Parlemen

DPRD Kampar Setujui Perubahan APBD 2021 Menjadi Perda

BANGKINANG - Perubahan Anggran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun 2021 di Setujui DPRD Kampar ini setelah mendengarkan Laporan Banggar yang disampaikan Harsono Terhadap Ranperda Perubahan APBD Kampar Tahun 2021, Ketua DPRD Kampar M. Faisal, ST setelah menanyakan kepada seluruh anggota DPRD, akhirnya Ketua DPRD Kampar M. Faisal mengetuk palu terhadap disahkannya Rencana Peraturan Daerah menjadi Peraturatura Daerah Kabupaten Kampar. 

Rapat Paripurna DPRD KAMPAR diadakan di Gedung DPRD Kampar, Rabu, 29/09 yang dihadiri langsung oleh Bupati Kampar H. Catur Sugeng Susanto, SH, MH, Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Drs. H. Yusri, M. Si dan para kepala OPD dilingkungan Pemkab Kampar.

Adapun besaran pada Perubahan APBD Kampar 2021 sebesar Rp.2.518.517.367.205,- yang terdiri dari Pendapatan dan Belanja Daerah.

Usai disahkan Perda P-APBD 2021 Catur menyatakan ucapan tak terhingga kepada Ketua DPRD Kampar dan seluruh anggota DPRD Kampar pada sore ini telah menyetujui P-APBD 2021, tentunya ini dicapai dengan proses yang panjang dan menguras pemikiran, alhamdulilah setelah selesai di Verifikasi DPRD Provinsi Riau, Pemkab Kampar dan DPRD kampar bergerak cepat sehingga dapat kita selesaikan menjadi Perda ” Kata Catur Sugeng Susanto, SH.

Inilah bentuk sinergitas yang baik antara pemerintah Daerah dan DPRD sehingga pembahasan demi pembahasan yang sesuai dengan tahapan dan mekanisme serta jadwal yang telah di tetapkan, harapan kita Perubahan APBD ini dapat dipersiapkan secara teknis oleh OPD yang berkaitan, sehingga masyarakat dapat menerima dari manfaat dan realisasi pembangunan”  Kata Catur Sugeng Susanto.

Sementara itu Ketua DPRD Kampar Muhammad Faisal, ST menyatakan bahwa tanggal 30 September 2021 ini APBDP ini harus selesai kita bahas sesuai pos yang telah di tentukan, begitu juga dengan harapan terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah, terus kita gali terhadap potensi peningkatan PAD ” Pinta Faisal, ST. (Joni/ DPRD Kampar)


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar