MENU TUTUP

Jajaran Polsek Bangko Rohil Tangkap Pelaku Pembunuh Satu Keluarga

Jumat, 29 Juni 2018 | 10:52:50 WIB
Jajaran Polsek Bangko Rohil Tangkap Pelaku Pembunuh Satu Keluarga Jajaran Polsek Bangko Rohil berhasil tangkap Tersangka MH (58) pelaku pembunuh satu keluarga di Kecamatan Pekaitan


 

BAGANSIAPIAPI, WAWASANRIAU.COM - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Bangko Rokan Hilir (Rohil) berhasil menangkap MH (58) tersangka pembunuh istri, anak dan saudara iparnya yang tinggal di Dusun Mekar Jaya RT. 08 RW. 04 Kepenghuluan Sungai Besar Kecamatan Pekaitan, Rohil. Tersangka berhasil ditangkap di Dolok Sanggul Propinsi Sumatera Utara.

Demikian disampaikan Kapolsek Bangko Kompol James Rianov Rajagukguk didampingi Kanit Intel Ipda Raja Napitupulu saat menggelar press rilis di Mapolsek Bangko, Kamis (28/6/2018).

Tersangka HM, jelas James, diamankan di rumah saudaranya yang berada di Dolok Sanggul, Sumatera Utara pada Selasa 26 Juni yang lalu.  

Dalam penangkapan tersebut, lanjutnya, pihak Polsek Bangko melakukan koordinasi dengan Polsek Dolok Sanggul yang langsung dibackup Kasat Reskrim Polres Humbahas.

"Tersangka MH, kita amankan dari rumah keluarganya di Dolok Sanggul Sumatera Utara pada 26 Juni sekitar pukul 23.30 Wib dan langsung kita bawa ke sini untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata James.  

Dari pengakuan tersangka, pembunuhan tersebut terjadi secara spontanitas dan tidak ada perencanaan sama sekali. Penyebabnya, tersangka dengan korban sempat ribut masalah keluarga.

"Pada saat bertengkar, korban yang merupakan istri tersangka menyiramkan bensin kepada tersangka, namun tersangka kemudian merampas jerigen bensin dan menyiramkan kepada korban. Kebetulan ada lilin yang sedang menyala, karena emosi tersangka kemudian membakarkannya ke korban," papar James.  

Lanjutnya, setelah terbakar, tersangka sempat berlari ke  belakang menggedor pintu kamar untuk membangunkan anak tiri serta iparnya. Namun karena api yang cepat membesar tersangka langsung keluar dan lari dengan menggunakan sepeda motor.

"Sebenarnya pembunuhan itu hanya tertuju kepada Purnama Boru Napitupulu (istri tersangka), namun karena terbakar sehingga mengakibatkan korban lainnya," kata Kapolsek.  

Atas kejadian tersebut, tersangka HM dijerat dengan Pasal 338 junto 340 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.  

Kasus pembunuhan dengan pembakaran tersebut terjadi pada 24 April 2018 yang lalu di jalan Simpang Kuntilanak, Kecamatan Pekaitan yang menewaskan empat orang yakni Purnama Boru Napitupulu (43) istri, Melati Boru Hutabarat (5) anak, Horas Hutabarat (7) anak, Emi Boru Napitupulu saudara ipar tersangka serta menghanguskan 4 rumah.

Laporan : Irwansyah

 

Berita Terkait

Ahli Uji Kontruksi Bagunan Tanggapi Proyek Mapolda Riau Tak Kunjung Selesai

KPK tak Kunjung Tuntaskan Berkas Perkara Annas Maamun

KPK Periksa Wali Kota Dumai sebagai Tersangka Kasus Suap DAK

Gara-gara ini Marcell Darwin jauhi adik Dewi Perssik

Heboh..!! BNN ke Rohil Bekuk Kurir 10.000 Pil Extacy dan Sabu

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPC Siliwangi Rohil Galang Dana untuk Korban Bencana di Pulau Sumatra

2

Bupati Bistamam Kukuhkan 167 Dewan Hakim MTQ Ke-XX Kabupaten Rokan Hilir tahun 2025

3
Advertorial

Rohil Kembali Raih Empat Penghargaan Evaluasi PKS Tripartit se-Riau

4
Advertorial

Bupati Rohil H.Bistamam Buka Workshop Eksekutif Pencegahan Tindakan Pidana Korupsi

5

Polres Rohil Ungkap 79,98 Kilogram Sabu, Kurir Residivis Kembali Ditangkap

6

APBD Rohil Tahun Anggaran 2026 Disahkan: Bupati Rohil Apresiasi Dewan

7

Pemkab Rohil Gelar Rapat Pembangunan Koperasi Merah Putih: Mencapai Progress Signifikan

8

Lapas Bagansiapiapi Gelar Skrining Kesehatan: Cegah Dini HIV Dalam Lapas

9

Mantan Staf dan Karyawan SPR Trada : Ungkap Proses Dirumahkan dan Masalah Internal Perusahaan

10

Tim KLH RI Tinjau TPA Bagan Batu: Suwandi Berharap Masyarakat Turut Berperan