MENU TUTUP

Sosok Penyumbang Emas 28 Kg Untuk Monas, Berakhir 9 Th Dipenjara

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:40:46 WIB
Sosok Penyumbang Emas 28 Kg Untuk Monas, Berakhir 9 Th Dipenjara

Wawasanriau.com - Teuku Markam adalah saudagar kaya asal Aceh yang dikenal sebagai penyumbang utama emas pada lidah api Monumen Nasional (Monas). 

Berikut adalah fakta kunci mengenai kontribusi dan perjalanan hidup beliau :

- Sumbangan Emas
Dari total 35 kg emas yang melapisi puncak Monas di awal pembangunannya, Teuku Markam menyumbangkan sebanyak 28 kilogram. Saat ini, total emas di Monas telah mencapai 72 kg setelah beberapa kali penambahan dan renovasi.

- Latar Belakang
Lahir di Seuneudon, Aceh Utara pada tahun 1925, ia adalah keturunan bangsawan (Uleebalang) yang sempat berkarier di militer sebagai ajudan Jenderal Gatot Soebroto sebelum beralih menjadi pengusaha sukses.

- Peran Ekonomi
Melalui perusahaannya, PT Markam, ia menjadi salah satu orang terkaya di era Presiden Soekarno dan mendanai berbagai proyek strategis nasional, termasuk pembebasan Irian Barat.

- Penjara 9 Thn
Pada masa awal Orde Baru (1966), ia dipenjara tanpa proses pengadilan selama 9 tahun karena dituduh terlibat PKI dan harta kekayaannya disita oleh negara. Aset perusahaannya kemudian menjadi cikal bakal BUMN PT Berdikari (Persero).

-Akhir Hayat
Setelah bebas pada 1974, ia mencoba bangkit kembali di dunia bisnis namun tidak pernah mendapatkan kembali kekayaan besarnya seperti dulu. Teuku Markam wafat pada tahun 1985.

Salam Hormat !

Berita Terkait

Rekomendasi Tas Exsport Yang Terbaik Di Tahun 2021

Seorang Perwira Polisi Meinggalkan Dinasnya Demi Menjadi Tukang Ojek, Publik Heran..

Komsos, Babinsa Koramil 05/RM Bantu Petani Tanam Padi

Ada 5 Jenis Wanita yang Suka Belanja, Kamu Termasuk yang Mana?

129 Sekolah Ikut Memeriahkah Pawai Karnaval Di Ibukota Rohil

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kronilogi Penganiayaan Pelajar MTS Hingga Tewas oleh Oknum Polisi

2

Wow! Ternyata Gubernur Dapet Bonus 1,7 Miliar Per Bulan Dari Pajak Kendaraan

3

Ironi di Riau, Barang Bukti Kasus Korupsi Malah Dikorupsi Lagi

4

Kecanduan Film Porno, Seorang Pria Bunuh Bocah Perempuan Lalu Perkosa Jasadnya

5

Disidang, Roy Suryo Sebut Ijazah Jokowi Yang Beredar 99 Persen Palsu

6

Jejak Kasus Oknum Polisi Cabuli ABG Berdalih Tindak Pelanggar Lalu Lintas

7

Di Balik Surat BEM UGM untuk UNICEF: Nyawa Seharga Buku Tulis dan Teror yang Mengintai

8

Oknum Guru PPPK Diduga Selingkuh di Rumah Sendiri, Digerebek Suami dan Warga

9

Suport Atensi Kapolres Basmi Bali & Kenalpot Brong Demi Kenyamanan Masyarakat Jelang Ramadhan, " Ini

10

Sidang Isbad, Muhammadiah Tetapkan 18 Februari 2026 Lebih Awal Dari Pemerintah