MENU TUTUP
Memasuki Hari ke 2

Rohil Kegiatan Kampanye Terbuka Masih Nihil

Jumat, 28 Agustus 2015 | 11:31:00 WIB
Rohil Kegiatan Kampanye Terbuka Masih Nihil ilustrasi
BAGANSIAPIAPI , Wawasanriau.com - Meskipun telah memasuki jadwal kampanye, terhitung Kamis (27/8) kemarin dipastikan belum ada pasangan calon bupati dan wabup Rokan Hilir yang akan bertarung 9 Desember melakukan kegiatan kampanye. 
 
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Rohil Agus Salim melalui pokja Kampanye KPUD Rohil Taufik mengatakan pihaknya belum menerima pemberitahuan untuk pelaksanaan kampanye dari semua paslon baik Wan Syamsir Yus-Helmi (Wah), Suyatno-Jamiludin (Sudin), Syafrudin-Ridwan (Syafari) atau Herman Sani-Taem (Mantap). 
 
"Memang hari ini pertama jadwal kampanye untuk jenis kampanye terbatas dan atau kampanye tatap muka tapi belum ada pemberitahuan," ujar Taufik. Diperkirakan beberapa hari kedepan kegiatan kampanye belum digelar mengingat sesuai dengan permintaan polisi agar pemberitahuan kampanye dapat disampaikan tiga hari sebelum kegiatan dimulai sehingga bisa optimal untuk pengamanan. 
 
Taufik menjelaskan yang dimaksud kampanye terbatas merupakan kegiatan yang digelar di gedung maupun di luar ruangan namun dengan jumlah peserta dibatasi maksimal 1000 orang saja, disesuaikan dengan tempat untuk kegiatan. Sedangkan kampanye tatap muka lebih mengedepankan dialog, dimana tim kampanye atau paslon boleh mendatangi komunitas atau warga. 
 
Selain itu terdapat kampanya yang disebut dengan istilah rapat umum, namun hanya sekali saja digelar oleh masing-masing paslon. "Untuk jadwal rapat umum belum ditentukan, dalam waktu dekat akan kami bicarakan lagi dengan tim paslon mengenai penetapan jadwal maupun lokasi rapat umum para paslon," ujar Taufik menegaskan. 
 
Memasuki jadwal kampanye diharapkan paslon maupun tim pemenangan mengedepankan sikap yang baik dalam rangka mencerdaskan sikap politik dan mendukung terwujudnya demokrasi yang baik. 
 
Taufik menambahkan jika ada paslon atau tim yang melakukan kampanye tanpa pemberitahuan maka bisa menjadi temuan dari panwaslu dan berpotensi mendapatkan sanksi. "Karena untuk melapor itu sifatnya wajib," katanya mengakhiri. (red/*)

 

Berita Terkait

Pilkada Rohil, Gerindra hanya rekomendasikan nama yang mendaftar

Darmalis Bersama Pemuda Siap Pasang Badan Menangkan Asset 75 Persen di Babusalam

Jelang Putusan MK, LAM Rohil Imbau Masyarakat Kuatkan Persatuan

Peduli Dampak Covid-19, Garda Nasdem Rohil Bagikan 3.600 Paket Sembako ke Warga

Siti Aisyah, caleg Dapil I NasDem : SDM Pintu Utama Kemajuan Daerah

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Polres Rohil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ekstasi Seberat 5,8 KG, Enam Tersangka Diamankan

2

Kapolda Riau Beri Penghargaan kepada Polres Rohil Atas Pengungkapan 80 Kg Sabu

3

Kajari Rohil Firdaus Perkuat Sinergi dengan Insan Pers melalui Coffee Morning

4

Awali Hari Kerja 2026: Bupati H. Bistamam Tekankan Disiplin dan Percepatan Program

5

Dr. Muhammad Maliki Buka Peluang Kerja bagi 10 Putra-Putri Rokan Hilir

6

Sekda Rohil Pimpin Rapat Finalisasi Dokumen RT RW :Percepat Pengesahan

7

Kalapas Bangkinang Apresiasi Dedikasi Petugas Selama 3 Hari Pelayanan Prima

8

Kunjungan Lebaran Di Lapas Bangkinang Warnai Kehangatan

9

Kapolres Rohil Tinjau Pos Pengamanan Ops Ketupat Lancang Kuning 2026

10

Oknum Wartawan Kena OTT Polisi Diduga Peras Pengacara 3 Juta Untuk Lebaran