Peristiwa

Tutup Jalan Umum Sepihak, Warga Pedamaran Rohil Minta Ketegasan Penghulu

Rohil (wawasanRiau) --Adanya tindakan salah satu  warga  Kepenghuluan Padamaran, Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) yang menutup akses jalan manual  padat karya dinilai tindakan sepihak yang merugikan masyarakat pengguna jalan.

Dimana, Jalan tersebut merupakan satu-satunya akses bagi para petani untuk mengeluarkan hasil pertanian kelapa sawit.

Jalan tersebut berada di Dusun harapan maju, Kepenghuluan Pedamaran, Kecamatan Pekaitan. Padahal jalan tersebut merupakan jalan padat karya dengan ukuran 4 x 600 meter yang telah dikerjakan Kepenghuluan Pedamaran dengan menggunakan dana silva Dana Kepenghuluan (DK) tahun 2018  dengan pagu anggaran sebesar Rp 80.630.000 yang dilaksanakan pada tahun 2019 lalu.

Salah satu warga selaku pengguna jalan tersebut Goliat Tarigan kepada wawasanRiau.com  mengaku merasa terkejut dengan adanya pemblokiran jalan yang diduga dilakukan oleh  salah satu warga berinisial LS yang kemudian diketahui sebagai pemilik lahan sebelum adanya pembuatan Jalan manual Padat karya di lokasi tersebut. 

Atas kejadian ini Goliat Tarigan mengaku telah menyampaikan ke pihak Pemerintah Kepenghuluan Pedamaran  agar jalan tersebut dapat di lalui kembali oleh siapa saja . Sebab jalan tersebut telah di kerjakan dengan menggunakan Uang Negara. Dalam artian itu merupakan fasilitas umum. 

Sekertaris Desa (Sekdes)  Kepenghuluan Pedamaran membenarkan adanya kejadian pemblokiran jalan tersebut oleh salah satu warga pedamaran , dan sempat mendatangi ke kantor kepenghuluan untuk penyelesaiannnya.

Sekdes juga menyebutkan bahwa sepengetahuan nya terkait status jalan tersebut merupakan jalan yang di hibahkan di saat sebelum membuat jalan manual padat karya. 

Goliat Tarigan selaku pengguna jalan merasa keberatan dengan adanya pemblokiran jalan tersebut. Sebab, Ia dan warga yang memiliki lahan perkebunan disekitar tidak dapat mengeluarkan hasil pertanian nya.

Ia juga mengaku telah bertemu dengan LS yang diduga melakukan pemblokiran jalan untuk mempertanyakan persoalan pemblokiran jalan tersebut. Namun sebutnya, dalam pertemuan itu LS meminta ganti rugi kerusakan tanaman yang Ia tanam di area jalan.

"Pertama kita jumpai LS  Ia meminta ganti rugi atas kerusakan tanaman nya, namun saat musyawarah di Desa LS malah mengatakan jalan tersebut dihibahkan namun tidak boleh dilalui warga Suak Temenggung,"katanya.

Goliat bersama warga lain juga mengaku telah beberapa kali mengadukan persoalan itu kepada Datuk Penghulu Pedamaran. Namun hingga saat ini tidak ada penyelesaian. Bahkan, buah sawit milik warga yang tidak di penen akibat jalan tak dapat dilalui hampir dua bulan telah membusuk di pohon.

Ia menerangkan, jika tidak ada penyelesaian persoalan penutupan jalan tersebut, Ia bersama warga lain akan melaporkan permasalahan itu ke Polres Rohil.

"Yang kita herankan jalan itukan jalan umum karena sudah dikerjakan oleh Desa, tapi apa dasarnya LS bisa memblokir jalan secara sepihak,"pungkasnya.


[Ikuti Wawasanriau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar