Oknum Petugas Bank BRI Bagansiapiapi Nakal Tipu Nasabah

BAGANSIAPIAPI, WAWASANRIAU.COM - Lembaga Swadaya Masyatakat (LSM) Komite Pemantau Korupsi (KPK) menduga oknum petugas Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit simpedes Cabang Bagansiapiapi telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan jabatan dan melakukan penipuan terhadap ahliwaris nasabah yang bernama sdr Alm Mukhodri.
"pihak Bank BRI membebankan ansuran dana pinjaman kepada nasabah yang telah meninggal, melalui ahliwaris. Pedahal, dengan telah meninggalnya nasabah seharusnya pihak bank tidak memungut angsuran dana pinjaman kepada ahliwaris karena telah ditanggulangi oleh pihak asuransi. "kata Ketua LSM KPK Perwakilan Provinsi Riau, Syafrizal pada wawasanriau.com, Senin (18/02/2019).
Dalam hal ini LSM KPK Riau mengira, pihak ahliwaris dari sdr Alm Mikhodri tidak mengerti makanya pihak perbankan telah mengkelabui terhadap ahliwaris mengharuskan melunasi ansuran pinjaman dana di Bank BRI sampai lunas.
"Ada apa nasanah yang telah meninggal dunia masih dibebani angsuran pinjaman dana oleh pihak Bank BRI,"tanya ketua LSM KPK Riau yang berdomisili di Bagansiapiapi.
Terang Syafrizal, kronologisnya ialah peristiwa peminjaman nasabah kepada pihak Bank BRI unit Cabag Bagansiapiapi berupa uang sejumlah Rp 15 jutaan, ditahun 2015 lalu. Namun berjalannya waktu sebelum pinjaman tersebut lunas dibayar Nasabah (sdr Khodri) telah meninggal dunia pada tahun 2016.
Demikian hal itu, pihak bank masih menekankan pelunasan dari ahliwaris. Sehingga pihak ahliwaris terpaksa melunasi sejumlah sisa uang kridit pinjaman tersebut.
"dalam hal ini pihak keluarga nasabah telah merasa ditipu atau dibohongi pihak Bank BRI unit Cabang Bagansiapiapi. "pungkasnya.
Sampai berita ini diterbitkan pihak Bank BRI Bagansiapiapi belum dapat dikonfirmasi untuk diminta keterangan. (red)
Tulis Komentar