MENU TUTUP

Jokowi Jangan Cuci Tangan Soal UU KPK, Komisi III DPR : Disetujui Bersama Presiden

Selasa, 17 Februari 2026 | 11:08:58 WIB
Jokowi Jangan Cuci Tangan Soal UU KPK, Komisi III DPR : Disetujui Bersama Presiden

Jakarta,wawasanriau.com - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menilai pernyataan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yang menyebut revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan murni inisiatif DPR, tidak tepat. Pasalnya, Pemerintahan era Jokowi turut terlibat dalam revisi UU KPK.

"Pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo yang intinya merasa tidak berperan dalam pengesahan UU KPK 2019 atau UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK tidak tepat," kata Abdullah kepada wartawan, Senin (16/2).

Politikus PKB itu menjelaskan, dalam proses pembahasan revisi UU KPK saat itu, pemerintahan Jokowi turut mengirimkan perwakilan resmi untuk membahas bersama DPR. Sehingga, revisi UU KPK tidak hanya menjadi produk inisiatif legislatif semata, melainkan hasil pembahasan bersama antara DPR dan pemerintah.

Menurut Abdullah, keterlibatan pemerintah dalam pembahasan tersebut menunjukkan adanya persetujuan bersama sebagaimana diatur dalam mekanisme pembentukan undang-undang.

"Hal ini sesuai dengan Pasal 20 Ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama," ujar Abdullah.

Abdullah juga menanggapi pernyataan Jokowi yang menyebut dirinya tidak menandatangani revisi UU KPK. Ia menegaskan, secara konstitusional hal tersebut tidak serta-merta berarti penolakan terhadap undang-undang yang telah disahkan.

"Kemudian, soal tidak ditandatanganinya UU KPK terbaru oleh beliau, hal tersebut tidak berpengaruh apa-apa karena berdasarkan Pasal 20 Ayat (5) UUD 1945, undang-undang tetap berlaku 30 hari setelah disahkan dengan atau tanpa tanda tangan Presiden," imbuhnya.

Sebelumnya, Joko Widodo menyatakan setuju jika UU KPK dikembalikan ke versi lama. Pernyataan itu disampaikan saat menanggapi usulan mantan Ketua KPK, Abraham Samad, agar UU KPK kembali direvisi.

"Ya, saya setuju, bagus," ucap Jokowi di Stadion Manahan, Solo, Jumat (13/2).

Jokowi menegaskan, revisi UU KPK pada 2019 merupakan inisiatif DPR. Ia meminta publik tidak keliru memahami proses yang terjadi saat itu.

"Jangan keliru ya, inisiatif DPR," tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa dirinya tidak menandatangani revisi UU KPK tersebut. "Memang saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan," pungkasnya.

Berita Terkait

Disbun Riau Sebut IUP PT Jatim Jaya Perkasa Tidak Berada di Desa Pedamaran Rohil

Hari ini KPU Tetapkan DCS Anggota DPRD Kabupaten Kampar

DPRD Sahkan APBD Rohil Tahun 2018 Rp 1,7 Triliun

Sebenarnya.! Tempat Tidur Ketua DPRD Rohil Hanya Seharga Rp24 juta, belum dipotong pajak

Lawan corona, Anggota DPRD Rohil Praksi PAN Siap Sumbangkan Gaji

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

PSI X ESI Rohil Hadirkan Turnamen Free Fire Independent Day 2026

2

Kadisdikbud Rohil Pastikan Program Seragam Sekolah Gratis SD-SMP Tetap Berlanjut

3

STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Siap Gelar UAS Genap TA 2025/2026

4

Menjembatani Peradaban, Menggapai Harapan: Jembatan Merah Putih Presisi di Rohil Diresmikan

5

Simak Arahan Kadisdikbud Rohil saat Buka MPLS di SMPN 1 Bangko

6

Ringankan Beban Masyarakat, Sat Binmas Polres Rohil Gelar Gerakan Pangan Murah

7

Muhammad Maliki Resmi Berlabuh ke PSI, Optimistis Tatap Pemilu 2029

8

Polsek Bangko Gelar Malam Pengantar Tugas Kompol Buyung Kardinal

9

65 Anggota Polres Rohil Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Peningkatan Profesionalisme

10

Bupati Rohil Resmikan Festival Ekraf Pesona Boapi 2026, Dorong Digitalisasi UMKM Via QRIS