiman  dalam hal ini diwakili Kuasa Hukumnya Kalna Surya Siregar SH, dan Rahmat Hidayat SH sebagai Pemohon melawan Termohon dalam hal ini Kapolri Cq Kapolda Riau Cq Kapolres Rokan Hilir Cq Kasat Narkoba Rokan Hilir .

Sidang Praperadilan ini dipimpin oleh Hakim Tunggal Boy Jefry Paulus Sembiring SH dibantu Panitera Pengganti Novi Yulianti SH.

Namun di persidangan yang hadir hanya Kuasa Hukum Supriadi yaitu Kalna Surya Siregar SH dan Rahmad Hidayat SH sedangkan dari Pihak Termohon tidak hadir tanpa alasan. 

Karena Pihak Termohon tidak hadir tanpa alasan dipersidangan lalu Hakim Tunggal melanjutkan persidangan . Kemudian Penasehat Hukum Pemohon memperlihatkan Surat Kuasanya dihadapan  Hakim .

Selanjutnya Hakim Tunggal Boy Jefri P Sembiring menjelaskan Jika dalam Persidangan berikutnya pada tanggal 4 Januari 2019 Pihak Termohon juga tidak hadir maka pembacaan gugatan dari Pihak pemohon dibacakan. 

Usai persidangan, saat awak media konfirmasi kepada Penasehat Hukum Pemohon Kalna Surya Siregar SH dan Rahmad Hidayat SH menjelaskan atas ketidakhadiran Pihak Termohon dipersidangan sangat disayangkan.

Menurut Kalna bahwa Kasatresnarkoba Polres Rohil tidak profesional, tidak siap dengan gugatan praperadilan ini. Kasatresnarkoba tidak sesuai antara apa yang diucapkan dengan pelaksanaan, kami menduga Kasatresnarkoba takut menghadapi Praperadilan ini makanya mereka tidak hadir. 

Kalna menambah bahwa Kapolri telah meluncurkan istilah Promoter dalam aktifitas kepolisian. Yang mana Promoter adalah singkatan dari Profesional, Modern dan Terpercaya dengan 11 program prioritas guna mewujudkan Polri yang semakin profesional, modern dan terpercaya.

Tentu istilah Promoter ini sarat makna, berkaitan dengan kepercayaan publik (public trust) yang mutlak dibutuhkan oleh sebuah organisasi kepolisian.(Darma) 

Berita Terkait

Kejati Riau Selamatkan Uang Negara dari Korupsi Rp 30 M

Rumah Zakat Riau hadirkan Aksi Relawan : GEMA BERSIHATI di Pekanbaru

Sekda Inhu Hadiri Peringatan May Day di Wisata Lirik

Bupati Rohil Suyatno Dinobatkan Sebagai Dewan Pembina DMI Terbaik se Riau

Wabup Serahkan Bantuan Untuk Rehab Rumah

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kamarudin Kembali Dilantik Jadi Kepala Desa Ranah Singkuang Periode 2025-2027

2

Camat Kampar Gelar Sertijab Kepala Desa Sekaligus Pelepasan Purna Tugas ASN di Kecamatan Kampar

3

Dorong Pemkab Kampar Sampaikan Data Penduduk Berkala Bawaslu Ingatkan KPU Kampar

4

Mafia Tanah Meraja - Lela, Puluhan Lahan Kaplingan Milik Para Guru Raib Seketika

5

Pendukung Loyal Siap Menangkan Hendry Ch Bangun

6

Plt Ketua PWI Kampar dan Pengurus Survei Rumah Subsidi Dari Kementerian Perumahan RI

7

Bebas Beroperasi " Gudang Mafia Inti Milik Gurning Tak Tersentuh Hukum

8

Lemahnya Penindakan Hukum, Ciptakan Kumpulan Mafia Kebal Hukum Rugikan Pengusaha Serta Negara Milyar

9

Kalau Mau Kaya, Jangan Jadi PNS

10

125 Honorer Bagian Umum Sekretariat Pemda Rohil Dirumahkan