Parlemen

Rapat Finalisasi Ranperda pajak dan Retrebusi ditunda, ini kata Pansus A DPRD Rohil

ROHIL – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus A Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dengan Organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memfinalisasi Rancangan peraturan Daerah (Ranperda) tentang pajak dan retribusi Daerah ditunda.

Tertunda nya Rapat Dengar pendapat tersebut dikarenakan ketidak hadiran kepala Organisasi perangkat Daerah (OPD) terkait.

” Anggota dewan sudah menjadi tugas membuat produk hukum peraturan daerah bersama pemerintah daerah, oleh karena itu rapat memfinalisasi untuk melahirkan produk hukum pajak dan Retrebusi sangat penting kehadiran kepala OPD terkait “, kata ketua pansus A DPRD Rohil Darwis syam , selasa (7/3/23) di kantor DPRD Rohil Batu enam Bagansiapiapi .

Ditegaskanya, bahwa Pansus( A) DPRD Rohil menginginkan kepala OPD terkait hadir, karena penting menentukan seberapa tarif akan dimasukan dalam berita acara finalisasi bahan materi pajak dan retribusi.

Rapat tersebut dipimpin Ketua Pansus A DPRD Rohil Darwis Syam SE, ( Golkar) turut dihadiri anggota pansus DPRD Rohil Syahrin Yunan dari (PKB), Fatli (Demokrat) Imam Suroso (Demokrat ) Budi Santoso (PAN), Hj Sunirah (Hanura ) Rismayanti (Gerindra).

Sementara dari pemerintah kabupaten Rokan Hilir hadir mewakili kepala OPD. (Hen/zmi)


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar