Hukrim

Polsek Bangko Tangkap 2 Pelaku Pencurian Di-Bagansipaiapi

BAGANSIAPIAPI(WRC) - Jajaran Unit Reskrim Polsek bangko kembali ungkap Pelaku tindak pidana pencurian di wilayah hukum polsek bangko, dimana unit reskrim polsek bangko berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan yang mengakibatkan kerugian belasan juta rupiah.

Dalam pengungkapan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menjadi perhatian khusus oleh Kapolsek bangko Akp Dedi Susanto,SH langsung memerintahkan Panit 1 Opsnal Polsek bangko Iptu jonera putra bersama anggota untuk melakukan penyelidikan mendalam terhadap dua kasus tindak pidana pencurian dengan tempat kejadian berbeda dan dari hasil penyelidikan unit reskrim polsek bangko berhasil mengantongi identitas pelaku kemudian pada hari senin 03 januari 2022 tim opsnal unit reskrim berhasil mengamankan pelaku an.bambang kurniawan alias bembeng di rumah pelaku adapun pelaku melakukan kejahatan di jalan siak dengan kerugian korban tiga bentuk cincin emas dan uang tunai Rp. 700.000 dengan total kerugian Rp. 15.000.000 ( lima belas juta rupiah ) kemudian pada hari yang sama tim opsnal unit Reskrim kembali mengamankan satu orang pelaku bernama Agus pelaku yang melakukan aksinya di jalan pelabuhan baru tepatnya di warung pelabuhan angsiu, korban an. khairul basri mengalami kerugian sebesar Rp 10.000.000 ( sepuluh juta rupiah ) dimana pelaku masuk ke warung tempat tinggal korban dengan cara merusak kunci gembok dan mengambil uang tunai serta perhiasan emas milik korban.

menurut Kapolsek bangko Akp Dedi susanto,SH para pelaku saat ini sudah diamankan dan di ambil keterangan dimana pelaku mengakui perbuatannya serta uang hasil kejahatan tersebut di gunakan untuk berfoya-foya. " mari tingkatkan kewaspadaan di lingkungan kita, jangan menggunakan perhiasan yang mencolok keluar rumah,apabila keluar rumah titip rumah dengan tetangga terdekat mengantisipasi terjadinya kejadian serupa "

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah di amankan di polsek bangko untuk proses hukum lebih lanjut sedang kan para pelaku akan dikenakan pasal 363 Kuhp dengan ancaman maksimal 7 ( tujuh ) tahun penjara. (rls/zmi)


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar