Hukrim

Polsek Siak Hulu Tangkap Bandar Narkoba dengan Barang Bukti 36 Paket Shabu Siap Edar

SIAK HULU(WRC)- Tim Opsnal Polsek Siak Hulu kembali beraksi, seorang bandar narkoba ditangkap di wilayah Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu, pada Selasa sore (31/08/2021).

Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah AF alias AP (46) warga Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.

Dari pelaku didapati barang bukti 36 paket narkotika jenis shabu seberat 10,16 gram, 1 unit timbangan digital, 1 unit Hp merk Oppo a15, sebuah bong sebagai alat hisap shabu serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (31/08/2021) sekira pukul 16.30 Wib, saat itu anggota Unit Reskrim Polsek Siak Hulu melakukan penyelidikan terkait peredaran narkoba di wilayah Desa Tanah Merah Siak Hulu.

Dari hasil penyelidikan ini Tim mengamankan seorang terduga pengedar narkotika jenis shabu di wilayah Desa Tanah Merah, selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan, dan ditemukan 2 paket narkotika jenis shabu dalam kotak Rokok Sampoerna yang sempat dibuang oleh pelaku.

Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah tersangka  di Perumahan Duta Mas Desa Tanah Merah, kembali ditemukan 2 paket shabu dan sebuah bong di atas meja dapur, berikutnya di dalam kulkas juga ditemukan sebuah dompet warna hitam berisi 32 paket shabu serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Saat diinterogasi, tersangka AF mengakui bahwa narkotika jenis shabu itu adalah miliknya yang didapat dari seseorang di Kota Pekanbaru, saat petugas mencoba  menghubungi nomor HP orang dimaksud ternyata sudah tidak aktif, tersangka AF mengaku tidak mengetahui rumah DPO tersebut. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar S.Sos, MH didampingi Panit Reskrim IPTU Novris H Simanjuntak MH, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini.

Disampaikan bahwa dari pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine, kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (2) junto 112 (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 6 tahun dan paling lama 20 tahun, jelasnya.(Jhoni)


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar