MENU TUTUP

Pilpeng Tahap III Rohil Belum Bisa Dilaksanakan, Ini Penyebabnya

Kamis, 06 September 2018 | 12:23:31 WIB
Pilpeng Tahap III Rohil Belum Bisa Dilaksanakan, Ini Penyebabnya Kepala Dinas PMD Rohil, Jasrianto

BAGANSIAPIAPI, WAWASANRIAU.COM - Pelaksanaan Pemilihan Kepenghuluan (Pilpeng) atau pilkades serentak tahap III di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau diperkirakan tidak dapat dilaksanakan pada Tahun 2018 ini dikarenakan belum disahkannya Peraturan Daerah (Perda) yang baru tentang pemilihan penghulu.

"Sampai bulan September ini, perda yang kami masukan pada bulan Desember 2017 lalu ke DPRD Rohil belum disahkan. Karena perda Nomor 9 Tahun 2015 yang dipakai pada pilpeng tahapan yang lalu sudah tidak sesuai lagi dengan putusan Makamah Konstitusi," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Rokan Hilir (Rohil) Jasrianto di Bagansiapiapi, Kamis (6/9/2018).
 
Lanjutnya, ada perubahan dan penyesuaian dengan aturan perundangan terbaru pada draf perda yang kami ajukan, seperti soal domisili calon. Sebelumnya didalam Perda Nomor 9 Tahun 2015, soal domisili calon diharuskan merupakan warga setempat, minimal menetap di daerah kepenghuluan setahun dibuktikan dengan KTP atau surat keterangan dari pejabat berwenang. Belakangan dengan adanya keputusan MK, maka ketentuan domisili sudah tidak berlaku lagi, boleh dari luar," jelasnya.

Selain itu, diterangkannya ada beberapa perubahan lagi pada perda tersebut seperti mengenai pengusulan rencana anggaran biaya pemilihan penghulu tingkat Kabupaten Kepada Bupati yang mana sebelimnya tidak ada. Lalu perubahan lainnya tidak dibenarkan melakukan pembubaran panitia jika ada permasalahan pilpeng sampai permasalahan selesai, atau masalah anggota BPKep yang mengikuti Pilpeng harus membuat surat pengunduran diri kepada BPKep dan lainnya.

"Jadi kami masih menunggu pengesahan Perda, kalaupun sudah disahkan tentu kami perlu waktu lagi untuk pembuatan Peraturan Bupati, kan nggak mungkin Perbub bertentangan dengan Perda," ungkap Jasrianto.  

Menurutnya tahapan yang dibutuhkan paling tidak enam bulan, yang dimulai dari pemanggilan seluruh Badan Permusyawaratan Kepenghuluan (BPKep) dan kepenghuluan terkait rencana Pilpeng sampai dengan pembentukan panitia ditingkat kepenghuluan. Kemudian persiapan logistik dan hari pemilihan serta penetapan penghulu terpilih.

Jasrianto mengharapkan agar pihak legislatif segera mengesahkan perda tentang pilpeng tersebut karena drafnya sudah dua tahun disampaikan ke dewan.

Laporan : Irwansyah 

Berita Terkait

Proyek Rigit Tidak Ada Masalah, Tapi Kejari dan Inspektorat Minta Perbaikan, ada apa?

Ratusan Muslim Rohil Bersatu Gelar Pawai Bela Tauhid

Bersih Parit, DLH Rohil Kerahkan Excavator Mini

Pj Sekda HM Job Kurniawan Optimis 2020 Rokan Hilir Bisa Raih Anugerah KLA Tingkat Pratama

Sejumlah Wartawan Terima Bantuan Paket Sembako Dari Pemkab Rohil

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

PSI X ESI Rohil Hadirkan Turnamen Free Fire Independent Day 2026

2

Kadisdikbud Rohil Pastikan Program Seragam Sekolah Gratis SD-SMP Tetap Berlanjut

3

STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Siap Gelar UAS Genap TA 2025/2026

4

Menjembatani Peradaban, Menggapai Harapan: Jembatan Merah Putih Presisi di Rohil Diresmikan

5

Simak Arahan Kadisdikbud Rohil saat Buka MPLS di SMPN 1 Bangko

6

Ringankan Beban Masyarakat, Sat Binmas Polres Rohil Gelar Gerakan Pangan Murah

7

Muhammad Maliki Resmi Berlabuh ke PSI, Optimistis Tatap Pemilu 2029

8

Polsek Bangko Gelar Malam Pengantar Tugas Kompol Buyung Kardinal

9

65 Anggota Polres Rohil Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Peningkatan Profesionalisme

10

Bupati Rohil Resmikan Festival Ekraf Pesona Boapi 2026, Dorong Digitalisasi UMKM Via QRIS