MENU TUTUP

Jajaran Polsek Bangko Rohil Tangkap Pelaku Pembunuh Satu Keluarga

Jumat, 29 Juni 2018 | 10:52:50 WIB
Jajaran Polsek Bangko Rohil Tangkap Pelaku Pembunuh Satu Keluarga Jajaran Polsek Bangko Rohil berhasil tangkap Tersangka MH (58) pelaku pembunuh satu keluarga di Kecamatan Pekaitan


 

BAGANSIAPIAPI, WAWASANRIAU.COM - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Bangko Rokan Hilir (Rohil) berhasil menangkap MH (58) tersangka pembunuh istri, anak dan saudara iparnya yang tinggal di Dusun Mekar Jaya RT. 08 RW. 04 Kepenghuluan Sungai Besar Kecamatan Pekaitan, Rohil. Tersangka berhasil ditangkap di Dolok Sanggul Propinsi Sumatera Utara.

Demikian disampaikan Kapolsek Bangko Kompol James Rianov Rajagukguk didampingi Kanit Intel Ipda Raja Napitupulu saat menggelar press rilis di Mapolsek Bangko, Kamis (28/6/2018).

Tersangka HM, jelas James, diamankan di rumah saudaranya yang berada di Dolok Sanggul, Sumatera Utara pada Selasa 26 Juni yang lalu.  

Dalam penangkapan tersebut, lanjutnya, pihak Polsek Bangko melakukan koordinasi dengan Polsek Dolok Sanggul yang langsung dibackup Kasat Reskrim Polres Humbahas.

"Tersangka MH, kita amankan dari rumah keluarganya di Dolok Sanggul Sumatera Utara pada 26 Juni sekitar pukul 23.30 Wib dan langsung kita bawa ke sini untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata James.  

Dari pengakuan tersangka, pembunuhan tersebut terjadi secara spontanitas dan tidak ada perencanaan sama sekali. Penyebabnya, tersangka dengan korban sempat ribut masalah keluarga.

"Pada saat bertengkar, korban yang merupakan istri tersangka menyiramkan bensin kepada tersangka, namun tersangka kemudian merampas jerigen bensin dan menyiramkan kepada korban. Kebetulan ada lilin yang sedang menyala, karena emosi tersangka kemudian membakarkannya ke korban," papar James.  

Lanjutnya, setelah terbakar, tersangka sempat berlari ke  belakang menggedor pintu kamar untuk membangunkan anak tiri serta iparnya. Namun karena api yang cepat membesar tersangka langsung keluar dan lari dengan menggunakan sepeda motor.

"Sebenarnya pembunuhan itu hanya tertuju kepada Purnama Boru Napitupulu (istri tersangka), namun karena terbakar sehingga mengakibatkan korban lainnya," kata Kapolsek.  

Atas kejadian tersebut, tersangka HM dijerat dengan Pasal 338 junto 340 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.  

Kasus pembunuhan dengan pembakaran tersebut terjadi pada 24 April 2018 yang lalu di jalan Simpang Kuntilanak, Kecamatan Pekaitan yang menewaskan empat orang yakni Purnama Boru Napitupulu (43) istri, Melati Boru Hutabarat (5) anak, Horas Hutabarat (7) anak, Emi Boru Napitupulu saudara ipar tersangka serta menghanguskan 4 rumah.

Laporan : Irwansyah

 

Berita Terkait

Melalui Patroli Dialogis KRYD, Polsek Bangko Pusako Tekan Angka Kriminalitas Jalanan

Ringkus Pengedar, Satres Narkoba Rohil Amankan 5 Bal Daun Ganja

Kronilogi Penganiayaan Pelajar MTS Hingga Tewas oleh Oknum Polisi

Kawasan Cagar Alam Pulau Barkey di Rohil Dibabat Orang Seperti Kepala Sulah Botak Ditengah

Viral, Pengakuan Anak SMP di Bagansiapiapi Ini Mengkoleksi 50 Vidio Porno Pribadi

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPRD Rohil Gelar Paripurna Raperda Perubahan APBD Tahun 2026

2

Daftar Lengkap 21 Pejabat Pemkab Rohil yang Baru Dilantik Bupati H. Bistamam

3

Polres Rohil tindak tegas Illegalloging di Sinaboi, 2 Tersangka Diamankan, Ratusan Batang Kayu Disit

4

Forum Media Daerah Rohil Resmi Surati DPRD, Desak RDP Soal Anggaran Kerjasama Media

5

Tingkatkan Stok Darah Pasien, PHR dan PMI Rohil Gelar Aksi Kemanusiaan

6

Tanam Pohon Trembesi di Sungai Bakau, Polsek Sinaboi Gencarkan Green Policing

7

Pamit ke Camat dan Pemdes, Mahasiswa KKN STAI Ar-Ridho Akhiri Masa Pengabdian di Sinaboi

8

Media Lokal Rohil Soroti Kemitraan Publikasi, Pemkab dan DPRD Diminta Buka Ruang Dialog

9

Hadir di Malam Puncak Haul ke-80, Dr. Maliki Ikuti Rangkaian Peringatan Syekh Oesman Syahbuddin

10

Malam Puncak Haul ke-80 Syekh Oesman Syahbuddin, Bagansiapiapi Dipadati Jamaah dan Masyarakat