MENU TUTUP

PH Tersangka Menduga Pihak Termohon Takut Hadapi Praperadilan

Kamis, 27 Desember 2018 | 17:01:59 WIB
PH Tersangka Menduga Pihak Termohon Takut Hadapi Praperadilan

UJUNGTANJUNG,WAWASANRIAU.COM - Pengadilan Negeri Rokan Hilir Kamis 27 Desember 2018 sekitar Jam 13.30 wib menggelar Sidang Praperadilan dengan perkara No.03/ pid.pra/2018 PN Rohil Terkait penangkapan dan penahanan atas Tersangka Supriadi Bin Legiman  dalam hal ini diwakili Kuasa Hukumnya Kalna Surya Siregar SH, dan Rahmat Hidayat SH sebagai Pemohon melawan Termohon dalam hal ini Kapolri Cq Kapolda Riau Cq Kapolres Rokan Hilir Cq Kasat Narkoba Rokan Hilir .

Sidang Praperadilan ini dipimpin oleh Hakim Tunggal Boy Jefry Paulus Sembiring SH dibantu Panitera Pengganti Novi Yulianti SH.

Namun di persidangan yang hadir hanya Kuasa Hukum Supriadi yaitu Kalna Surya Siregar SH dan Rahmad Hidayat SH sedangkan dari Pihak Termohon tidak hadir tanpa alasan. 

Karena Pihak Termohon tidak hadir tanpa alasan dipersidangan lalu Hakim Tunggal melanjutkan persidangan . Kemudian Penasehat Hukum Pemohon memperlihatkan Surat Kuasanya dihadapan  Hakim .

Selanjutnya Hakim Tunggal Boy Jefri P Sembiring menjelaskan Jika dalam Persidangan berikutnya pada tanggal 4 Januari 2019 Pihak Termohon juga tidak hadir maka pembacaan gugatan dari Pihak pemohon dibacakan. 

Usai persidangan, saat awak media konfirmasi kepada Penasehat Hukum Pemohon Kalna Surya Siregar SH dan Rahmad Hidayat SH menjelaskan atas ketidakhadiran Pihak Termohon dipersidangan sangat disayangkan.

Menurut Kalna bahwa Kasatresnarkoba Polres Rohil tidak profesional, tidak siap dengan gugatan praperadilan ini. Kasatresnarkoba tidak sesuai antara apa yang diucapkan dengan pelaksanaan, kami menduga Kasatresnarkoba takut menghadapi Praperadilan ini makanya mereka tidak hadir. 

Kalna menambah bahwa Kapolri telah meluncurkan istilah Promoter dalam aktifitas kepolisian. Yang mana Promoter adalah singkatan dari Profesional, Modern dan Terpercaya dengan 11 program prioritas guna mewujudkan Polri yang semakin profesional, modern dan terpercaya.

Tentu istilah Promoter ini sarat makna, berkaitan dengan kepercayaan publik (public trust) yang mutlak dibutuhkan oleh sebuah organisasi kepolisian.(Darma) 

Berita Terkait

Raih Opini WTP, Bupati Rohil Afrizal Sintong Terima Penghargaan

Kapolres Rohil Hadiri Upacara HUT ke-81 RI, 584 Warga Binaan Terima Remisi

Wabup Rohil Launching Aplikasi SPPD Elektronik

Pemda Rohil Terima 3 Penghargaan Dari Kementrian Keuangan

Ketua KONI Kampar M Yasir: Malam ini Acara Penutupan PORWIL Akan Dilaksanakan, Riau Raih Juara Umum.

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Polres Rohil Perkuat Integritas dan Nasionalisme Lewat Ngaji Kebangsaan

2

DPRD Rohil Gelar Paripurna Raperda Perubahan APBD Tahun 2026

3

Daftar Lengkap 21 Pejabat Pemkab Rohil yang Baru Dilantik Bupati H. Bistamam

4

Polres Rohil tindak tegas Illegalloging di Sinaboi, 2 Tersangka Diamankan, Ratusan Batang Kayu Disit

5

Forum Media Daerah Rohil Resmi Surati DPRD, Desak RDP Soal Anggaran Kerjasama Media

6

Tingkatkan Stok Darah Pasien, PHR dan PMI Rohil Gelar Aksi Kemanusiaan

7

Tanam Pohon Trembesi di Sungai Bakau, Polsek Sinaboi Gencarkan Green Policing

8

Pamit ke Camat dan Pemdes, Mahasiswa KKN STAI Ar-Ridho Akhiri Masa Pengabdian di Sinaboi

9

Media Lokal Rohil Soroti Kemitraan Publikasi, Pemkab dan DPRD Diminta Buka Ruang Dialog

10

Hadir di Malam Puncak Haul ke-80, Dr. Maliki Ikuti Rangkaian Peringatan Syekh Oesman Syahbuddin