MENU TUTUP

Putusan MA, PT JJP Rohil Bersalah Wajib Ganti Rugi Pemulihan Lingkungan Rp491 Miliar

Kamis, 13 September 2018 | 12:42:18 WIB
Putusan MA, PT JJP Rohil Bersalah Wajib Ganti Rugi Pemulihan Lingkungan Rp491 Miliar Ilustrasi

WAWASANRIAU.COM - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memenangi gugatan kasus kebakaran hutan dan lahan atau karhutla serta membuat tiga perusahaan harus mengganti rugi dan melakukan pemulihan lingkungan Rp 1,3 triliun.

"Kami sangat mengapresiasi Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) dan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin. Putusan ini memberikan keadilan lingkungan bagi masyarakat dan lingkungan hidup itu sendiri," kata Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani dalam keterangan tertulis yang diterima di Hong Kong, Sabtu, 8 September 2018.

Dengan putusan ini, ia mengatakan, tiga perusahaan perkebunan yang terbukti lalai dijerat hukum serta harus mempertanggungjawabkan dampak kebakaran hutan dan lahan yang merugikan rakyat banyak.

Setelah melalui proses kasasi pada 28 Juni 2018, Mahkamah Agung memutuskan PT Jatim Jaya Perkasa (PT JJP) bersalah dan mewajibkan perusahaan membayar ganti rugi serta biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp 491 miliar.

PT JJP merupakan perusahaan perkebunan sawit yang dituntut membakar dan merusak 1.000 hektare lahan di Kecamatan Kubu Babusalam, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Pada 10 Agustus 2018, MA juga menolak kasasi PT Waringin Agro Jaya (PT WAJ) dan mengabulkan gugatan KLHK senilai Rp 639,94 miliar.

Perusahaan ini dituntut KLHK karena menyebabkan kebakaran pada lahan seluas 1.802 hektare di Kabupaten Ogan Komering Ilir dan Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Selang beberapa hari, tepatnya 15 Agustus 2018, Majelis Hakim Tinggi Banjarmasin, Kalimantan Selatan, juga memutuskan PT Palmina Utama bersalah. Perusahaan tersebut wajib membayar ganti rugi dan biaya pemulihan Rp 183,7 miliar.

Putusan ini, kata Rasio, mencerminkan hakim memegang prinsip in dubio pro natura atau keberpihakan pada lingkungan hidup.

"Putusan ini patut diapresiasi, semoga dapat meningkatkan kepatuhan hukum kalangan korporasi, demi masa depan lingkungan hidup Indonesia yang lebih baik," kata Rasio.

Sementara itu, KLHK masih menunggu proses eksekusi untuk dua keputusan pengadilan yang sudah final (inkracht van gewisjde) dari kasus kebakaran hutan oleh PT Merbau Pelalawan Lestari (Riau) dan PT Kalista Alam (NAD).

"Kami terus meminta PN Pekanbaru dan PN Meulaboh segera mengeksekusi putusan yang ada karena kewenangannya ada di mereka," kata Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan KLHK Jasmin Ragil.

Eksekusi putusan kasus kebakaran hutan dan lahan ini penting untuk menimbulkan efek jera dan menghormati putusan pengadilan. “Agar ada pembelajaran bagi yang lain dan menegaskan bahwa Indonesia benar negara hukum, jadi semua harus menghormati putusan pengadilan,” ujarnya.

Sumber : tempo.co

Berita Terkait

Kabid Ekonomi Bappeda Rohil, Ahmad Sukri Hadiri Musrenbang Kecamatan Batu Hampar

Memenuhi Syarat!! 1.990 Pelamar CPNS Rohil Lulus Seleksi Administrasi

Drs H Jamiludin Secara Simbolis Serahkan Bantuan Sembako Untuk Kubu dan Kuba

Rakerda I SMSI Riau, Siap Benahi dan Tingkatkan Kualitas Media Anggota

Anggota DPRD Riau Karmilasari Sebut Dominan Infrastruktur

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

HUT ke-30 SMAN 11 Pekanbaru Momentum Tingkatkan Prestasi Akademik dan Olahraga

2

Agus Rama Bacakan Puisi “Efisiensi yang Membutakan” Pada Lomba Puisi JMSI Riau

3

Kasus DBD Alami Peningkatan Di Puskesmas Bagansipiapi

4

SDN 020 Pangkalan Baru Seperti Kandang Ayam

5

Komisi II DPRD Kampar Terima Aspirasi FKDT: Guru MDTA Minta Kesejahteraan

6

Bobroknya Pelayanan RSUD Bangkinang, DPRD Kampar Akan Panggil Pihak Terkait

7

PMI Riau Gelar Musyawarah Kerja Tahun 2025, Beri Penghargaan kepada 20 Pendonor

8

Nelson Manalu Kembali Dipercaya Memimpin Partai Hanura Siak Periode 2025 - 2030

9

Pimpin DPD Hanura Riau 5 Tahun ke Depan, H Darnil Siapkan Strategi Khusus Besarkan Partai

10

Bandara Internasional SSK II Salurkan Bantuan Kacamata Baca untuk Siswa