MENU TUTUP

Jokowi Jangan Cuci Tangan Soal UU KPK, Komisi III DPR : Disetujui Bersama Presiden

Selasa, 17 Februari 2026 | 11:08:58 WIB
Jokowi Jangan Cuci Tangan Soal UU KPK, Komisi III DPR : Disetujui Bersama Presiden

Jakarta,wawasanriau.com - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menilai pernyataan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yang menyebut revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan murni inisiatif DPR, tidak tepat. Pasalnya, Pemerintahan era Jokowi turut terlibat dalam revisi UU KPK.

"Pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo yang intinya merasa tidak berperan dalam pengesahan UU KPK 2019 atau UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK tidak tepat," kata Abdullah kepada wartawan, Senin (16/2).

Politikus PKB itu menjelaskan, dalam proses pembahasan revisi UU KPK saat itu, pemerintahan Jokowi turut mengirimkan perwakilan resmi untuk membahas bersama DPR. Sehingga, revisi UU KPK tidak hanya menjadi produk inisiatif legislatif semata, melainkan hasil pembahasan bersama antara DPR dan pemerintah.

Menurut Abdullah, keterlibatan pemerintah dalam pembahasan tersebut menunjukkan adanya persetujuan bersama sebagaimana diatur dalam mekanisme pembentukan undang-undang.

"Hal ini sesuai dengan Pasal 20 Ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama," ujar Abdullah.

Abdullah juga menanggapi pernyataan Jokowi yang menyebut dirinya tidak menandatangani revisi UU KPK. Ia menegaskan, secara konstitusional hal tersebut tidak serta-merta berarti penolakan terhadap undang-undang yang telah disahkan.

"Kemudian, soal tidak ditandatanganinya UU KPK terbaru oleh beliau, hal tersebut tidak berpengaruh apa-apa karena berdasarkan Pasal 20 Ayat (5) UUD 1945, undang-undang tetap berlaku 30 hari setelah disahkan dengan atau tanpa tanda tangan Presiden," imbuhnya.

Sebelumnya, Joko Widodo menyatakan setuju jika UU KPK dikembalikan ke versi lama. Pernyataan itu disampaikan saat menanggapi usulan mantan Ketua KPK, Abraham Samad, agar UU KPK kembali direvisi.

"Ya, saya setuju, bagus," ucap Jokowi di Stadion Manahan, Solo, Jumat (13/2).

Jokowi menegaskan, revisi UU KPK pada 2019 merupakan inisiatif DPR. Ia meminta publik tidak keliru memahami proses yang terjadi saat itu.

"Jangan keliru ya, inisiatif DPR," tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa dirinya tidak menandatangani revisi UU KPK tersebut. "Memang saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan," pungkasnya.

Berita Terkait

DPRD Rohil Dengar Penyampaian Pemerintah Pandangan Umum Praksi APBD 2023

DPRD DPRD Rohil Hearing dengan BUMD SPR Bahas Soal Pengelolaan Dana PI

Karo Kesra Setda Prov. Riau Zulkifli Syukur, Apresiasi Acara RAMA Tadarus Di Radio RAMA FM Kampar

Legislatif Dan Eksekutif Teken Nota Kesepakatan KUA-PPAS Tahun 2016

Jika Dikembangkan Lahan Pertanian Di Rohil Sangat Menjanjikan

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

Kronilogi Penganiayaan Pelajar MTS Hingga Tewas oleh Oknum Polisi

2

Wow! Ternyata Gubernur Dapet Bonus 1,7 Miliar Per Bulan Dari Pajak Kendaraan

3

Ironi di Riau, Barang Bukti Kasus Korupsi Malah Dikorupsi Lagi

4

Kecanduan Film Porno, Seorang Pria Bunuh Bocah Perempuan Lalu Perkosa Jasadnya

5

Disidang, Roy Suryo Sebut Ijazah Jokowi Yang Beredar 99 Persen Palsu

6

Jejak Kasus Oknum Polisi Cabuli ABG Berdalih Tindak Pelanggar Lalu Lintas

7

Di Balik Surat BEM UGM untuk UNICEF: Nyawa Seharga Buku Tulis dan Teror yang Mengintai

8

Oknum Guru PPPK Diduga Selingkuh di Rumah Sendiri, Digerebek Suami dan Warga

9

Suport Atensi Kapolres Basmi Bali & Kenalpot Brong Demi Kenyamanan Masyarakat Jelang Ramadhan, " Ini

10

Sidang Isbad, Muhammadiah Tetapkan 18 Februari 2026 Lebih Awal Dari Pemerintah