1.007 Honorer di Pelalawan Dirumahkan, Rohil Tak Rekrut Honorer 2025

Pekanbaru, WawasanRiau.com - Honorer di bawah dua tahun, sepertinya harus segera mencari solusi lain. Pasalnya, tidak ada lagi honorer yang diangkat mulai tahun 2025. Hal ini mengacu pada Undang-Undang ASN 2023, honorer di bawah dua tahun, pemerintah dilarang memperpanjang kontrak.
Namun, berbeda nasib jika mereka sudah masuk data BKN dan memenuhi kualifikasi dan kompetensi, ada peluang di angkat jadi PPPK.
Demikian hal ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusi (BKPSDM) Kabupaten Pelalawan Darlis SP MSi, Selasa (18/02/2025) kemaren.
Dikatakannya, saat ini, telah terdata sebanyak 1.007 orang honorer di Pelalawan di bawah masa kerja dua tahun dipastikan tidak akan diperpanjang kontraknya.
“Jadi, pegawai non-ASN (honorer) yang masa kerja di bawah dua tahun tidak diperpanjang kontrak kerjanya ada sebanyak 1.007 orang,” terangnya.
Diungkapkan Darlis, kebijakan ini diambil pemerintah daerah dalam rangka menjalankan amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Selain itu, diperkuat dengan Surat MenpanRB dan surat Mendagri dalam penataan pegawai non-ASN.
“Kebijakan ini bukan semata keinginan pemerintah Kabupaten Pelalawan, tapi memang itu sudah ketentuan dan mengacu pada peraturan dan perundangan yang berlaku,” tutupnya.
Rohil Tidak Rekrut Honorer 2025
Dalam pada itu, sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah, maka pemerintah daerah tidak bisa lagi mengangkat tenaga honorer dan menganggarkan gajinya, terhitung Desember 2024 yang lalu.
Hal itu dibenarkan Sekdakab Rokan Hilir (Rohil) H Fauzi Efrizal MSi usai memimpin rakor bersama sejumlah OPD di ruangan Setdakab Rohil di Bagansiapiapi, baru-baru ini.
“Secara regulasi sudah jelas aturannya, sebagaimana yang disampaikan Menpan-RB pemerintah daerah tidak boleh lagi mengangkat tenaga honorer dan menganggarkan gajinya terhitung Desember 2024,” katanya.
Dengan begitu, terangnya, Pemkab Rohil lebih fokus pada bagaimana upaya penerimaan honorer menjadi PPPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saat ini, jumlah tenaga non-ASN atau honorer dan PHL Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rohil seluruhnya mencapai 13.468 orang.
Sementara sebelumnya pada penerimaan PPPK tahap pertama sudah dilakukan rekrutmen sebanyak 1.549 orang dan untuk seleksi PPPK tahap kedua sebanyak 4.036 orang.
Pada rapat juga diterangkan isi surat dari Kemenpan-RB dan BKN kepada setiap masing-masing OPD dan camat yang ada, dimana disebutkan bagaimana salah satu persyaratan untuk bisa mengikuti seleksi PPPK tahap dua adalah mereka yang sudah bekerja secara berturut-turut sedikitnya dua tahun dan harus ada surat pernyataan dari OPD masing-masing,” katanya.
Sedangkan, bagi yang kurang dari dua tahun otomatis tidak bisa ikut seleksi penerimaan PPPK. **
Sumber : riaupos.co
Tulis Komentar