MENU TUTUP

Sat Res Narkoba Polres Rohil Amankan Seorang Pria Terkait Kepemilikan Sabu di Pekaitan

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:45:53 WIB
Sat Res Narkoba Polres Rohil Amankan Seorang Pria Terkait Kepemilikan Sabu di Pekaitan

Rohil, Wawasanriau.com – Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. 

Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial I alias A berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 1,38 gram.

Pengungkapan kasus tersebut bermula pada Minggu malam, 17 Mei 2026 sekira pukul 23.30 WIB, saat pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya dugaan transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Barak Inti PT. Jatim, Kepenghuluan Pekaitan Kiri, Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Kubu AKP Rudi Artono Sitinjak, S.H., memerintahkan Tim Opsnal Reskrim Polsek Kubu yang dipimpin Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

Setelah melakukan pengintaian, pada Senin, 18 Mei 2026 sekira pukul 06.30 WIB, tim berhasil mengamankan seorang pria di sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan lokasi penyimpanan narkotika. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan enam paket plastik bening klip merah yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di saku celana tersangka.

Pelaku diketahui bernama I alias A Bin (Alm) S, warga Kepenghuluan Sungai Majo, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir. Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang di wilayah Bagan Siapi-api, Kecamatan Bangko, dengan harga Rp. 450.000,- 

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa enam bungkus plastik bening klip merah berisi diduga sabu, satu plastik klip merah kosong ukuran sedang, satu plastik klip merah ukuran kecil, serta satu helai celana jeans pendek warna biru.

Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung MET dan AMP.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Rokan Hilir menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika serta mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Rokan Hilir. (Humas Polres Rohil). 

Berita Terkait

Polsek Dumai Barat Berhasil Tangkap Pencuri Motor Di Mekar Sari Dumai

Polsek Bangko kembali Amankan Pemilik 5,10 Gram Sabu-sabu

Kasus Sabu, Seorang Wartawan di Rohil Riau Ditangkap Polisi

13 Bukti Surat, Pengacara Partai Hanura Berhasil Bebaskan Klien

Buka file APK, Dana Rp1,3 Miliar Anggota Dewan Lenyap Tersisa Rp100 Ribu

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Bupati Rohil H. Bistamam Lantik Pengurus HIPEMAROHI Pekanbaru Periode 2026-2028

2

Sat Res Narkoba Polres Rohil Amankan Seorang Pria Terkait Kepemilikan Sabu di Pekaitan

3

Didukung DLH Rohil, Bupati Bistamam Canangkan Goro Massal 3 Hari Berantas Sarang Nyamuk DBD

4

Bhabinkamtibmas Polsek Sinaboi Monitoring Lahan Jagung 4 Hektare

5

Wakil Bupati Rohil Jhony Charles Terima Kunjungan Strategis Kepala KPP Dumai

6

Pimpin Rakor DBD: Bupati Rohil Instruksikan Seluruh OPD dan Upika Turun Goro Massal

7

Disnaker Rohil Fasilitasi Mediasi PT SPRH dan Karyawan Nonaktif : Sepakati PHK Serta Pembayaran Gaji

8

Camat Bangko Aspri Terus Imbau Warga Bersatu Putus Rantai DBD

9

Tekan Lonjakan Kasus DBD, Lurah Bagan Hulu Intensifkan Gotong Royong Massal dan Fogging

10

Wabup Rohil Pimpin FGD SNT, Instruksikan OPD Rampungkan Dokumen Administrasi Tahun Ini