MENU TUTUP

Polda Riau Buru Pemilik dan Penadah Kayu Hasil Pembalakan Liar Hutan di Siak

Kamis, 15 Desember 2016 | 17:26:12 WIB
Polda Riau Buru Pemilik dan Penadah Kayu Hasil Pembalakan Liar Hutan di Siak Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo

PEKANBARU,WAWASANRIAU.COM - Polda Riau berhasil menggagalkan 48 kubik kayu bulat jenis Meranti dan Mahang hasil pembalakan liar hutan di sekitar Desa Sungai Mandau, Kabupaten Siak.

Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo ketika dikonfirmasi, Kamis (15/12) di ruangannya mengatakan, saat ini pihak kita sudah membentuk tim khusus untuk mencari kepemilikan kayu bulat dan penadah kayu hasil ilegal loging tersebut.

"Saat ini kita telah membentuk tim khusus yang akan melakukan penyelidikan lebih dalam terhadap toke kayu dan somel-somel yang sengaja menampung kayu bulatan tersebut. Dalam waktu dekat, pihaknya akan memanggil pemilik somel yang menampung kayu yang ada di Kampar," tungkas Guntur.

Diketahui kayu tersebut hasil ilegal loging hutan daerah Sungai Mandau Siak. saat penangkapan di Jalan Lintas Pekanbaru - Kampar, Selasa (13/12) lalu, kita berhasil menyita 6 Mobil Truk Colt Diesel pengangkut kayu serta 2 orang supir SA (38) dan AB (24) warga Siak, sementara 4 supir lainnya berhasil kabur," ujar AKBP Guntur.

Dari kedua supir yang kita amankan, mengaku kayu tersebut dari Siak hendak diantar ke Somel-somel yang ada di Kampar. Kayu tersebut hendak dibuat vallet barang. Dan diakuinya lagi, jika ini kali keduanya mengantar kayu dengan upah Rp. 1 juta sekali antar.

Dijelas Guntur, Supir atau pemilik kayu akan dijerat pasal (12) huruf e Jo Pasal (23) huruf b. UU 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Pemberantasan Kerusakan Hutan dengan ancaman 5 tahun kurungan serta denda maksimal Rp 5 Miliar.

Sementara untuk pemilik somel atau penadah karena telah menerima dan memanfaatkan hasil pembalakan liar dengan pasal 83 huruf c ancaman hukuman 5 tahun serta denda Rp 2,5 Miliar. (rbc/wrc)

Berita Terkait

Dapat Dana Suntikan PI 10 persen, Pemprov Riau di 2023 Tidak Ada Tunda Bayar

Warga Rohil Harus Biasakan Beraktifitas Sesuai Protokol Kesehatan

Sekda Surya Arfan Terima Penyerahan Dipa 2018, Rohil Dapat Rp1,4 Triliun

Disahkan, APBD Rohil Tahun 2021 Sebesar Rp 1,3 Triliun

Babinsa Hadiri Kampanye Keselamatan Berlalu Lintas

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

PSI X ESI Rohil Hadirkan Turnamen Free Fire Independent Day 2026

2

Kadisdikbud Rohil Pastikan Program Seragam Sekolah Gratis SD-SMP Tetap Berlanjut

3

STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Siap Gelar UAS Genap TA 2025/2026

4

Menjembatani Peradaban, Menggapai Harapan: Jembatan Merah Putih Presisi di Rohil Diresmikan

5

Simak Arahan Kadisdikbud Rohil saat Buka MPLS di SMPN 1 Bangko

6

Ringankan Beban Masyarakat, Sat Binmas Polres Rohil Gelar Gerakan Pangan Murah

7

Muhammad Maliki Resmi Berlabuh ke PSI, Optimistis Tatap Pemilu 2029

8

Polsek Bangko Gelar Malam Pengantar Tugas Kompol Buyung Kardinal

9

65 Anggota Polres Rohil Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Peningkatan Profesionalisme

10

Bupati Rohil Resmikan Festival Ekraf Pesona Boapi 2026, Dorong Digitalisasi UMKM Via QRIS