Parlemen

DPRD Rohil Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan KUA PPAS Tahun 2023

ROKAN HILIR, (WRC) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) gelar Rapat Paripurna penyampaian rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2023 di ruang sidang Kantor DPRD Jalan Lintas Pesisir kawasan perkantoran Batu Enam Bagansiapiapi, Selasa (8/11/2022).
 
Rapat dipimpin oleh Wakil ketua DPRD Basiran Nur Efendi di damping Wakil Ketua Hamzah serta 25 anggota DPRD dan dihadiri oleh Wakil Bupati Rohil H. Sulaiman, Sekda Ferry H. Parya, Sekwan Sarman Syahroni serta kepala OPD dan Kepala Bidang.
 
Pimpinan Rapat menyampaikan bahwa paripurna DPRD masa sidang III Tahun 2022 ini untuk menyampaikan dua agenda pembahasan. Pertama tentang pengumuman perpanjangan Surat Kepetusan (SK) DPRD Rohil tentang perpanjangan masa kerja pansus DPRD Rohil untuk pembahasan 6 Ranperda dan 3 Rancangan peraturan DPRD Dan penyampaian KUA PPAS Kabupaten Rohil Tahun Anggaran 2023.
 
Adapun 6 Ranperda dan 3 Rancangan peraturan DPRD dimaksud adalah Ranperda Tentang RTRW, Ranperda tentang rencana tata induk pembangunan kepariwisataan daerah Tahun 2020-2035, Ranperda tentang pembangunan industri Rohil Tahun 2019 - 2039, Ranperda tentang tarif pelayanan air minum, Ranperda tentang perubahan kedua atas perda Nomor : 15 Tahun 2022 tentang retribusi pelayanan tera/tera ulang. Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2015 tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian penghulu, Ranperda DPRD tentang perubahan tatib DPRD serta Rancangan peraturan DPRD perubahan peraturan kode dan Ranper DPRD tentang tata cara badan kehormatan DPRD.
 
Sedangkan untuk agenda kedua tentang 
Pembahasan KUA PPAS yang disampaikan dari pihak pemerintah melalui Wakil Bupati Rohil, H. Sulaiman .
 
Secara ringkas disampaikan, rapat paripurna tentang penyampaian KUA PPAS Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2023 bahwa KUA dan PPAS secara subtansial merupakan salah satu formulasi kebijakan penganggaran (Fiskal) yang disesuaikan dengan kondisi ekonomi daerah.
 
KUA PPAS juga mengarah kan Bagaimana alokasi dan kebijakan Anggaran yang akan dilakukan dapat memenuhi prinsip prinsip penganggaran berdasarkan skala prioritas daerah.
 
Rancangan KUA dan PPAS Tahun 2023 disampaikan Wakil Bupati merupakan implementasi dari pencapaian visi misi, program unggulan Bupati -wakil Bupati yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Rokan Hilir. untuk itu program, kegiatan proyeksi pendapatan dan belanja daerah yang diusulkan dalam rancangan KUA dan PPAS perlu diselaraskan Dengan RPJMD. ( Irw)
 
 


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar