MENU TUTUP

Jajaran Polsek Bangko Rohil Tangkap Pelaku Pembunuh Satu Keluarga

Jumat, 29 Juni 2018 | 10:52:50 WIB
Jajaran Polsek Bangko Rohil Tangkap Pelaku Pembunuh Satu Keluarga Jajaran Polsek Bangko Rohil berhasil tangkap Tersangka MH (58) pelaku pembunuh satu keluarga di Kecamatan Pekaitan


 

BAGANSIAPIAPI, WAWASANRIAU.COM - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Bangko Rokan Hilir (Rohil) berhasil menangkap MH (58) tersangka pembunuh istri, anak dan saudara iparnya yang tinggal di Dusun Mekar Jaya RT. 08 RW. 04 Kepenghuluan Sungai Besar Kecamatan Pekaitan, Rohil. Tersangka berhasil ditangkap di Dolok Sanggul Propinsi Sumatera Utara.

Demikian disampaikan Kapolsek Bangko Kompol James Rianov Rajagukguk didampingi Kanit Intel Ipda Raja Napitupulu saat menggelar press rilis di Mapolsek Bangko, Kamis (28/6/2018).

Tersangka HM, jelas James, diamankan di rumah saudaranya yang berada di Dolok Sanggul, Sumatera Utara pada Selasa 26 Juni yang lalu.  

Dalam penangkapan tersebut, lanjutnya, pihak Polsek Bangko melakukan koordinasi dengan Polsek Dolok Sanggul yang langsung dibackup Kasat Reskrim Polres Humbahas.

"Tersangka MH, kita amankan dari rumah keluarganya di Dolok Sanggul Sumatera Utara pada 26 Juni sekitar pukul 23.30 Wib dan langsung kita bawa ke sini untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata James.  

Dari pengakuan tersangka, pembunuhan tersebut terjadi secara spontanitas dan tidak ada perencanaan sama sekali. Penyebabnya, tersangka dengan korban sempat ribut masalah keluarga.

"Pada saat bertengkar, korban yang merupakan istri tersangka menyiramkan bensin kepada tersangka, namun tersangka kemudian merampas jerigen bensin dan menyiramkan kepada korban. Kebetulan ada lilin yang sedang menyala, karena emosi tersangka kemudian membakarkannya ke korban," papar James.  

Lanjutnya, setelah terbakar, tersangka sempat berlari ke  belakang menggedor pintu kamar untuk membangunkan anak tiri serta iparnya. Namun karena api yang cepat membesar tersangka langsung keluar dan lari dengan menggunakan sepeda motor.

"Sebenarnya pembunuhan itu hanya tertuju kepada Purnama Boru Napitupulu (istri tersangka), namun karena terbakar sehingga mengakibatkan korban lainnya," kata Kapolsek.  

Atas kejadian tersebut, tersangka HM dijerat dengan Pasal 338 junto 340 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.  

Kasus pembunuhan dengan pembakaran tersebut terjadi pada 24 April 2018 yang lalu di jalan Simpang Kuntilanak, Kecamatan Pekaitan yang menewaskan empat orang yakni Purnama Boru Napitupulu (43) istri, Melati Boru Hutabarat (5) anak, Horas Hutabarat (7) anak, Emi Boru Napitupulu saudara ipar tersangka serta menghanguskan 4 rumah.

Laporan : Irwansyah

 

Berita Terkait

Suku Sakai Jembatan II Pertanyakan Plank Polda Riau di Lahan Kelomok Tani Masyarakat

Ditinggal Suami Berlayar, Bidan Selingkuh dengan Dokter Puskesmas

Kamar Pengedar Narkoba Diobok-obok tim Ojoloyo Polres Kampar

Kajari Rohil Ingatkan Jika Main-Main Pakai Dana Covid, Bisa Dipidana Hukuman Mati

HUT Bhayangkara Ke 79, Polsek Bangko Deklarasi Kampung Bebas Narkoba di Pekaitan

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Polres Rohil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ekstasi Seberat 5,8 KG, Enam Tersangka Diamankan

2

Kapolda Riau Beri Penghargaan kepada Polres Rohil Atas Pengungkapan 80 Kg Sabu

3

Kajari Rohil Firdaus Perkuat Sinergi dengan Insan Pers melalui Coffee Morning

4

Awali Hari Kerja 2026: Bupati H. Bistamam Tekankan Disiplin dan Percepatan Program

5

Dr. Muhammad Maliki Buka Peluang Kerja bagi 10 Putra-Putri Rokan Hilir

6

Sekda Rohil Pimpin Rapat Finalisasi Dokumen RT RW :Percepat Pengesahan

7

Kalapas Bangkinang Apresiasi Dedikasi Petugas Selama 3 Hari Pelayanan Prima

8

Kunjungan Lebaran Di Lapas Bangkinang Warnai Kehangatan

9

Kapolres Rohil Tinjau Pos Pengamanan Ops Ketupat Lancang Kuning 2026

10

Oknum Wartawan Kena OTT Polisi Diduga Peras Pengacara 3 Juta Untuk Lebaran