Sosbud

Bupati Rohil : Perkebunan diatas 25Ha Wajib Lapor, membandel kita portal jalannya

BAGANSIAPIAPI - Bupati Rohil Afrizal Sintong menyebutkan setiap perkebunan diatas 25 haktare didaerah wajib melaporkan dan mengantongi izin daerah. Jika tidak Pemda Rohil tidak segan- segan mengambil tindakan tegas. 

"Diatas 25 haktare wajib lapor ke kita, ini daerah tidak dapat apa -apa, jalan kita hancur kita perbaiki tetapi yang lewat tetap mereka pengusaha perkebunan yang membawa hasil keluar, "kata  Bupati Rohil, sisela -sela acara rapat camat belum lama ini dibagansiapiapi. 

Selain menegaskan kepada tiap -tiap pihak pelaku perkebunan di daerah, ia juga mengagendakan akan memberlakukan portal buka tutup diruas jalan yang kerap kali dilewati jika pihak terkait membandel. 

"Sebagai salah satu upaya kita jika mereka membandel akan kita buat portal jalan. Kita tutup akses jalan itu, karena yg mereka lewati jalan kita, "kata Orang nomor satu di Rohil ini.

Yang tidak kalah penting lagi adalah bagaimana pelaku perkebunan itu baik perusahaan atau peribadi yang jumlahnya diatas 25 ribu Haktare wajib berkantor didaerah. 

"Mereka juga kita tekankan wajib berkantor didaerah dan merekrut putra putri daerah sebagai karyawan mereka. "pungkasnya. 


(zmi)


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar