Sosbud

Bupati Rohil Belum Laksanakan Perintah Ingklav HGU PT JJP dari Lahan Masyarakat

BAGANSIAPIAPI - Sejak tahun 2014 Direktorat Jenderal Penyiapan Kawasan dan Pembangunan Pemukiman Transmigrasi Republik Indonesia (RI) menyurati Bupati Rokan Hilir (Rohil) agar memerintahkan PT Jatim Jaya Perkasa (PT JJP) untuk mengeluarkan HGU-nya dari HPL Transmigrasi, namun sampai saat ini perintah itu belum dilaksanakan. 

"Seakan masyarakat kecewa dengan Bupati Rohil, sampai sekarang belum ada perintah tegas kepada PT JJP untuk mengeluarkan HGU nya dari areal lahan masyarakat. "kata Rahmadsyah selaku pemegang kuasa dari masyarakat Pedamaran yang bersengketa dengan PT JJP, Jumat (11/03/2022). 

Lanjut dia, jelas sangat beralasan kenapa masyarakat seakan kecewa bahkan hampir tidak percaya dengan pemerintah daerah Rohil yang katanya mengayomi masyarakat. Sudah bertahun -tahun sepertinya tidak ada bukti nyata dari Pemda Rohil untuk menyelesaikan sengketa lahan masyarakat Desa Pedamaran dengan PT JJP. 

Untuk diketahui, data Dinas Perkebunan dan Pertanian Provinsi Riau menyebutkan Izin PT JJP tidak berada dikawasan Desa Pedamaran bagaimana mungkin saat ini HGU PT JJP berada dikawasan Desa Pedamaran. Dan diperkuat lagi dengan data dari Dinas Transmigrasi Provinsi Riau, telah terjadi tumpang tindih antara HGU PT Jatim Jaya Perkasa dengan HPL exs Transmigrasi seluas 1500 Haktare.

Terpisah, kata Rahmad, saat perwakilan Pemda Rohil saat diminta keterangan oleh tim pansus DPRD Riau belum lama ini ia mengatakan tidak ada pengaduan dari masyarakat Pedamaran kepada pemerintah terkait sengketa lahan dengan PT JJP. Tapi, yang ada itu hanya masyarakat Teluk Bano. Mendengar penyataan itu sepertinya memang tidak ada keberpihakan pemerintah terhadap masyarakatnya. "kata Rahmad. 

Tambahnya lagi, "Apa mereka (Pemda Rohil, red) lupa atau pura-pura lupa, bahwa surat dari Direktorat Jenderal Penyiapan Kawasan dan Pembangunan Pemukiman Transmigrasi Republik Indonesia (RI) tentang Inklav HGU PT JJP dari HPL Transmigrasi merupakan balasan permintaan Pemda Rohil sendiri meneruskan permohonan dari Surat Camat Pekaitan meneruskan surat Permohonan Penghulu Pedamaran meneruskan Permohonan Masyarakat Pedamaran. Artinya sudah dilakukan sejak terdahulu, namun setelah dilepasakan malah Pemda Rohil sendiri yang tidak melaksanakan apa yang seharusnya dilaksanakan. "jelas Rahmad. 

Demikian tersebut, masyarakat Pedamaran telah berkirim surat kepada Bupati Rohil secara resmi tanggal 03 Maret 2022, yang isinya beberapa poin permintaan diantaranya, Meminta kepada Bapak Bupati Kabupaten Rokan Hilir bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Rokan Hilir segera menindaklanjuti surat Direktorat Jenderal Penyiapan Kawasan dan Pembangunan Pemukiman Transmigrasi perihal melepaskan sebagian areal HPL Nomor 15/HPL/DA/81 untuk diperuntukkan sesuai peruntukannya berdasarkan surat Nomor 026/DPKP2Trans/1/2017 dah berdasarkan dengan berkenaan poin 1,2 dan 3 diatas. 

Meminta Bupati Rokan Hilir merekomdasikan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rokan Hilir untuk menindaklanjuti perintah BPN Riau terkait surat permohonan bantuan dan perlindungan hukum terhadap masyarakat yang diserobot PT Jatim Jaya Perkasa di Desa Pedamaran Kecamatan Pekaitan. 

Meminta kepada Bapak Bupati Rokan Hilir merekomendasikan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rokan Hilir mengeluarkan surat keterangan resmi pelanggaran yang telah dilakukan PT Jatim Jaya Perkasa sebagaimana keterangan telah terjadi tumpang tindih HGU dengan HPL Exs Transmigrasi dan  penyerobotan lahan warga agar dapat ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku.

Meminta kepada Bapak Bupati Rokan Hilir untuk mengevaluasi kembali Verifikasi HGU dan IUP PT Jatim Jaya Perkasa sebagaimana surat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia (RI) tertanggal 5 Januari 2022. 

(zmi)


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar