MENU TUTUP

Pilpeng Tahap III Rohil Belum Bisa Dilaksanakan, Ini Penyebabnya

Kamis, 06 September 2018 | 12:23:31 WIB
Pilpeng Tahap III Rohil Belum Bisa Dilaksanakan, Ini Penyebabnya Kepala Dinas PMD Rohil, Jasrianto

BAGANSIAPIAPI, WAWASANRIAU.COM - Pelaksanaan Pemilihan Kepenghuluan (Pilpeng) atau pilkades serentak tahap III di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau diperkirakan tidak dapat dilaksanakan pada Tahun 2018 ini dikarenakan belum disahkannya Peraturan Daerah (Perda) yang baru tentang pemilihan penghulu.

"Sampai bulan September ini, perda yang kami masukan pada bulan Desember 2017 lalu ke DPRD Rohil belum disahkan. Karena perda Nomor 9 Tahun 2015 yang dipakai pada pilpeng tahapan yang lalu sudah tidak sesuai lagi dengan putusan Makamah Konstitusi," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Rokan Hilir (Rohil) Jasrianto di Bagansiapiapi, Kamis (6/9/2018).
 
Lanjutnya, ada perubahan dan penyesuaian dengan aturan perundangan terbaru pada draf perda yang kami ajukan, seperti soal domisili calon. Sebelumnya didalam Perda Nomor 9 Tahun 2015, soal domisili calon diharuskan merupakan warga setempat, minimal menetap di daerah kepenghuluan setahun dibuktikan dengan KTP atau surat keterangan dari pejabat berwenang. Belakangan dengan adanya keputusan MK, maka ketentuan domisili sudah tidak berlaku lagi, boleh dari luar," jelasnya.

Selain itu, diterangkannya ada beberapa perubahan lagi pada perda tersebut seperti mengenai pengusulan rencana anggaran biaya pemilihan penghulu tingkat Kabupaten Kepada Bupati yang mana sebelimnya tidak ada. Lalu perubahan lainnya tidak dibenarkan melakukan pembubaran panitia jika ada permasalahan pilpeng sampai permasalahan selesai, atau masalah anggota BPKep yang mengikuti Pilpeng harus membuat surat pengunduran diri kepada BPKep dan lainnya.

"Jadi kami masih menunggu pengesahan Perda, kalaupun sudah disahkan tentu kami perlu waktu lagi untuk pembuatan Peraturan Bupati, kan nggak mungkin Perbub bertentangan dengan Perda," ungkap Jasrianto.  

Menurutnya tahapan yang dibutuhkan paling tidak enam bulan, yang dimulai dari pemanggilan seluruh Badan Permusyawaratan Kepenghuluan (BPKep) dan kepenghuluan terkait rencana Pilpeng sampai dengan pembentukan panitia ditingkat kepenghuluan. Kemudian persiapan logistik dan hari pemilihan serta penetapan penghulu terpilih.

Jasrianto mengharapkan agar pihak legislatif segera mengesahkan perda tentang pilpeng tersebut karena drafnya sudah dua tahun disampaikan ke dewan.

Laporan : Irwansyah 

Berita Terkait

Diyakini Pemekaran di Riau Dapat Sejahterakan Masyarakat, Edy Natar: Saya Setuju

PJ Kades Petani Sebut : Kalau Mau Konfirmasi Harus Koordinasi dulu Sama Wartawan Pilihan Camat

Sebaiknya Dicabut, LAM Riau Nilai Permen LHK 17/2017 Menimbulkan Mudhorot

KPU KAMPAR Gelar Debat Publik, Ini Kata Andi Putra

Kasus Santri Pondok Yang Sempat Viral Tahun Lalu, Kini Sudah Di Tangani PN Bangkinang

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

HUT ke-30 SMAN 11 Pekanbaru Momentum Tingkatkan Prestasi Akademik dan Olahraga

2

Agus Rama Bacakan Puisi “Efisiensi yang Membutakan” Pada Lomba Puisi JMSI Riau

3

Kasus DBD Alami Peningkatan Di Puskesmas Bagansipiapi

4

Komisi II DPRD Kampar Terima Aspirasi FKDT: Guru MDTA Minta Kesejahteraan

5

Bobroknya Pelayanan RSUD Bangkinang, DPRD Kampar Akan Panggil Pihak Terkait

6

PMI Riau Gelar Musyawarah Kerja Tahun 2025, Beri Penghargaan kepada 20 Pendonor

7

Nelson Manalu Kembali Dipercaya Memimpin Partai Hanura Siak Periode 2025 - 2030

8

Pimpin DPD Hanura Riau 5 Tahun ke Depan, H Darnil Siapkan Strategi Khusus Besarkan Partai

9

Bandara Internasional SSK II Salurkan Bantuan Kacamata Baca untuk Siswa

10
Advertorial

Upaya Penanggulangan Banjir, Bupati Rohil Bistamam Tinjau Daerah Titik Rawan