MENU TUTUP

Pilpeng Tahap III Rohil Belum Bisa Dilaksanakan, Ini Penyebabnya

Kamis, 06 September 2018 | 12:23:31 WIB
Pilpeng Tahap III Rohil Belum Bisa Dilaksanakan, Ini Penyebabnya Kepala Dinas PMD Rohil, Jasrianto

BAGANSIAPIAPI, WAWASANRIAU.COM - Pelaksanaan Pemilihan Kepenghuluan (Pilpeng) atau pilkades serentak tahap III di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau diperkirakan tidak dapat dilaksanakan pada Tahun 2018 ini dikarenakan belum disahkannya Peraturan Daerah (Perda) yang baru tentang pemilihan penghulu.

"Sampai bulan September ini, perda yang kami masukan pada bulan Desember 2017 lalu ke DPRD Rohil belum disahkan. Karena perda Nomor 9 Tahun 2015 yang dipakai pada pilpeng tahapan yang lalu sudah tidak sesuai lagi dengan putusan Makamah Konstitusi," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Rokan Hilir (Rohil) Jasrianto di Bagansiapiapi, Kamis (6/9/2018).
 
Lanjutnya, ada perubahan dan penyesuaian dengan aturan perundangan terbaru pada draf perda yang kami ajukan, seperti soal domisili calon. Sebelumnya didalam Perda Nomor 9 Tahun 2015, soal domisili calon diharuskan merupakan warga setempat, minimal menetap di daerah kepenghuluan setahun dibuktikan dengan KTP atau surat keterangan dari pejabat berwenang. Belakangan dengan adanya keputusan MK, maka ketentuan domisili sudah tidak berlaku lagi, boleh dari luar," jelasnya.

Selain itu, diterangkannya ada beberapa perubahan lagi pada perda tersebut seperti mengenai pengusulan rencana anggaran biaya pemilihan penghulu tingkat Kabupaten Kepada Bupati yang mana sebelimnya tidak ada. Lalu perubahan lainnya tidak dibenarkan melakukan pembubaran panitia jika ada permasalahan pilpeng sampai permasalahan selesai, atau masalah anggota BPKep yang mengikuti Pilpeng harus membuat surat pengunduran diri kepada BPKep dan lainnya.

"Jadi kami masih menunggu pengesahan Perda, kalaupun sudah disahkan tentu kami perlu waktu lagi untuk pembuatan Peraturan Bupati, kan nggak mungkin Perbub bertentangan dengan Perda," ungkap Jasrianto.  

Menurutnya tahapan yang dibutuhkan paling tidak enam bulan, yang dimulai dari pemanggilan seluruh Badan Permusyawaratan Kepenghuluan (BPKep) dan kepenghuluan terkait rencana Pilpeng sampai dengan pembentukan panitia ditingkat kepenghuluan. Kemudian persiapan logistik dan hari pemilihan serta penetapan penghulu terpilih.

Jasrianto mengharapkan agar pihak legislatif segera mengesahkan perda tentang pilpeng tersebut karena drafnya sudah dua tahun disampaikan ke dewan.

Laporan : Irwansyah 

Berita Terkait

70 Ribu Sembako Siap Dibagikan

Wagubri Pimpin Apel Siaga Tagana di Kepenghuluan KMS Rohil

Pj Bupati Kampar Bersama Forkopimda Lakukan Monitoring Pelaksanaan Pemilu 2024

Mahasiswa Dan Masyarakat Kepenghuluan Darussalam Datangi Kediaman Ketua DPRD Rohil

Waspada Penipuan, Nama Wabup Bengkalis Dicatut Via WA

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kronilogi Penganiayaan Pelajar MTS Hingga Tewas oleh Oknum Polisi

2

Wow! Ternyata Gubernur Dapet Bonus 1,7 Miliar Per Bulan Dari Pajak Kendaraan

3

Ironi di Riau, Barang Bukti Kasus Korupsi Malah Dikorupsi Lagi

4

Kecanduan Film Porno, Seorang Pria Bunuh Bocah Perempuan Lalu Perkosa Jasadnya

5

Disidang, Roy Suryo Sebut Ijazah Jokowi Yang Beredar 99 Persen Palsu

6

Hati-hati Modus Gerebek Mesum OTK di Pekanbaru Peras dan Rampas Mobil

7

Jejak Kasus Oknum Polisi Cabuli ABG Berdalih Tindak Pelanggar Lalu Lintas

8

Di Balik Surat BEM UGM untuk UNICEF: Nyawa Seharga Buku Tulis dan Teror yang Mengintai

9

Oknum Guru PPPK Diduga Selingkuh di Rumah Sendiri, Digerebek Suami dan Warga

10

Suport Atensi Kapolres Basmi Bali & Kenalpot Brong Demi Kenyamanan Masyarakat Jelang Ramadhan, " Ini