MENU TUTUP

PH Tersangka Menduga Pihak Termohon Takut Hadapi Praperadilan

Kamis, 27 Desember 2018 | 17:01:59 WIB
PH Tersangka Menduga Pihak Termohon Takut Hadapi Praperadilan

UJUNGTANJUNG,WAWASANRIAU.COM - Pengadilan Negeri Rokan Hilir Kamis 27 Desember 2018 sekitar Jam 13.30 wib menggelar Sidang Praperadilan dengan perkara No.03/ pid.pra/2018 PN Rohil Terkait penangkapan dan penahanan atas Tersangka Supriadi Bin Legiman  dalam hal ini diwakili Kuasa Hukumnya Kalna Surya Siregar SH, dan Rahmat Hidayat SH sebagai Pemohon melawan Termohon dalam hal ini Kapolri Cq Kapolda Riau Cq Kapolres Rokan Hilir Cq Kasat Narkoba Rokan Hilir .

Sidang Praperadilan ini dipimpin oleh Hakim Tunggal Boy Jefry Paulus Sembiring SH dibantu Panitera Pengganti Novi Yulianti SH.

Namun di persidangan yang hadir hanya Kuasa Hukum Supriadi yaitu Kalna Surya Siregar SH dan Rahmad Hidayat SH sedangkan dari Pihak Termohon tidak hadir tanpa alasan. 

Karena Pihak Termohon tidak hadir tanpa alasan dipersidangan lalu Hakim Tunggal melanjutkan persidangan . Kemudian Penasehat Hukum Pemohon memperlihatkan Surat Kuasanya dihadapan  Hakim .

Selanjutnya Hakim Tunggal Boy Jefri P Sembiring menjelaskan Jika dalam Persidangan berikutnya pada tanggal 4 Januari 2019 Pihak Termohon juga tidak hadir maka pembacaan gugatan dari Pihak pemohon dibacakan. 

Usai persidangan, saat awak media konfirmasi kepada Penasehat Hukum Pemohon Kalna Surya Siregar SH dan Rahmad Hidayat SH menjelaskan atas ketidakhadiran Pihak Termohon dipersidangan sangat disayangkan.

Menurut Kalna bahwa Kasatresnarkoba Polres Rohil tidak profesional, tidak siap dengan gugatan praperadilan ini. Kasatresnarkoba tidak sesuai antara apa yang diucapkan dengan pelaksanaan, kami menduga Kasatresnarkoba takut menghadapi Praperadilan ini makanya mereka tidak hadir. 

Kalna menambah bahwa Kapolri telah meluncurkan istilah Promoter dalam aktifitas kepolisian. Yang mana Promoter adalah singkatan dari Profesional, Modern dan Terpercaya dengan 11 program prioritas guna mewujudkan Polri yang semakin profesional, modern dan terpercaya.

Tentu istilah Promoter ini sarat makna, berkaitan dengan kepercayaan publik (public trust) yang mutlak dibutuhkan oleh sebuah organisasi kepolisian.(Darma) 

Berita Terkait

Kabag Umum Sekda Rohil, Samsuri SH, MSi, Bagikan 120 Paket Sembako Kepada Petugas

Kepengurusan PELTI Rohil Masa Bakti 2014-2019 Resmi Dilantik

Rumah Zakat Peduli Kabut Asap Galang Dana dan Salurkan Masker + Vitamin di SMP Juara Pekanbaru

Bupati Rohil H.Suyatno Serahkan Bantuan Sektor Perikanan

Rohil Dapat Bantuan Pendukung Kesehatan Dari Kementrian

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

PSI X ESI Rohil Hadirkan Turnamen Free Fire Independent Day 2026

2

Kadisdikbud Rohil Pastikan Program Seragam Sekolah Gratis SD-SMP Tetap Berlanjut

3

STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Siap Gelar UAS Genap TA 2025/2026

4

Menjembatani Peradaban, Menggapai Harapan: Jembatan Merah Putih Presisi di Rohil Diresmikan

5

Simak Arahan Kadisdikbud Rohil saat Buka MPLS di SMPN 1 Bangko

6

Ringankan Beban Masyarakat, Sat Binmas Polres Rohil Gelar Gerakan Pangan Murah

7

Muhammad Maliki Resmi Berlabuh ke PSI, Optimistis Tatap Pemilu 2029

8

Polsek Bangko Gelar Malam Pengantar Tugas Kompol Buyung Kardinal

9

65 Anggota Polres Rohil Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Peningkatan Profesionalisme

10

Bupati Rohil Resmikan Festival Ekraf Pesona Boapi 2026, Dorong Digitalisasi UMKM Via QRIS