Sesuai Inpres

Dewan Rohil :Tender Proyek Bisa Dilakukan Sebelum Pengesahan APBD

Atmansyah

BAGANSIAPIAPI, WAWASANRIAU.COM - Anggota DPRD Rokan Hilir (Rohil), Riau, Amansyah meminta kepada seluruh Pokja ULP tidak lagi menunggu pengesahan anggaran APBD Rohil untuk melakukan tender proyek. Karena, sesuai dengan Inpres Nomor 1 tahun 2015, tender proyek sudah bisa dilaksanakan jika pemerintah sudah mengajukan nota anggaran kepada DPRD.

"Tujuan dikeluarkan Inpres itu adalah untuk mempercepat pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di0setiap kementerian, lembaga dan pemerintah daerah. Karena selama ini, serapan APBD sangat rendah mengingat seluruh anggaran pembangunan belum terlaksana," kata Amansyah, Senin (30/11/2015) diruang kerjanya.

Masih Amansyah, ketika Pokja melakukan tender sebelum pengesahan APBD, tidak seharusnya Pokja menetapkan pemenang tender. Yang penting, jalankan dulu proses lelang sampai tahap evaluasi administrasi. Jika pos anggaran yang di tender dihapuskan pada saat verifikasi anggaran, secara otomatis, tender tersebut dibatalkan.

Namun, lanjutnya, penghapusan pos anggaran pembangunan tak mungkin dilakukan saat verifikasi. Tujuan verifikasi APBD hanyalah untuk melihat APBD Rohil sesuai dengan aturan Permendagri atau tidak. Selain itu, APBD juga akan dibuat perdanya. Menunggu itu akan membutuhkan proses yang lama.

"Dalam Inpres itu juga mengatur bahwa tender untuk proyek kontruksi paling lambat dilaksanakan pada akhir maret pada tahun anggaran yang berjalan. Khususnya untuk proyek yang dikerjakan dalam satu tahun. Pemerintah juga akan memberikan sanksi jika daerah sengaja memperlambat tender proyek kontruksi," katanya.(mi/adv/DPRD)


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar