MENU TUTUP

PH Tersangka Menduga Pihak Termohon Takut Hadapi Praperadilan

Kamis, 27 Desember 2018 | 17:01:59 WIB
PH Tersangka Menduga Pihak Termohon Takut Hadapi Praperadilan

UJUNGTANJUNG,WAWASANRIAU.COM - Pengadilan Negeri Rokan Hilir Kamis 27 Desember 2018 sekitar Jam 13.30 wib menggelar Sidang Praperadilan dengan perkara No.03/ pid.pra/2018 PN Rohil Terkait penangkapan dan penahanan atas Tersangka Supriadi Bin Legiman  dalam hal ini diwakili Kuasa Hukumnya Kalna Surya Siregar SH, dan Rahmat Hidayat SH sebagai Pemohon melawan Termohon dalam hal ini Kapolri Cq Kapolda Riau Cq Kapolres Rokan Hilir Cq Kasat Narkoba Rokan Hilir .

Sidang Praperadilan ini dipimpin oleh Hakim Tunggal Boy Jefry Paulus Sembiring SH dibantu Panitera Pengganti Novi Yulianti SH.

Namun di persidangan yang hadir hanya Kuasa Hukum Supriadi yaitu Kalna Surya Siregar SH dan Rahmad Hidayat SH sedangkan dari Pihak Termohon tidak hadir tanpa alasan. 

Karena Pihak Termohon tidak hadir tanpa alasan dipersidangan lalu Hakim Tunggal melanjutkan persidangan . Kemudian Penasehat Hukum Pemohon memperlihatkan Surat Kuasanya dihadapan  Hakim .

Selanjutnya Hakim Tunggal Boy Jefri P Sembiring menjelaskan Jika dalam Persidangan berikutnya pada tanggal 4 Januari 2019 Pihak Termohon juga tidak hadir maka pembacaan gugatan dari Pihak pemohon dibacakan. 

Usai persidangan, saat awak media konfirmasi kepada Penasehat Hukum Pemohon Kalna Surya Siregar SH dan Rahmad Hidayat SH menjelaskan atas ketidakhadiran Pihak Termohon dipersidangan sangat disayangkan.

Menurut Kalna bahwa Kasatresnarkoba Polres Rohil tidak profesional, tidak siap dengan gugatan praperadilan ini. Kasatresnarkoba tidak sesuai antara apa yang diucapkan dengan pelaksanaan, kami menduga Kasatresnarkoba takut menghadapi Praperadilan ini makanya mereka tidak hadir. 

Kalna menambah bahwa Kapolri telah meluncurkan istilah Promoter dalam aktifitas kepolisian. Yang mana Promoter adalah singkatan dari Profesional, Modern dan Terpercaya dengan 11 program prioritas guna mewujudkan Polri yang semakin profesional, modern dan terpercaya.

Tentu istilah Promoter ini sarat makna, berkaitan dengan kepercayaan publik (public trust) yang mutlak dibutuhkan oleh sebuah organisasi kepolisian.(Darma) 

Berita Terkait

ODP Rohil 1517, PDP 2 dan Terbebas ODP 581 Orang

Dua Tahun Kepemimpinan Afrizal Sintong, Pemkab Rohil Raih Berbagai Penghargaan

Cabang Tilawah Dewasa dari Kafilah Kampar Tampil Begitu Syahdu.

Gawat !! Penjarahan Besi di Jembatan Pedamaran Meluas, Begini Kata Ketua DPRD Rohil

Pemkab Kampar Malam Ini Menghadirkan Rektor UMRI Ustazd Saidul Amin Pada Peringatan Nuzulul Qur'an

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kronilogi Penganiayaan Pelajar MTS Hingga Tewas oleh Oknum Polisi

2

Wow! Ternyata Gubernur Dapet Bonus 1,7 Miliar Per Bulan Dari Pajak Kendaraan

3

Ironi di Riau, Barang Bukti Kasus Korupsi Malah Dikorupsi Lagi

4

Kecanduan Film Porno, Seorang Pria Bunuh Bocah Perempuan Lalu Perkosa Jasadnya

5

Disidang, Roy Suryo Sebut Ijazah Jokowi Yang Beredar 99 Persen Palsu

6

Hati-hati Modus Gerebek Mesum OTK di Pekanbaru Peras dan Rampas Mobil

7

Jejak Kasus Oknum Polisi Cabuli ABG Berdalih Tindak Pelanggar Lalu Lintas

8

Di Balik Surat BEM UGM untuk UNICEF: Nyawa Seharga Buku Tulis dan Teror yang Mengintai

9

Oknum Guru PPPK Diduga Selingkuh di Rumah Sendiri, Digerebek Suami dan Warga

10

Suport Atensi Kapolres Basmi Bali & Kenalpot Brong Demi Kenyamanan Masyarakat Jelang Ramadhan, " Ini