MENU TUTUP
Memasuki Hari ke 2

Rohil Kegiatan Kampanye Terbuka Masih Nihil

Jumat, 28 Agustus 2015 | 11:31:00 WIB
Rohil Kegiatan Kampanye Terbuka Masih Nihil ilustrasi
BAGANSIAPIAPI , Wawasanriau.com - Meskipun telah memasuki jadwal kampanye, terhitung Kamis (27/8) kemarin dipastikan belum ada pasangan calon bupati dan wabup Rokan Hilir yang akan bertarung 9 Desember melakukan kegiatan kampanye. 
 
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Rohil Agus Salim melalui pokja Kampanye KPUD Rohil Taufik mengatakan pihaknya belum menerima pemberitahuan untuk pelaksanaan kampanye dari semua paslon baik Wan Syamsir Yus-Helmi (Wah), Suyatno-Jamiludin (Sudin), Syafrudin-Ridwan (Syafari) atau Herman Sani-Taem (Mantap). 
 
"Memang hari ini pertama jadwal kampanye untuk jenis kampanye terbatas dan atau kampanye tatap muka tapi belum ada pemberitahuan," ujar Taufik. Diperkirakan beberapa hari kedepan kegiatan kampanye belum digelar mengingat sesuai dengan permintaan polisi agar pemberitahuan kampanye dapat disampaikan tiga hari sebelum kegiatan dimulai sehingga bisa optimal untuk pengamanan. 
 
Taufik menjelaskan yang dimaksud kampanye terbatas merupakan kegiatan yang digelar di gedung maupun di luar ruangan namun dengan jumlah peserta dibatasi maksimal 1000 orang saja, disesuaikan dengan tempat untuk kegiatan. Sedangkan kampanye tatap muka lebih mengedepankan dialog, dimana tim kampanye atau paslon boleh mendatangi komunitas atau warga. 
 
Selain itu terdapat kampanya yang disebut dengan istilah rapat umum, namun hanya sekali saja digelar oleh masing-masing paslon. "Untuk jadwal rapat umum belum ditentukan, dalam waktu dekat akan kami bicarakan lagi dengan tim paslon mengenai penetapan jadwal maupun lokasi rapat umum para paslon," ujar Taufik menegaskan. 
 
Memasuki jadwal kampanye diharapkan paslon maupun tim pemenangan mengedepankan sikap yang baik dalam rangka mencerdaskan sikap politik dan mendukung terwujudnya demokrasi yang baik. 
 
Taufik menambahkan jika ada paslon atau tim yang melakukan kampanye tanpa pemberitahuan maka bisa menjadi temuan dari panwaslu dan berpotensi mendapatkan sanksi. "Karena untuk melapor itu sifatnya wajib," katanya mengakhiri. (red/*)

 

Berita Terkait

Laporan Paslon Kampanye Gunakan Fasilitas Negara Tidak Cukup Syarat

Tingkatkan Situasi Kondusif, Koramil 05/RM Laksanakan Patroli Bersama

BPN Klaim Massa Prabowo Lebih Banyak, TKN Jokowi: Pakai Kacamata Kuda!

DPD Golkar Rohil Sepakat Usung Kader Calon Bupati Bukan Calon Wakil

Panwacam Bangko Dan Sinaboi Gelar Bimtek

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kronilogi Penganiayaan Pelajar MTS Hingga Tewas oleh Oknum Polisi

2

Wow! Ternyata Gubernur Dapet Bonus 1,7 Miliar Per Bulan Dari Pajak Kendaraan

3

Ironi di Riau, Barang Bukti Kasus Korupsi Malah Dikorupsi Lagi

4

Kecanduan Film Porno, Seorang Pria Bunuh Bocah Perempuan Lalu Perkosa Jasadnya

5

Disidang, Roy Suryo Sebut Ijazah Jokowi Yang Beredar 99 Persen Palsu

6

Hati-hati Modus Gerebek Mesum OTK di Pekanbaru Peras dan Rampas Mobil

7

Jejak Kasus Oknum Polisi Cabuli ABG Berdalih Tindak Pelanggar Lalu Lintas

8

Di Balik Surat BEM UGM untuk UNICEF: Nyawa Seharga Buku Tulis dan Teror yang Mengintai

9

Oknum Guru PPPK Diduga Selingkuh di Rumah Sendiri, Digerebek Suami dan Warga

10

Suport Atensi Kapolres Basmi Bali & Kenalpot Brong Demi Kenyamanan Masyarakat Jelang Ramadhan, " Ini