MENU TUTUP

Jajaran Polsek Bangko Rohil Tangkap Pelaku Pembunuh Satu Keluarga

Jumat, 29 Juni 2018 | 10:52:50 WIB
Jajaran Polsek Bangko Rohil Tangkap Pelaku Pembunuh Satu Keluarga Jajaran Polsek Bangko Rohil berhasil tangkap Tersangka MH (58) pelaku pembunuh satu keluarga di Kecamatan Pekaitan


 

BAGANSIAPIAPI, WAWASANRIAU.COM - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Bangko Rokan Hilir (Rohil) berhasil menangkap MH (58) tersangka pembunuh istri, anak dan saudara iparnya yang tinggal di Dusun Mekar Jaya RT. 08 RW. 04 Kepenghuluan Sungai Besar Kecamatan Pekaitan, Rohil. Tersangka berhasil ditangkap di Dolok Sanggul Propinsi Sumatera Utara.

Demikian disampaikan Kapolsek Bangko Kompol James Rianov Rajagukguk didampingi Kanit Intel Ipda Raja Napitupulu saat menggelar press rilis di Mapolsek Bangko, Kamis (28/6/2018).

Tersangka HM, jelas James, diamankan di rumah saudaranya yang berada di Dolok Sanggul, Sumatera Utara pada Selasa 26 Juni yang lalu.  

Dalam penangkapan tersebut, lanjutnya, pihak Polsek Bangko melakukan koordinasi dengan Polsek Dolok Sanggul yang langsung dibackup Kasat Reskrim Polres Humbahas.

"Tersangka MH, kita amankan dari rumah keluarganya di Dolok Sanggul Sumatera Utara pada 26 Juni sekitar pukul 23.30 Wib dan langsung kita bawa ke sini untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata James.  

Dari pengakuan tersangka, pembunuhan tersebut terjadi secara spontanitas dan tidak ada perencanaan sama sekali. Penyebabnya, tersangka dengan korban sempat ribut masalah keluarga.

"Pada saat bertengkar, korban yang merupakan istri tersangka menyiramkan bensin kepada tersangka, namun tersangka kemudian merampas jerigen bensin dan menyiramkan kepada korban. Kebetulan ada lilin yang sedang menyala, karena emosi tersangka kemudian membakarkannya ke korban," papar James.  

Lanjutnya, setelah terbakar, tersangka sempat berlari ke  belakang menggedor pintu kamar untuk membangunkan anak tiri serta iparnya. Namun karena api yang cepat membesar tersangka langsung keluar dan lari dengan menggunakan sepeda motor.

"Sebenarnya pembunuhan itu hanya tertuju kepada Purnama Boru Napitupulu (istri tersangka), namun karena terbakar sehingga mengakibatkan korban lainnya," kata Kapolsek.  

Atas kejadian tersebut, tersangka HM dijerat dengan Pasal 338 junto 340 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.  

Kasus pembunuhan dengan pembakaran tersebut terjadi pada 24 April 2018 yang lalu di jalan Simpang Kuntilanak, Kecamatan Pekaitan yang menewaskan empat orang yakni Purnama Boru Napitupulu (43) istri, Melati Boru Hutabarat (5) anak, Horas Hutabarat (7) anak, Emi Boru Napitupulu saudara ipar tersangka serta menghanguskan 4 rumah.

Laporan : Irwansyah

 

Berita Terkait

KPK tak Kunjung Tuntaskan Berkas Perkara Annas Maamun

Polda Riau Sedang Pulbaket Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Rohil

Tindaklanjut Penyelidikan Polda Riau Kasus Mangrove di Rohil Terkesan Diam

Polsek Senapelan Ringkus Tersangka Kasus Curamor

Penghina presiden melalui WhatsApp diciduk Polisi

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

HUT ke-30 SMAN 11 Pekanbaru Momentum Tingkatkan Prestasi Akademik dan Olahraga

2

Agus Rama Bacakan Puisi “Efisiensi yang Membutakan” Pada Lomba Puisi JMSI Riau

3

Kasus DBD Alami Peningkatan Di Puskesmas Bagansipiapi

4

SDN 020 Pangkalan Baru Seperti Kandang Ayam

5

Komisi II DPRD Kampar Terima Aspirasi FKDT: Guru MDTA Minta Kesejahteraan

6

Bobroknya Pelayanan RSUD Bangkinang, DPRD Kampar Akan Panggil Pihak Terkait

7

PMI Riau Gelar Musyawarah Kerja Tahun 2025, Beri Penghargaan kepada 20 Pendonor

8

Nelson Manalu Kembali Dipercaya Memimpin Partai Hanura Siak Periode 2025 - 2030

9

Pimpin DPD Hanura Riau 5 Tahun ke Depan, H Darnil Siapkan Strategi Khusus Besarkan Partai

10

Bandara Internasional SSK II Salurkan Bantuan Kacamata Baca untuk Siswa