MENU TUTUP

Gubernur Riau Langsung Tandatangani Surat Tuntutan Buruh RAPP

Senin, 23 Oktober 2017 | 19:48:14 WIB
Gubernur Riau Langsung Tandatangani Surat Tuntutan Buruh RAPP Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman, Ketua DPRD Riau Septina Primawati, Kapolda Riau Irjen Pol Nandang saat menerima perwakilan massa serikat pekerja RAPP. (RB/habir/Humas Riau)

PEKANBARU,WAWASANRIAU.COM - Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman akhirnya menandatangani surat tuntutan yang dibuat bersama oleh para pekerja PT. Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) yang tergabung dalam sejumlah serikat pekerja.

Setelah ditandatangani oleh Gubri, perwakilan massa aksi yang bertemu dengan Gubri langsung keluar dan membacakan surat tersebut di hadapan puluhan ribu pekerja yang berdemonstrasi hari ini.

Surat itu ditandatangani bersama oleh oleh Gubri, Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Rudi Prayitno, Ketua DPD KSPSI Riau Nursal Tanjung serta Presiden Federasi Serikat Pekerja Pulp Kertas Indonesia (FSP2KI) Hamdani.

Bahkan Gubri mengatakan dirinya sendiri yang akan mengantarkan surat tersebut kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Men LHK) Siti Nurbaya di Jakarta.

"Nanti saya sendiri yang akan menyampaikan ke Ibu Menteri (Siti Nurbaya), segera kita sampaikan," kata Andi Rachman, sapaan akrab Gubri di kantornya, Senin (23/10/2017) sore.

Setelah melalui proses perundingan yang cukup panjang dengan perwakilan seikat pekerja, akhirnya Gubri menandatangani surat tuntutan para pekerja tersebut.

Ada dua hal pokok yang disepakati dalam perundingan tersebut yaitu pertama,menghormati, mentaati dan melaksanakan amar putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 49P/HUM/2017 tanggal 2 Oktober 2017 atas nama tuntutan judicial review DPD KSPSI Riau terhadap peraturan Men LHK nomor P.17/-LHK/Setjen/kum 1/2/2017 tanggal 9 Februari 2017 tentang perubahan atas peraturan Men-LHK nomor P.12/Men LHK - II/2015 tanggal 24 Maret 2015 tentang pembangunan hutan tanaman industri.

Kedua, atas dasar tuntutan pekerja, kami berharap kepada Men LHK untuk meninjau ulang keputusan nomor SK 5322/Men LHK-PHPL/UHP 1/10/2017 tentang pembatalan keputusan Menteri Kehutanan nomor SK 173/VI-BPHT/2010 dan keputusan Menteri Kehutanan SK Nomor 93/VI-BUHT/2013 tentang persetujuan revisi Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (RKUPHHK-HTI) untuk jangka waktu 10 tahun, periode tahun 2010-2019 atas nama PT. RAPP di Riau.

Selanjutnya, dalam surat itu juga, meminta kepada PT. RAPP untuk tetap mempekerjakan para pekerja sebagai mana biasa. Surat ini ditandatangani langsung oleh Gubri dan perwakilan serikat pekerja yang hadir.

Kemudian hasil perundingan ini dan surat yang ditandatangi tersebut langsung dibacakan dihadapan para massa aksi yang berdemo dan disambut dengan tepuk tangan yang meriah. Setelah kesepakatan dapat tercapai, massa yang demo akhirnya membubarkan diri dengan tertib dan pulang ke tempat masing-masing. (RB/habir)

Berita Terkait

Mayat Mr X Ditemukan Nelayan di Perairan Pulau Jemur Rohil

Terkait Covid 19, Pjs Penghulu Bagan Jawa Misnan AM,S.Sos: Masyarakat Tetap Waspada

Dinas Perikanan Rohil Berikan Bantuan Untuk Nelayan

Gawat !! Sekitar 400 Keping Blok Beton Trotoar Jembatan Pedamaran II Rohil Raib

Suyatno Pantau Sendiri Harga Bahan Pokok di Pasar

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

HUT ke-30 SMAN 11 Pekanbaru Momentum Tingkatkan Prestasi Akademik dan Olahraga

2

Agus Rama Bacakan Puisi “Efisiensi yang Membutakan” Pada Lomba Puisi JMSI Riau

3

Kasus DBD Alami Peningkatan Di Puskesmas Bagansipiapi

4

SDN 020 Pangkalan Baru Seperti Kandang Ayam

5

Komisi II DPRD Kampar Terima Aspirasi FKDT: Guru MDTA Minta Kesejahteraan

6

Bobroknya Pelayanan RSUD Bangkinang, DPRD Kampar Akan Panggil Pihak Terkait

7

PMI Riau Gelar Musyawarah Kerja Tahun 2025, Beri Penghargaan kepada 20 Pendonor

8

Nelson Manalu Kembali Dipercaya Memimpin Partai Hanura Siak Periode 2025 - 2030

9

Pimpin DPD Hanura Riau 5 Tahun ke Depan, H Darnil Siapkan Strategi Khusus Besarkan Partai

10

Bandara Internasional SSK II Salurkan Bantuan Kacamata Baca untuk Siswa