MENU TUTUP

Mendagri Siap Diberhentikan jika Keputusannya soal Status Ahok Salah

Selasa, 21 Februari 2017 | 16:26:59 WIB
Mendagri Siap Diberhentikan jika Keputusannya soal Status Ahok Salah Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo

JAKARTA,WAWASANRIAU.COM - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa pemerintah menunggu tuntutan dari jaksa sebelum memberhentikan sementara Basuki Tjahaja Purnama dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Tjahjo mengaku sudah menyampaikan saran ini kepada Presiden Jokowi. Ia siap bertanggung jawab apabila keputusan yang diambilnya salah.

"Kalau saya salah saya siap bertanggun gjawab, saya siap diberhentikan, siap. Karena ini yang saya pahami dua tahun sebagai menteri," kata Tjahjo, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (12/2/2017).

Tjahjo menjelaskan, Ahok tidak bisa diberhentikan sementara dari jabatan Gubernur DKI meski yang bersangkutan sudah berstatus terdakwa kasus dugaan penodaan agama.

Berdasarkan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah yang menjadi terdakwa harus diberhentikan sementara.

Namun, pemberhentian sementara itu berlaku jika ancaman hukuman yang menimpa kepala daerah di atas lima tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dakwaan Ahok terdiri dari dua pasal alternatif, yaitu Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. Pasal 156 KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Sementara itu, Pasal 156 a KUHP mengatur ancaman pidana paling lama lima tahun.

Oleh karena itu, lanjut Tjahjo, pihaknya akan terlebih dahulu menunggu tuntutan jaksa untuk memastikan pasal mana yang akan digunakan.

Tjahjo mengatakan, kasus ini serupa dengan keputusan Kemendagri yang tidak menonaktifkan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie yang menjadi terdakwa kasus pencemaran nama baik.

"Apa yang pernah saya lakukan sama, seorang Gubernur juga sama, dia terdakwa tetapi diancam hukuman 4 tahun ya tidak saya berhentikan," ucap Tjahjo.

Kemendagri sebelumnya sudah meminta fatwa dari Mahkamah Agung. Namun, MA menolak memberikan pendapat karena saat ini tengah berlangsung proses hukum di pengadilan.

Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) menggugat pemerintah agar segera memberhentikan sementara Ahok dari jabatannya sebagai Gubernur DKI.

sumber: kompas.com

Berita Terkait

Naskah Kerjasama Kemendes Dengan PATRI : Patri Fokuskan SDM Unggul

Heboh! Sandiaga Uno Dilamar : Boleh Gak Jadi Istri kedua Bapak?

Hadiri RDP dengan Komisi II DPR RI, Wamendagri Ribka Beberkan Perkembangan 4 DOB Papua

KPK Sebut Sidang In Absentia Jadi Opsi Bila Sjamsul Nursalim Tak Kooperatif

1,13 Juta Wisatawan Asing ke RI di Juni 2017, Terbanyak dari China

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

HUT ke-30 SMAN 11 Pekanbaru Momentum Tingkatkan Prestasi Akademik dan Olahraga

2

Agus Rama Bacakan Puisi “Efisiensi yang Membutakan” Pada Lomba Puisi JMSI Riau

3

Kasus DBD Alami Peningkatan Di Puskesmas Bagansipiapi

4

SDN 020 Pangkalan Baru Seperti Kandang Ayam

5

Komisi II DPRD Kampar Terima Aspirasi FKDT: Guru MDTA Minta Kesejahteraan

6

Bobroknya Pelayanan RSUD Bangkinang, DPRD Kampar Akan Panggil Pihak Terkait

7

PMI Riau Gelar Musyawarah Kerja Tahun 2025, Beri Penghargaan kepada 20 Pendonor

8

Nelson Manalu Kembali Dipercaya Memimpin Partai Hanura Siak Periode 2025 - 2030

9

Pimpin DPD Hanura Riau 5 Tahun ke Depan, H Darnil Siapkan Strategi Khusus Besarkan Partai

10

Bandara Internasional SSK II Salurkan Bantuan Kacamata Baca untuk Siswa