MENU TUTUP

Pilpeng Tahap III Rohil Belum Bisa Dilaksanakan, Ini Penyebabnya

Kamis, 06 September 2018 | 12:23:31 WIB
Pilpeng Tahap III Rohil Belum Bisa Dilaksanakan, Ini Penyebabnya Kepala Dinas PMD Rohil, Jasrianto

BAGANSIAPIAPI, WAWASANRIAU.COM - Pelaksanaan Pemilihan Kepenghuluan (Pilpeng) atau pilkades serentak tahap III di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau diperkirakan tidak dapat dilaksanakan pada Tahun 2018 ini dikarenakan belum disahkannya Peraturan Daerah (Perda) yang baru tentang pemilihan penghulu.

"Sampai bulan September ini, perda yang kami masukan pada bulan Desember 2017 lalu ke DPRD Rohil belum disahkan. Karena perda Nomor 9 Tahun 2015 yang dipakai pada pilpeng tahapan yang lalu sudah tidak sesuai lagi dengan putusan Makamah Konstitusi," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Rokan Hilir (Rohil) Jasrianto di Bagansiapiapi, Kamis (6/9/2018).
 
Lanjutnya, ada perubahan dan penyesuaian dengan aturan perundangan terbaru pada draf perda yang kami ajukan, seperti soal domisili calon. Sebelumnya didalam Perda Nomor 9 Tahun 2015, soal domisili calon diharuskan merupakan warga setempat, minimal menetap di daerah kepenghuluan setahun dibuktikan dengan KTP atau surat keterangan dari pejabat berwenang. Belakangan dengan adanya keputusan MK, maka ketentuan domisili sudah tidak berlaku lagi, boleh dari luar," jelasnya.

Selain itu, diterangkannya ada beberapa perubahan lagi pada perda tersebut seperti mengenai pengusulan rencana anggaran biaya pemilihan penghulu tingkat Kabupaten Kepada Bupati yang mana sebelimnya tidak ada. Lalu perubahan lainnya tidak dibenarkan melakukan pembubaran panitia jika ada permasalahan pilpeng sampai permasalahan selesai, atau masalah anggota BPKep yang mengikuti Pilpeng harus membuat surat pengunduran diri kepada BPKep dan lainnya.

"Jadi kami masih menunggu pengesahan Perda, kalaupun sudah disahkan tentu kami perlu waktu lagi untuk pembuatan Peraturan Bupati, kan nggak mungkin Perbub bertentangan dengan Perda," ungkap Jasrianto.  

Menurutnya tahapan yang dibutuhkan paling tidak enam bulan, yang dimulai dari pemanggilan seluruh Badan Permusyawaratan Kepenghuluan (BPKep) dan kepenghuluan terkait rencana Pilpeng sampai dengan pembentukan panitia ditingkat kepenghuluan. Kemudian persiapan logistik dan hari pemilihan serta penetapan penghulu terpilih.

Jasrianto mengharapkan agar pihak legislatif segera mengesahkan perda tentang pilpeng tersebut karena drafnya sudah dua tahun disampaikan ke dewan.

Laporan : Irwansyah 

Berita Terkait

Kapolres Rohil Silaturahmi Bersama Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama di Mapolsek Bangko

Bupati Suyatno Tinjau Stand HAKI Rohil

Sekdaprov Lepas Keberangkatan PWI Riau

HKN ke-58 Tahun, Bupati Rohil Ajak Seluruh Insan Kesehatan Tinggkatkan Pelayanan Masyarakat

Bupati Rohil Bistamam Lakukan Sidak ke RSUD DR.Pratomo Bagansiapiapi

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPRD Rohil Gelar Paripurna Raperda Perubahan APBD Tahun 2026

2

Daftar Lengkap 21 Pejabat Pemkab Rohil yang Baru Dilantik Bupati H. Bistamam

3

Polres Rohil tindak tegas Illegalloging di Sinaboi, 2 Tersangka Diamankan, Ratusan Batang Kayu Disit

4

Forum Media Daerah Rohil Resmi Surati DPRD, Desak RDP Soal Anggaran Kerjasama Media

5

Tingkatkan Stok Darah Pasien, PHR dan PMI Rohil Gelar Aksi Kemanusiaan

6

Tanam Pohon Trembesi di Sungai Bakau, Polsek Sinaboi Gencarkan Green Policing

7

Pamit ke Camat dan Pemdes, Mahasiswa KKN STAI Ar-Ridho Akhiri Masa Pengabdian di Sinaboi

8

Media Lokal Rohil Soroti Kemitraan Publikasi, Pemkab dan DPRD Diminta Buka Ruang Dialog

9

Hadir di Malam Puncak Haul ke-80, Dr. Maliki Ikuti Rangkaian Peringatan Syekh Oesman Syahbuddin

10

Malam Puncak Haul ke-80 Syekh Oesman Syahbuddin, Bagansiapiapi Dipadati Jamaah dan Masyarakat