MENU TUTUP

PH Tersangka Menduga Pihak Termohon Takut Hadapi Praperadilan

Kamis, 27 Desember 2018 | 17:01:59 WIB
PH Tersangka Menduga Pihak Termohon Takut Hadapi Praperadilan

UJUNGTANJUNG,WAWASANRIAU.COM - Pengadilan Negeri Rokan Hilir Kamis 27 Desember 2018 sekitar Jam 13.30 wib menggelar Sidang Praperadilan dengan perkara No.03/ pid.pra/2018 PN Rohil Terkait penangkapan dan penahanan atas Tersangka Supriadi Bin Legiman  dalam hal ini diwakili Kuasa Hukumnya Kalna Surya Siregar SH, dan Rahmat Hidayat SH sebagai Pemohon melawan Termohon dalam hal ini Kapolri Cq Kapolda Riau Cq Kapolres Rokan Hilir Cq Kasat Narkoba Rokan Hilir .

Sidang Praperadilan ini dipimpin oleh Hakim Tunggal Boy Jefry Paulus Sembiring SH dibantu Panitera Pengganti Novi Yulianti SH.

Namun di persidangan yang hadir hanya Kuasa Hukum Supriadi yaitu Kalna Surya Siregar SH dan Rahmad Hidayat SH sedangkan dari Pihak Termohon tidak hadir tanpa alasan. 

Karena Pihak Termohon tidak hadir tanpa alasan dipersidangan lalu Hakim Tunggal melanjutkan persidangan . Kemudian Penasehat Hukum Pemohon memperlihatkan Surat Kuasanya dihadapan  Hakim .

Selanjutnya Hakim Tunggal Boy Jefri P Sembiring menjelaskan Jika dalam Persidangan berikutnya pada tanggal 4 Januari 2019 Pihak Termohon juga tidak hadir maka pembacaan gugatan dari Pihak pemohon dibacakan. 

Usai persidangan, saat awak media konfirmasi kepada Penasehat Hukum Pemohon Kalna Surya Siregar SH dan Rahmad Hidayat SH menjelaskan atas ketidakhadiran Pihak Termohon dipersidangan sangat disayangkan.

Menurut Kalna bahwa Kasatresnarkoba Polres Rohil tidak profesional, tidak siap dengan gugatan praperadilan ini. Kasatresnarkoba tidak sesuai antara apa yang diucapkan dengan pelaksanaan, kami menduga Kasatresnarkoba takut menghadapi Praperadilan ini makanya mereka tidak hadir. 

Kalna menambah bahwa Kapolri telah meluncurkan istilah Promoter dalam aktifitas kepolisian. Yang mana Promoter adalah singkatan dari Profesional, Modern dan Terpercaya dengan 11 program prioritas guna mewujudkan Polri yang semakin profesional, modern dan terpercaya.

Tentu istilah Promoter ini sarat makna, berkaitan dengan kepercayaan publik (public trust) yang mutlak dibutuhkan oleh sebuah organisasi kepolisian.(Darma) 

Berita Terkait

Dandim 0321/Rohil, Peningkatan Sinergitas Tiga Pilar Sangat Penting

Puluhan Guru di Rohil Berbondong -bondog Nyalon Pengulu

Wabup Rohil Jhony Charles Buka Secara resmi Kegiatan Rakor Gugus Tugas KLA Tahun 2025

Hore ..! Siltap Tertunda Perangkat Desa Se-Rohil Segera Cair

Bupati Rohil dan Wagubri Resmikan Kedai BRK di Kubu

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Polres Rohil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ekstasi Seberat 5,8 KG, Enam Tersangka Diamankan

2

Kapolda Riau Beri Penghargaan kepada Polres Rohil Atas Pengungkapan 80 Kg Sabu

3

Kajari Rohil Firdaus Perkuat Sinergi dengan Insan Pers melalui Coffee Morning

4

Awali Hari Kerja 2026: Bupati H. Bistamam Tekankan Disiplin dan Percepatan Program

5

Dr. Muhammad Maliki Buka Peluang Kerja bagi 10 Putra-Putri Rokan Hilir

6

Sekda Rohil Pimpin Rapat Finalisasi Dokumen RT RW :Percepat Pengesahan

7

Kalapas Bangkinang Apresiasi Dedikasi Petugas Selama 3 Hari Pelayanan Prima

8

Kunjungan Lebaran Di Lapas Bangkinang Warnai Kehangatan

9

Kapolres Rohil Tinjau Pos Pengamanan Ops Ketupat Lancang Kuning 2026

10

Oknum Wartawan Kena OTT Polisi Diduga Peras Pengacara 3 Juta Untuk Lebaran