Parlemen

DPRD Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan KUA - PPAS Tahun 2024 Oleh Bupati Rohil

ROHIL --  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menggelar rapat paripurna penyampaian Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Rohil Tahun Anggaran 2004 oleh Bupati Rokan Hilir, Selasa (19/9/2023) di aula sidang utama Kantor DPRD jalan lintas pesisir batu enam Bagansiapiapi, Rohil.

Rapat Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Rohil, Maston tersebut dihadiri oleh Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong, para wakil ketua DPRD, Sekda Rohil, Sekwan, Sarman Syahroni, Sesuai daftar hadir 34 anggota dewan termasuk di dalam dari Banggar, Bamus dan Fraksi -fraksi DPRD, TAPD Rohil serta Para Kepala Dinas di Jajaran Pemkab Rohil.

Ketua DPRD Rohil Maston dalam sambutan rapat paripurna DPRD menyampaikan agenda rapat sesuai penjadwalan rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Rancangan Kebijakan APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2024 oleh Bupati Rokan Hilir.

" Kebijakan umum anggaran dan prioritas dan pelapor anggaran sementara secara kresensial merupakan salah satu formulasi kebijakan penganggaran yang disesuaikan dengan kondisi ekonomi daerah. KUA dan PPAS mengarahkan sebagaimana alokasi dan kebijakan anggaran yang akan dilakukan dapat memenuhi prinsip-prinsip penganggaran berdasarkan skala prioritas daerah," kata Maston.

" Rancangan KUA dan TPS Tahun 2024 merupakan implementasi tahun ketiga dari pencapaian visi misi program unggulan Bupati dan wakil Bupati yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten. Oleh sebab itu program kegiatan proyeksi pendapatan dan belanja daerah yang diusulkan dalam rancangan KUA dan PPS perlu diselaraskan dengan RPJM, kerangka kebijakan ekonomi makro pada tahun 2004," terangnya.

Lanjutnya, " Pada prinsipnya, DPRD mengharapkan  penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024 pemerintah daerah harus memenuhi  prinsip perimbangan antara belanja daerah dan kemampuan pendapatan daerah. Tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, berpedoman kepada KUA dan PPAS didasarkan pada RKPD," ungkapnya.

Kemudian sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan , partisipatif dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan taat kepada peraturan perundang-undangan.

Selain itu, APBD merupakan dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah ketujuh penerimaan daerah mengeluarkan penerimaan daerah dan pengeluaran daerah berupa uang harus dicantumkan dalam dianggarkan secara bruto dalam APBD.

Sementara itu , Pendapat Bupati Kabupaten Rokan Hilir atas penyampaian rancangan kebijakan umum APBD dan prioritas plafon anggaran sementara Kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2024 Tentang pengelolaan keuangan daerah menyatakan bahwa rancangan kerja pemerintah daerah merupakan pedoman kepala daerah dalam penyusunan KUA dan PPAS.

Dalam hal ini Peraturan Bupati Rokan Hilir nomor 27 tahun 2023 tentang rencana kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2024 telah ditetapkan yang menjadi pedoman dalam penyusunan rancangan KUA dan PPAS Kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2024 dan sebagai dasar penyusunan rancangan APBD Kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2024.

" Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 25 undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem pemerintahan,  pembangunan nasional yang menyatakan bahwa RKPD menjadi pedoman penyusunan rancangan APBD penyusunan rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran pembangunan Daerah pada tahun-tahun sebelumnya ," kata Afrizal Sintong

Isu strategis dimaksud lanjutnya diantaranya memulihkan dan meningkatkan perekonomian daerah dan pengembangan infrastruktur . Terkait dengan kecepatan pembangunan fasilitas pelayanan publik serta pemenuhan dukungan persiapan Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang.

" izinkan saya untuk menyampaikan rancangan kebijakan umum anggaran dan rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara Tahun Anggaran 2024 " kata Bupati.

Pendapatan daerah pada rancangan KUA dan PPAS Kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2024 pendapatan daerah di proyeksikan sebesar 
Rp.120.538.924.735. Secara lebih rinci rencana pendapatan daerah pada rancangan KUA dan PPAS  Kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2024 sebagai berikut . Pendapatan daerah di proyeksikan sebesar 
Rp.170.753.109.434 yang terdiri dari pajak daerah sebesar Rp.93.510.000.000, retribusi daerah sebesar Rp 3.543.530.400, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar  Rp.12.432.970.034 dan lain lain PHD yang sah sebesar 
Rp.68.266.600.000.

Pendapatan transfer pada rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024 diproyeksikan sebesar 
Rp 1.442.785.815.300 yang terdiri dari pendapatan transfer pemerintah pusat yaitu dana bagi hasil sebesar Rp.761 258.809.000 dan dana alokasi umum sebesar Rp.543.146.177.000 sedangkan untuk DAK baik fisik maupun non-fisik dan dana Desa belum dialokasikan pada rancangan kuadrat tahun 2024 karena menunggu peraturan kementerian keuangan terkait transfer keuangan dan dana desa.

Alokasi pendapatan transfer pada rancangan kuartal 2024 masih mengacu pada Peraturan menteri keuangan tentang transfer keuangan dan dana Desa tahun sebelumnya. (Irwan)


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar