Hukrim

Diduga lakukan Penyerobotan Lahan, Adil Mulia,SH Minta Kapolres Kampar Ciduk Syamsunir Dkk

KAMPAR - Diduga Syamsunir Dkk lakukan dugaan penyerobotan dan pengerusakan lahan seluas 1 Hektar 20 meter, milik Ivo Nila Kresna yang berlokasikan didesa Kualu Kecamatan Tambang Kabuoaten Kampar Provinsi Riau. Minggu (28/02/2021)

Tampak terlihat beberapa awak media online (siber) dua (2) unit alat berat sedang bekerja melakukan pengerukan tanah, diatas lahan seluas 1 (satu) Hektar 20 meter milik Ivo Nila Kresna. 

Dua alat berat yang sedang bekerja tersebut diatas langsung diminta oleh Ivo Nila Kresna untuk tidak di keruk, namun permintaan tidak di indahkan oleh operator alat berat sehingga terjadi sedikit keributan. Ditengah keributan yang terjadi, seorang pria yang mengaku Syamsunir meminta kepada operator alat berat untuk tetap bekerja melakukan pengerukan tanah.

Suasana semakin memanas ketika Syamsunir Dkk meminta alat berat untuk tetap bekerja, memanasnya suasan dan atas permintaan Armon Chan Babinsa Kodim akhirnya alat berat dihentikan dan keluar dikawasan lahan tersebut diatas.

" Lahan yang saat ini diduga diserobot dan dirusak oleh Syamsunir Dkk, jelas lahan milik ibu Ivo Nila Kresna." ungkap Adil Mulia,SH yang mengaku Kuasa Hukum (PH) Ivo Nila Kresna saat dimintai keterangan oleh awak media.

Tanah yang saat ini diduga diserobot dan dirusak oleh oknum yang bernama Syamsunir, jelas tanah milik Ivo Nila Kresna yang dibukti dengan data yang kita miliki berupa SHM (Surat Hak Milik) yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar dengan nomor 3024 tertanggal 23 November 2007 atas nama Soewarto. ungkap Adil

Kenapa saya (Adil) katakan tanah yang saat ini diduga digarap dan atau diduga dirusak oleh Syamsunir merupakan tanah milik Ivo Nila Kresna selaku klien saya?, Dikarekan Ivo Nila Krisna merupakan anak kandung (Ahli Waris) dari bapak Soewarto yang saat ini sudah wafat. Jadi darimana tanah ini milik Syamsunir Dkk, yang sementara klien kami jelas-jelas memiliki data yang akurat. Apa ada data surat tanah tertinggi, setelah Surat Hak Milik (SHM) yang di keluarkan oleh Badan Pertanahan dan atau Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar ?. beber dan tanya Adil Mulia,SH kepada awak media yang mewawancarainya.

Adil meminta Kapolres Kabupaten Kampar segera tangkap pelaku dugaan penyerobotan dan pengerusakan lahan milik ibu Ivo Nila Kresna klien kami. Dimana klien kami Ibu Ivo Nila Kresna, sudah melakukan laporan ke Mapolres Kabupaten Kampar atas dugaan penyerobotan tanah milik klien kami dengan nomor L
laporan : STPL-LP/34/II/2021/Riau/Res Kampar.

Dengan proses laporan yang dilakukan oleh klien kami, kita berharap dugaan pelaku mafia tanah yang diduga kerap melakukan penyerobotan lahan milik masyarakat turut terungkap dan tertangkap. tutup Adil Mulia,SH

Sementara Ivo Nila Kresna yang didampingi Adil selaku Kuasa Hukumnya yang dimintai keterangan awak media membenarkan adanya dugaan penyerobotan dan pengerusakan lahan yang saat ini diduga digarap dan atau dirusak oleh oknum yang diduga bernama Syamsunir dkk.

" Benar lahan ini milik kami, dimana tanah ini adalah tanah yang dimiliki oleh ayah kandung saya yang bernama Soewarto yang saat ini sudah Almarhum dengan bukti SHM yang dikeluarkan oleh Pertanahan Kabupaten Kampar yang kami miliki selaku ahli warisnya."

Yang hadir saat ini, kami adalah para ahli waris yang memiliki tanah ini. Dimana kehadiran kami disini untuk menghentikan kegiatan Syamsunir dkk yang saat ini diduga merusak lahan kami dengan menggunakan 2 (dua) alat berat berupa Eskavator untuk menggarap lahan kami, sebagaimana informasi yang kami peroleh dari warga setempat dan para sempadan kami dan seperti yang dilihat oleh bapak-bapak dan ibuk wartawan saat ini. tambah Ivo dengan nada agak geram

"Kami selaku ahli waris pemilik tanah ini yang terletak di Desa Kualu Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, juga telah melaporkan Syamsunir dkk ke Polres Kampar pada Kamis (25/02/2021) lalu. Kami selaku ahli waris dan selaku masyarakat, memohon kepada bapak Kapolres Kabupaten Kampar untuk segera memproses laporan kami atas dugaan penyerobotan lahan yang kami miliki saat ini. Karena kami selalu disusahkan oleh Syamsunir dkk, sehingga kami banyak mengalami kerugian Materil dan waktu yang selalu mengawasi tanah ini apakah kembali dirusaki olehnya (Syamsunir dkk)." pinta Ivo Nila Kresna wanita berusia ini dengan nada terisak menangis dihadapan wartawan.

Dipenghujung Ivo Nila Kresna juga mengatakan, " kita selaku ahli waris tidak hanya memiliki data berupa SHM saja, kami juga memiliki data berupa Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang dengan nomor : 85/Pdt.G/2018/PN Bkn. Dimana didalam putusan tersebut, Pengadilan Negeri Bangkinang menolak gugatan Sulaiman selaku Penggugat yang mengatakan tanah ini adalah milik Sulaiman yang saat ini diakui milik Syamsunir dkk. Jadi dengan dokumen yang kami miliki, kami masyarakat memohon untuk bapak Kapolres Kampar segera memproses laporan kami atas dugaan penyerobotan lahan kami selaku ahli waris dari bapak kami Soewarto (almarhum), dengan harapan pelaku mafia tanah lainnya dapat terungkap dan masyarakat yang menjadi korbannya mendapatkan kepastian hukum." .......Bersambung (rilis)


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar