MENU TUTUP

Tuntut Keadilan, Ratusan Warga Demo Pengadilan Negeri Rohil

Selasa, 17 Januari 2017 | 18:15:13 WIB
Tuntut Keadilan, Ratusan Warga Demo Pengadilan Negeri Rohil

UJUNGTANJUNG, WAWASANRIAU.COM - Ratusan warga, Selasa (17/1/2017) mendatangi kantor Pengadilan Negeri Rokan Hilir (Rohil) melakukan unjuk rasa untuk menuntut keadilan atas tuntutan dugaan tindak pidana penipuan terdakwa Zailani atas pembelian pupuk organik milik Ir Suyono warga Sumut.

Mereka mengatasnamakan Aksi Rakyat Usung Keadilan (Arus Adil) meminta agar masyarakat Rohil bersama menyuarakan keadilan ke PN Rohil terkait ditahannya dan dijadikannya H Zailani Sianturi sebagai terdakwa oleh PN Rohil.

Koordinator Aksi M Riduan Nasution mengatakan, secara nyata jika dilihat adanya amar putusan bahwa penetapan tersangka dan penahanan saudara Zailani tidak sah. Namun hingga saat ini Zailani masih meringku ditahanan dengan status terdakwa tanpa satupun alasan hukum yang jelas.

"Bapak hakim yang terhormat, ketukan palumu sangat menentukan nasib banyak orang. Maka dari itu kami sangat berharap tegakkanlah hukum yang seadil-adilnya," ujarnya.

Dalam aksi itu, ada beberapa tuntutan mereka kepada PN Rohil. Diantaranya, meminta majelis hakim agar mempertimbangkan putusan Praperadilan PN Pekanbaru yang telah berkekuatan hukum yang amar putusannya menyatakan bahwa penetapan tersangka dan penahanan Zailani Sianturi tidak sah.

Selain itu, mereka meminta Ketua PN Rohil agar menjelaskan sdasar hukum ditetpkannya Zailani Sianturi sebagai terdakwa. Majelis hakim juga diminta membebaskan Zailani Sianturi dari segala tuntutan hukum.

"Kami meminta ketua pengadilan negri Rokan Hilir mengundurkan diri dari jabatannya apabila tidak melaksanakan tupoksinya sebagai ketua dengan baik dan benar," tegasnya.

Taman Purba SH Kuasa Hukum Zailani Sianturi menambahkan, ‎persidangan ini berawal penyidikan dilakukan polisi. Pada waktu itu dengan dasar lemah menetapkan Zailani sebagai tersangka. Atas penetapan itu tim kuasa hukum melakukan Praperadilan di Pekanbaru.

Setelah adanya persidangan dan bukti yang kuat, hakim Praperadilan memutuskan penetapan tersangka dan penahanan Zailani Sianturi tidak sah.

"Artinya kalau tersangka tidak sah tidak ada tersangka dalam perkara itu, sekarang kok jadi terdakwa. Apa bisa begitu pengadilan," ujar Purba.

"Jangan ada titipan perkara dari manapun kemudian jadikan pengadilan jadi alat melegalkan perbuatan tidak sah. Pengadilan ini sebagai benteng terahir untuk mendapatkan keadilan," tambah Purba.

Pantauan dilokasi ratusan warga dari Arus Adil itu melakukan orasi di depan pintu gerbang kantor PN Rohil Ujung Tanjung. Mereka juga sekaligus mengawal proses berjalannya sidang Zailani Sianturi sore ini.

Adapun ‎agenda sidang itu dengan melakukan tanggapan tim penasehat hukum atas tanggapan dari jaksa. Dalam hal ini, penasehat hukum Zailani akan menjawabnya secara tertulis.***(Irc/zmi)
 

Berita Terkait

Bupati Rohil Canangkan HPSN Dengan Berbagi Tong Sampah Dan Bibit Pohon

Fungsikan Pagar Bekas!! Bagaimana Proses Pengawasan Proyek Puskesmas Rohil

PM Razia Kendraan Berstriker TNI-AD Dijalan Lintas Sumatra Ujung Tanjung Rohil

LKPD dan Perda APBD Tepat Waktu, Tiga Daerah di Riau Dapat Dana Insentif

Siak Raih Penghargaan Pasar Terbersih dari Menteri Lingkungan Hidup

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Polres Rohil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ekstasi Seberat 5,8 KG, Enam Tersangka Diamankan

2

Kapolda Riau Beri Penghargaan kepada Polres Rohil Atas Pengungkapan 80 Kg Sabu

3

Kajari Rohil Firdaus Perkuat Sinergi dengan Insan Pers melalui Coffee Morning

4

Awali Hari Kerja 2026: Bupati H. Bistamam Tekankan Disiplin dan Percepatan Program

5

Dr. Muhammad Maliki Buka Peluang Kerja bagi 10 Putra-Putri Rokan Hilir

6

Sekda Rohil Pimpin Rapat Finalisasi Dokumen RT RW :Percepat Pengesahan

7

Kalapas Bangkinang Apresiasi Dedikasi Petugas Selama 3 Hari Pelayanan Prima

8

Kunjungan Lebaran Di Lapas Bangkinang Warnai Kehangatan

9

Kapolres Rohil Tinjau Pos Pengamanan Ops Ketupat Lancang Kuning 2026

10

Oknum Wartawan Kena OTT Polisi Diduga Peras Pengacara 3 Juta Untuk Lebaran