Hukrim

GNPK-RI : Kejari Rohil Jangan Sekedar Lips Servis Dalam Penyelidikan Proyek Potensi Korupsi

WAWASANRIAU.com - Lembagan Swadaya Masyarakat (LSM)  Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) menyebutkan pihak Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) jangan sekedar lips Servis publik saja dalam penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pelabuhan internasional di Bagansiapiapi senilai Rp20 Miliar lebih Anggaran APBN tahun 2018.

"Jangan sampai kasus ini di peti eskan hasil penyelidikannya, Sehingga siaran pers terkait kinerja Kejari hanya merupakan lips service publik saja,"kata Ketua GNPK RI Kabupaten Rohil, H Muhammad Fadlan, Kamis (09/01/2020).

Karena penangan kasusnya yang berjalan sudah lumayan lama diperkirakan hampir satu tahun dan hasil penyelidikan kasus tersebut diduga jalan ditempat tidak naik status menjadi penyidikan juga terkesan sepi pemberitaan dari Kejari Rohil.

"Sementara hasil investigasi dilapangan semakin hari kondisi proyek tersebut semakin memprihatinkan," Ujarnya.

Ia menambahkan," Kalau memang Kejari Rokan Hilir tidak sanggup menangani perkara dugaan kasus korupsi yang nilainya sangat lumayan besar, ya Supervisi saja kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Riau atau Komisi Pemberantasan Korupsi," Tegas Fadlan mengakhiri. (rdk/zmi)


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar