MENU TUTUP

Waduuh!! Oknum Ormas PP Rohil Ditangkap Polisi, Mereka Lakukan Ini... 

Minggu, 19 November 2017 | 15:37:56 WIB
Waduuh!! Oknum Ormas PP Rohil Ditangkap Polisi, Mereka Lakukan Ini...  ilustrasi

BAGANSIAPIAPI,WAWASANRIAU.COM - Hanya gara-gara proposal bantuan, Dua (2) Oknum anggota Organiasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila (PP) Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) ditangkap Polisi, Minggu (19/11/2017).

Johan Sihite dan Rahmad Manurung, ditangkap atas pengaduan dari pihak PT Sindora Seraya domisili Kepenghuluan Bantaian Kecamatan Batu Hampar Kabupaten Rohil karena diduga melakukan perbuatan tidak menyenangkan dengan tindak kekerasan terhadap orang dan pengrusakan barang milik orang lain.

Berikut barang bukti (BB) pecahan kaca jendela, pecahan kaca gelas, pecahan piring, kursi plastik yang sudah patah, pecahan kaca cermin dan rekaman Cctv di tempat kejadian perkara (TKP).

Kapolres Rohil, AKBP Sigit Adiwuryanto SIk, MH, dikonfirmasi, Minggu (19/11/2017) melalui Paur Humas Polres Rohil Aiptu Yusran Pangeran Chery SH, membenarkan hal tersebut.

Mereka dimanakan sebagai berikut Dasar Laporan Polisi No: LP/09 /X/2017/Sek Batu Hampar, 30 Oktober 2017.

Kronologis Kejadian hari kamis tanggal 26 Oktober 2017, sekira pukul 11.00 wib, sekelompok orang yang mengatas namakan dari ormas PP mendatangi kantor PT. Sindora Seraya, dengan maksud menanyakan Proposal HUT PP.

Demikian pihak Managemen PT Sindora Seraya menyerahkan uang bantuan Rp2000.000,- (dua juta rupiah, red) melihat angka yang dinilai tidak seberapa oknum yang simaksudpun mengamuk hingga terjadi keributan dan pengrusakan. 

“Atas kejadian terasebut pihak PT.Sindora Seraya mengalami kerugian sebesar Rp.3.265.000,- "kata Chery pada menjelaskan melalui siaran pers Grup Whatsap Humas Polres.

“Dari hasil pemeriksaan diduga kuat mereka sebagai pelaku tindak pidana (TP) secara bersama sama melakukan tindakan kekerasan terhadap barang.Selanjutnya dilakukan gelar perkara penetapan tersangka dengan hasil kedua orang tersebut dapat ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka dengan sangkaan pasal 170 KUHP, "terangnya.

Adapun peran tersangka an. Johan Sihite dan an.Rahmat Manurung Alias Rahmat sebagai berikut, membanting gelas ke lantai, melempar benda ke kaca, menendang triplek pembatas ruangan/meja kerja hingga rusak,membanting kursi plastik kelantai hingga pecah dan mendorong pot bunga hingga berserakan & pecah.

“Selanjutnya diterbitkan Surat Perintah Penangkapan lalu dilanjutkan dengan pemeriksaan selaku tersangka guna proses sidik lebih lanjut,"pungkasnya. (wrc/zmi)

Berita Terkait

Gelar Operasi Bina Kesuma, Polsek Bangko Jaring Puluhan Protitusi

Miris.!! Anak 12 Tahun di Rohil dicabuli Hingga Hamil, Ini pelakunya...

Polsek Bangko Tangkap Pemilik 200 Gram Sabu Siap Edar dan 98 Butir Extacy

OPS LILIN MUARA TAKUS 2018 SAT LANTAS ROHIL PANTAU ARUS LALIN

PN Rohil Gelar Sidang Pengusaha Williem Alias Atong Terkait Kawasan Alam/Tata Ruang

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

PSI X ESI Rohil Hadirkan Turnamen Free Fire Independent Day 2026

2

Kadisdikbud Rohil Pastikan Program Seragam Sekolah Gratis SD-SMP Tetap Berlanjut

3

STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Siap Gelar UAS Genap TA 2025/2026

4

Menjembatani Peradaban, Menggapai Harapan: Jembatan Merah Putih Presisi di Rohil Diresmikan

5

Simak Arahan Kadisdikbud Rohil saat Buka MPLS di SMPN 1 Bangko

6

Ringankan Beban Masyarakat, Sat Binmas Polres Rohil Gelar Gerakan Pangan Murah

7

Muhammad Maliki Resmi Berlabuh ke PSI, Optimistis Tatap Pemilu 2029

8

Polsek Bangko Gelar Malam Pengantar Tugas Kompol Buyung Kardinal

9

65 Anggota Polres Rohil Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Peningkatan Profesionalisme

10

Bupati Rohil Resmikan Festival Ekraf Pesona Boapi 2026, Dorong Digitalisasi UMKM Via QRIS