MENU TUTUP

Jokowi Jangan Cuci Tangan Soal UU KPK, Komisi III DPR : Disetujui Bersama Presiden

Selasa, 17 Februari 2026 | 11:08:58 WIB
Jokowi Jangan Cuci Tangan Soal UU KPK, Komisi III DPR : Disetujui Bersama Presiden

Jakarta,wawasanriau.com - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menilai pernyataan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yang menyebut revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan murni inisiatif DPR, tidak tepat. Pasalnya, Pemerintahan era Jokowi turut terlibat dalam revisi UU KPK.

"Pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo yang intinya merasa tidak berperan dalam pengesahan UU KPK 2019 atau UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK tidak tepat," kata Abdullah kepada wartawan, Senin (16/2).

Politikus PKB itu menjelaskan, dalam proses pembahasan revisi UU KPK saat itu, pemerintahan Jokowi turut mengirimkan perwakilan resmi untuk membahas bersama DPR. Sehingga, revisi UU KPK tidak hanya menjadi produk inisiatif legislatif semata, melainkan hasil pembahasan bersama antara DPR dan pemerintah.

Menurut Abdullah, keterlibatan pemerintah dalam pembahasan tersebut menunjukkan adanya persetujuan bersama sebagaimana diatur dalam mekanisme pembentukan undang-undang.

"Hal ini sesuai dengan Pasal 20 Ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama," ujar Abdullah.

Abdullah juga menanggapi pernyataan Jokowi yang menyebut dirinya tidak menandatangani revisi UU KPK. Ia menegaskan, secara konstitusional hal tersebut tidak serta-merta berarti penolakan terhadap undang-undang yang telah disahkan.

"Kemudian, soal tidak ditandatanganinya UU KPK terbaru oleh beliau, hal tersebut tidak berpengaruh apa-apa karena berdasarkan Pasal 20 Ayat (5) UUD 1945, undang-undang tetap berlaku 30 hari setelah disahkan dengan atau tanpa tanda tangan Presiden," imbuhnya.

Sebelumnya, Joko Widodo menyatakan setuju jika UU KPK dikembalikan ke versi lama. Pernyataan itu disampaikan saat menanggapi usulan mantan Ketua KPK, Abraham Samad, agar UU KPK kembali direvisi.

"Ya, saya setuju, bagus," ucap Jokowi di Stadion Manahan, Solo, Jumat (13/2).

Jokowi menegaskan, revisi UU KPK pada 2019 merupakan inisiatif DPR. Ia meminta publik tidak keliru memahami proses yang terjadi saat itu.

"Jangan keliru ya, inisiatif DPR," tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa dirinya tidak menandatangani revisi UU KPK tersebut. "Memang saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan," pungkasnya.

Berita Terkait

APEL SIAGA KARHUTLA, MASTON SEBUT KARHUTLA JUGA BERDAMPAK TERHADAP EKONOMI

DPRD Rohil Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi

Resmi Dilantik, Inilah Anggota DPRD Rohil Periode 2024-2029

Pj. Bupati Kampar Apresiasi Keberhasilan PASKIBRAKA Kabupaten Kampar.

DPRD Rohil Gelar Sidang Paripurna Penyampaian Sambutan Dan Rekomendasi Pansus Terhadap LKPJ Bupati T

TULIS KOMENTAR
TERPOPULER +
1

DPRD Rohil Gelar Paripurna Raperda Perubahan APBD Tahun 2026

2

Daftar Lengkap 21 Pejabat Pemkab Rohil yang Baru Dilantik Bupati H. Bistamam

3

Polres Rohil tindak tegas Illegalloging di Sinaboi, 2 Tersangka Diamankan, Ratusan Batang Kayu Disit

4

Forum Media Daerah Rohil Resmi Surati DPRD, Desak RDP Soal Anggaran Kerjasama Media

5

Tingkatkan Stok Darah Pasien, PHR dan PMI Rohil Gelar Aksi Kemanusiaan

6

Tanam Pohon Trembesi di Sungai Bakau, Polsek Sinaboi Gencarkan Green Policing

7

Pamit ke Camat dan Pemdes, Mahasiswa KKN STAI Ar-Ridho Akhiri Masa Pengabdian di Sinaboi

8

Media Lokal Rohil Soroti Kemitraan Publikasi, Pemkab dan DPRD Diminta Buka Ruang Dialog

9

Hadir di Malam Puncak Haul ke-80, Dr. Maliki Ikuti Rangkaian Peringatan Syekh Oesman Syahbuddin

10

Malam Puncak Haul ke-80 Syekh Oesman Syahbuddin, Bagansiapiapi Dipadati Jamaah dan Masyarakat