Hukrim

Beberapa Hakim di PN Siak dan PT Riau Dilaporkan ke KY

SIAK, WAWASANRIAU.COM - Dalam memutuskan perkara gugatan perdata antara Jadin dan Ahmad melalawan PT.Seraya Sumber lestari (SSL) Tergugat I dan PT. Riau Andalan Pulp & Paper (RAPP) Tergugat II, MENLHK RI, Turut Tergugat I, DLHK Provinsi Riau Turut Tergugat II, dan Bupati Siak Turut Tergugat III, diduga Hakim yang menangani dan menyidangkan perkara No.62/Pdt.G/2022/PN.Siak yang di Pimpin Hakim Ketua Majelis Ikha Tina, SH.M.Hum diduga kontravesial.

Demikian disampaikan penasehat hukum penggugat, Dolsani SH MH kepada media ini Ahad (8/1). Dolsani menilai dalam putusan hakim untuk menolak gugatan Penggugat, dengan pertimbangan hukumnya tidak sesuai dengan fakta dipersidangan, termasuk tidak ada sidang lapangan pemeriksaan setempat (PS) namun dalam putusannya ada.

"Disamping itu juga sidang perkara objek yang sama no.2/Pdt.G/2021/PN.Sak, putusannya mengatakan NO, kurang pihak, namun dalamnya pada perkara no62/Pdt.G/PN.Siak langsung hilang hak Penggugat. Kemudian ketika naik banding ke Pengadilan Tinggi Riau ini, Majelis Hakim memutuskan hal yang sama menolak dan menguatkan putusan PN Siak, yg sesat ini, dan mengatakan sudah sesuai dan tidak perlu dipertimbangkan lagi, padahal sudah jelas dan nyata putusannya tidak sesuai dengan fakta dipersidangan dan bukti dilapangan," cetus Dolsani yang pernah menjabat Ketua PWI Siak periode 2014 S/d 2017 ini.

Oleh karenanya, tambahnya selaku kuasa hukum Penggugat, kami telah membuat laporan pengaduan ke Komisi Yudisial pada tanggal 07 Desember 2022 yaitu laporan konsultasi dan pada tgl 29 Desember 2022 menyerahkan berkas salinan putusan. (Rilis)


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar