Penulis : Ali

Gawat..!! Gegara Jatah Bulanan Marwah Pers Jadi Taruhan

Ilustrasi

SUNGGUH sangat memalukan dan mencoreng Marwah / Citra dari Insan Pers setanah air perbuatan yang dilakukan oleh beberapa Oknum Jurnalis yang menjadikan media  bukan sebagai sarana penyebaran informasi Publik yang berkualitas tetapi diduga malah sengaja dibuat senjata untuk meraih keuntungan pribadi dengan menakut - nakuti korbannya dengan link Pemberitaan .

Padahal Saking strategisnya, pers bisa dikatakan sebagai pilar keempat demokrasi selain lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.

Hal tersebut jelas tertulis dan disebutkan dalam UU No 40 Tahun 1999 pada pasal 3 ayat 1 disebutkan bahwa pers mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

Sebagaimana yang pernah disampaikan oleh Ahli pers dari Dewan Pers Haris Fadillah minta media massa dan wartawan menyajikan berita berimbang dan mengedepankan asas praduga tak bersalah agar tidak terjadi trial by the press, yakni berita yang menghakimi secara sepihak.

"Untuk itu pers harus mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak memiliki niat buruk dalam memberitakan isu tertentu tapi berdasarkan kaidah jurnalistik yang benar.

Apalagi ketika seorang Jurnalis membuat berita hanya karena ingin mendapatkan keuntungan pribadi kedepannya dengan mendapatkan sejumlah uang dengan menggunakan metode berita sebagai senjata tentunya hal ini sangatlah bertentangan dengan aturan UU Pers No 40 tahun 1999 .

Tentang adanya larangan wartawan menerima / meminta sejumlah uang tersebut sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ) pasal 2, wartawan Indonesia harus bekerja secara profesional .

Kemudian, pasal 6 juga menjelaskan, bahwa wartawan Indonesia tidak menerima suap dalam bekerja.

Yang mana seharusnya seorang Jurnalis Profesional membuat berita berdasarkan temuan serta fakta dilapangan serta mengedepankan azaz praduga tak bersalah dan juga mentaati kode etik Jurnalistik dalam melaksanakan tugas peliputan dilapangan.

Sehingga suatu berita yang diterbitkan sebelumnya harus di pastikan telah sesuai standar/layak tampil sebagai Konsumsi Publik , Baik dalam unsur - unsur pemberitaan yang lengkap 5w1h

Semua isi berita harus mengandung 5W + 1H, yaitu what (apa), who (siapa), where (di mana), when (kapan), why (mengapa), dan how (bagaimana).

Dengan demikian, informasi dalam berita bisa disampaikan dengan lengkap .

Namun saat ini jarang sekali sebuah berita yang diterbitkan mengandung 5W1H, serta beberapa syarat kelayakan berita lainya.

Hal ini terjadi lantaran banyaknya jumlah wartawan yang bermunculan bertambah banyak setiap harinya tanpa adanya dibekali dengan pemahaman terhadap UU Pers serta Kode Etik Jurnalistik terlebih dahulu sebelum terjun langsung kelapangan.

Sehingga hal tersebut yang memicu timbulnya beberapa tipe Wartawan yang tidak bisa menulis berita tetapi hanya bermodalkan Kartu Pers .

Tentunya hal inilah yang harus menjadi perhatian para Pemilik Perusahaan Pers terutama Pimpinan Redaksi Media untuk berhati - hati dan lebih teliti lagi menyaring seseorang untuk menjadi wartawan bagian dari Perusahaan Pers yang saat ini ia pimpin.

Bahkan bila perlu para Pimpinan Redaksi Media memberlakukan sistim uji coba selama 3 bulan kepada setiap wartawan yang baru masuk mendaftarkan diri  bergabung dengan Perusahaan Media yang dipimpinnya demi menyaring para Jurnalis - jurnalis Profesional yang berbakat dan berkwalitas tinggi bukan hanya asal terima wartawan yang penting mampu membayar administrasi  Kartu Pers .

Karena apabila hal ini terus berlanjut maka siap  - siap saja hanya karena berebut Jatah Bulanan Marwah Pers Akan Jadi Taruhan.


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar