MENU TUTUP

Waduuh!! Oknum Ormas PP Rohil Ditangkap Polisi, Mereka Lakukan Ini... 

Ahad, 19 November 2017 | 15:37:56 WIB
Waduuh!! Oknum Ormas PP Rohil Ditangkap Polisi, Mereka Lakukan Ini...  ilustrasi

BAGANSIAPIAPI,WAWASANRIAU.COM - Hanya gara-gara proposal bantuan, Dua (2) Oknum anggota Organiasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila (PP) Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) ditangkap Polisi, Minggu (19/11/2017).

Johan Sihite dan Rahmad Manurung, ditangkap atas pengaduan dari pihak PT Sindora Seraya domisili Kepenghuluan Bantaian Kecamatan Batu Hampar Kabupaten Rohil karena diduga melakukan perbuatan tidak menyenangkan dengan tindak kekerasan terhadap orang dan pengrusakan barang milik orang lain.

Berikut barang bukti (BB) pecahan kaca jendela, pecahan kaca gelas, pecahan piring, kursi plastik yang sudah patah, pecahan kaca cermin dan rekaman Cctv di tempat kejadian perkara (TKP).

Kapolres Rohil, AKBP Sigit Adiwuryanto SIk, MH, dikonfirmasi, Minggu (19/11/2017) melalui Paur Humas Polres Rohil Aiptu Yusran Pangeran Chery SH, membenarkan hal tersebut.

Mereka dimanakan sebagai berikut Dasar Laporan Polisi No: LP/09 /X/2017/Sek Batu Hampar, 30 Oktober 2017.

Kronologis Kejadian hari kamis tanggal 26 Oktober 2017, sekira pukul 11.00 wib, sekelompok orang yang mengatas namakan dari ormas PP mendatangi kantor PT. Sindora Seraya, dengan maksud menanyakan Proposal HUT PP.

Demikian pihak Managemen PT Sindora Seraya menyerahkan uang bantuan Rp2000.000,- (dua juta rupiah, red) melihat angka yang dinilai tidak seberapa oknum yang simaksudpun mengamuk hingga terjadi keributan dan pengrusakan. 

“Atas kejadian terasebut pihak PT.Sindora Seraya mengalami kerugian sebesar Rp.3.265.000,- "kata Chery pada menjelaskan melalui siaran pers Grup Whatsap Humas Polres.

“Dari hasil pemeriksaan diduga kuat mereka sebagai pelaku tindak pidana (TP) secara bersama sama melakukan tindakan kekerasan terhadap barang.Selanjutnya dilakukan gelar perkara penetapan tersangka dengan hasil kedua orang tersebut dapat ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka dengan sangkaan pasal 170 KUHP, "terangnya.

Adapun peran tersangka an. Johan Sihite dan an.Rahmat Manurung Alias Rahmat sebagai berikut, membanting gelas ke lantai, melempar benda ke kaca, menendang triplek pembatas ruangan/meja kerja hingga rusak,membanting kursi plastik kelantai hingga pecah dan mendorong pot bunga hingga berserakan & pecah.

“Selanjutnya diterbitkan Surat Perintah Penangkapan lalu dilanjutkan dengan pemeriksaan selaku tersangka guna proses sidik lebih lanjut,"pungkasnya. (wrc/zmi)

Berita Terkait

Terdakwa dalam kasus narkotika Extacy Juga Hanya Di Vonis 1,5 Tahun Oleh PN Rohil

Polres Dumai dan Jajaran Polsek Laksanakan Rutin KYRD Cegah Tindak Pidana Jelang Ramadhan

Tersandung Kasus Korupsi, Penghulu Terpilih Dilantik Dalam Rutan Bagansiapiapi

Delapan Tersangka Narkotika di Rohil Terancam Hukuman Mati

Suami Istri di Tangkap Ojoloyo Dalam Kasus Narkoba di Bangkinang

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPC Siliwangi Rohil Galang Dana untuk Korban Bencana di Pulau Sumatra

2

Bupati Bistamam Kukuhkan 167 Dewan Hakim MTQ Ke-XX Kabupaten Rokan Hilir tahun 2025

3
Advertorial

Rohil Kembali Raih Empat Penghargaan Evaluasi PKS Tripartit se-Riau

4
Advertorial

Bupati Rohil H.Bistamam Buka Workshop Eksekutif Pencegahan Tindakan Pidana Korupsi

5

Polres Rohil Ungkap 79,98 Kilogram Sabu, Kurir Residivis Kembali Ditangkap

6

APBD Rohil Tahun Anggaran 2026 Disahkan: Bupati Rohil Apresiasi Dewan

7

Pemkab Rohil Gelar Rapat Pembangunan Koperasi Merah Putih: Mencapai Progress Signifikan

8

Lapas Bagansiapiapi Gelar Skrining Kesehatan: Cegah Dini HIV Dalam Lapas

9

Mantan Staf dan Karyawan SPR Trada : Ungkap Proses Dirumahkan dan Masalah Internal Perusahaan

10

Tim KLH RI Tinjau TPA Bagan Batu: Suwandi Berharap Masyarakat Turut Berperan