MENU TUTUP

Tuntut Keadilan, Ratusan Warga Demo Pengadilan Negeri Rohil

Selasa, 17 Januari 2017 | 18:15:13 WIB
Tuntut Keadilan, Ratusan Warga Demo Pengadilan Negeri Rohil

UJUNGTANJUNG, WAWASANRIAU.COM - Ratusan warga, Selasa (17/1/2017) mendatangi kantor Pengadilan Negeri Rokan Hilir (Rohil) melakukan unjuk rasa untuk menuntut keadilan atas tuntutan dugaan tindak pidana penipuan terdakwa Zailani atas pembelian pupuk organik milik Ir Suyono warga Sumut.

Mereka mengatasnamakan Aksi Rakyat Usung Keadilan (Arus Adil) meminta agar masyarakat Rohil bersama menyuarakan keadilan ke PN Rohil terkait ditahannya dan dijadikannya H Zailani Sianturi sebagai terdakwa oleh PN Rohil.

Koordinator Aksi M Riduan Nasution mengatakan, secara nyata jika dilihat adanya amar putusan bahwa penetapan tersangka dan penahanan saudara Zailani tidak sah. Namun hingga saat ini Zailani masih meringku ditahanan dengan status terdakwa tanpa satupun alasan hukum yang jelas.

"Bapak hakim yang terhormat, ketukan palumu sangat menentukan nasib banyak orang. Maka dari itu kami sangat berharap tegakkanlah hukum yang seadil-adilnya," ujarnya.

Dalam aksi itu, ada beberapa tuntutan mereka kepada PN Rohil. Diantaranya, meminta majelis hakim agar mempertimbangkan putusan Praperadilan PN Pekanbaru yang telah berkekuatan hukum yang amar putusannya menyatakan bahwa penetapan tersangka dan penahanan Zailani Sianturi tidak sah.

Selain itu, mereka meminta Ketua PN Rohil agar menjelaskan sdasar hukum ditetpkannya Zailani Sianturi sebagai terdakwa. Majelis hakim juga diminta membebaskan Zailani Sianturi dari segala tuntutan hukum.

"Kami meminta ketua pengadilan negri Rokan Hilir mengundurkan diri dari jabatannya apabila tidak melaksanakan tupoksinya sebagai ketua dengan baik dan benar," tegasnya.

Taman Purba SH Kuasa Hukum Zailani Sianturi menambahkan, ‎persidangan ini berawal penyidikan dilakukan polisi. Pada waktu itu dengan dasar lemah menetapkan Zailani sebagai tersangka. Atas penetapan itu tim kuasa hukum melakukan Praperadilan di Pekanbaru.

Setelah adanya persidangan dan bukti yang kuat, hakim Praperadilan memutuskan penetapan tersangka dan penahanan Zailani Sianturi tidak sah.

"Artinya kalau tersangka tidak sah tidak ada tersangka dalam perkara itu, sekarang kok jadi terdakwa. Apa bisa begitu pengadilan," ujar Purba.

"Jangan ada titipan perkara dari manapun kemudian jadikan pengadilan jadi alat melegalkan perbuatan tidak sah. Pengadilan ini sebagai benteng terahir untuk mendapatkan keadilan," tambah Purba.

Pantauan dilokasi ratusan warga dari Arus Adil itu melakukan orasi di depan pintu gerbang kantor PN Rohil Ujung Tanjung. Mereka juga sekaligus mengawal proses berjalannya sidang Zailani Sianturi sore ini.

Adapun ‎agenda sidang itu dengan melakukan tanggapan tim penasehat hukum atas tanggapan dari jaksa. Dalam hal ini, penasehat hukum Zailani akan menjawabnya secara tertulis.***(Irc/zmi)
 

Berita Terkait

Polres Rohil Gelar Latihan Pra Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2022, Ini yang dilakukan...

Plt Sekda Rohil Ajak Generasi Muda Perkokoh Nilai Pancasila

761 PPPK Terima SK Dari Bupati Rohil

Destinasi Wisata Pulau Tilan Kampung Tua Pesona Keindahan Alam

Universitas Pahlawan Raih Prestasi Terbaik Ketiga Inseminator Kabupaten Kampar

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kronilogi Penganiayaan Pelajar MTS Hingga Tewas oleh Oknum Polisi

2

Wow! Ternyata Gubernur Dapet Bonus 1,7 Miliar Per Bulan Dari Pajak Kendaraan

3

Ironi di Riau, Barang Bukti Kasus Korupsi Malah Dikorupsi Lagi

4

Kecanduan Film Porno, Seorang Pria Bunuh Bocah Perempuan Lalu Perkosa Jasadnya

5

Disidang, Roy Suryo Sebut Ijazah Jokowi Yang Beredar 99 Persen Palsu

6

Hati-hati Modus Gerebek Mesum OTK di Pekanbaru Peras dan Rampas Mobil

7

Jejak Kasus Oknum Polisi Cabuli ABG Berdalih Tindak Pelanggar Lalu Lintas

8

Di Balik Surat BEM UGM untuk UNICEF: Nyawa Seharga Buku Tulis dan Teror yang Mengintai

9

Oknum Guru PPPK Diduga Selingkuh di Rumah Sendiri, Digerebek Suami dan Warga

10

Suport Atensi Kapolres Basmi Bali & Kenalpot Brong Demi Kenyamanan Masyarakat Jelang Ramadhan, " Ini