MENU TUTUP

Mendagri Siap Diberhentikan jika Keputusannya soal Status Ahok Salah

Selasa, 21 Februari 2017 | 16:26:59 WIB
Mendagri Siap Diberhentikan jika Keputusannya soal Status Ahok Salah Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo

JAKARTA,WAWASANRIAU.COM - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa pemerintah menunggu tuntutan dari jaksa sebelum memberhentikan sementara Basuki Tjahaja Purnama dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Tjahjo mengaku sudah menyampaikan saran ini kepada Presiden Jokowi. Ia siap bertanggung jawab apabila keputusan yang diambilnya salah.

"Kalau saya salah saya siap bertanggun gjawab, saya siap diberhentikan, siap. Karena ini yang saya pahami dua tahun sebagai menteri," kata Tjahjo, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (12/2/2017).

Tjahjo menjelaskan, Ahok tidak bisa diberhentikan sementara dari jabatan Gubernur DKI meski yang bersangkutan sudah berstatus terdakwa kasus dugaan penodaan agama.

Berdasarkan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah yang menjadi terdakwa harus diberhentikan sementara.

Namun, pemberhentian sementara itu berlaku jika ancaman hukuman yang menimpa kepala daerah di atas lima tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dakwaan Ahok terdiri dari dua pasal alternatif, yaitu Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. Pasal 156 KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Sementara itu, Pasal 156 a KUHP mengatur ancaman pidana paling lama lima tahun.

Oleh karena itu, lanjut Tjahjo, pihaknya akan terlebih dahulu menunggu tuntutan jaksa untuk memastikan pasal mana yang akan digunakan.

Tjahjo mengatakan, kasus ini serupa dengan keputusan Kemendagri yang tidak menonaktifkan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie yang menjadi terdakwa kasus pencemaran nama baik.

"Apa yang pernah saya lakukan sama, seorang Gubernur juga sama, dia terdakwa tetapi diancam hukuman 4 tahun ya tidak saya berhentikan," ucap Tjahjo.

Kemendagri sebelumnya sudah meminta fatwa dari Mahkamah Agung. Namun, MA menolak memberikan pendapat karena saat ini tengah berlangsung proses hukum di pengadilan.

Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) menggugat pemerintah agar segera memberhentikan sementara Ahok dari jabatannya sebagai Gubernur DKI.

sumber: kompas.com

Berita Terkait

Wamendagri Ribka Haluk Cek Langsung Kesiapan PSU di Kabupaten Magetan

Rahmadsyah Saksi 02 di MK Ditahan karena Hambat Jalannya Sidang

Wamendagri Minta Pemda Akselerasi Pemeriksaan Kesehatan Gratis dan Program 3 Juta Rumah

Tangkap Bandar Narkoba di Pekanbaru, Polisi Temukan 7.850 Butir Ekstasi

Hingga Juni 2017, BNN Sita Rp 57,5 Miliar Harta Mafia Narkoba

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kamarudin Kembali Dilantik Jadi Kepala Desa Ranah Singkuang Periode 2025-2027

2

Camat Kampar Gelar Sertijab Kepala Desa Sekaligus Pelepasan Purna Tugas ASN di Kecamatan Kampar

3

Dorong Pemkab Kampar Sampaikan Data Penduduk Berkala Bawaslu Ingatkan KPU Kampar

4

Mafia Tanah Meraja - Lela, Puluhan Lahan Kaplingan Milik Para Guru Raib Seketika

5

Pendukung Loyal Siap Menangkan Hendry Ch Bangun

6

Plt Ketua PWI Kampar dan Pengurus Survei Rumah Subsidi Dari Kementerian Perumahan RI

7

Bebas Beroperasi " Gudang Mafia Inti Milik Gurning Tak Tersentuh Hukum

8

Lemahnya Penindakan Hukum, Ciptakan Kumpulan Mafia Kebal Hukum Rugikan Pengusaha Serta Negara Milyar

9

Kalau Mau Kaya, Jangan Jadi PNS

10

125 Honorer Bagian Umum Sekretariat Pemda Rohil Dirumahkan